PT merupakan salah satu bentuk badan usaha yang punya banyak kelebihan sehingga menjadi pilihan banyak pengusaha ketika ingin melegalkan bisnisnya. Menurut UU nomor 40 tahun 2007 pasal 1, PT adalah badan hukum yang dibentuk dengan adanya perjanjian serta persekutuan modal.
SYARAT
Didirikan setidaknya oleh dua orang atau lebih dan disahkan akta notaris dalam bahasa Indonesia
Pengurus di dalamnya minimal ada satu komisaris dan juga satu direktur
Bagi PT lokal atau PMDN, nama PT tidak boleh lebih dari tiga suku kata dan tidak mengandung kata atau istilah asing
Pemegang saham yang ada, wajib mengambil bagian atas saham perusahaan
Status PT sebagai badan hukum hanya akan diperoleh setelah mendaftar di Kemenkumham dan menerima bukti pendaftaran
Apabila pendiri PT berstatus suami-istri, tetapi belum mempunyai perjanjian nikah, maka wajib menambahkan satu orang untuk dijadikan pemegang saham
Persentase setoran modal minimal 25% dari total modal dasar perusahaan tersebut
CV atau commanditaire vennootschap adalah jenis badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang mempercayakan asetnya untuk dikelola secara bersama-sama. CV ini juga menjadi salah satu badan usaha yang belum memiliki badan hukum. Sehingga jenis badan usaha seperti ini tidak memiliki kekayaannya tersendiri saat pendirian. Dibutuhkan akta dari notaris saat pendaftarannya. Keuntungan yang di dapat dengan mendirikan CV yakni pendiriannya yang lebih mudah dan biayanya yang lebih murah dibandingan dengan PT.
SYARAT
CV didirikan oleh minimal dua orang dan dibagi menjadi sekutu aktif dan sekutu pasif.
Akta dari notaris yang dituliskan dalam Bahasa Indonesia.
Pendiri CV harus warga negara Indonesia (WNI).
Kepemilikan bisnis 100% dimiliki oleh pebisnis WNI. Adanya kontribusi WNA tidak diperbolehkan.
COMING SOON
Yayasan adalah sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan. Yayasan memiliki kekayaan tersendiri dari berbagai macam sumber. Yayasan ini sifatnya tidak memiliki anggota. Menilik dari tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan. Yayasan selanjutnya memiliki kewenangan untuk mendirikan sebuah atau beberapa buah badan usaha sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki oleh yayasan.
Yayasan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan dalam berbagai macam bentuk dan tujuan. Yayasan tersebut secara khusus berada pada bidang kerja yang menjadi usahanya. Meskipun non-profit, yayasan dapat memperoleh income dari badan usaha yang didirikan. Income ini bertujuan untuk menghidupi operasional yayasan dan badan usaha yang ada dibawahnya, bukan untuk memperkaya diri si pemilik yayasan. Yayasan akan memiliki banyak keuntungan seiring dengan banyaknya badan usaha yang didirikan. Badan usaha tersebut adalah modal hidup nyata sebuah yayasan
PT Penanaman Modal Asing atau PMA, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang didalamnya terdapat penyertaan atau menggunakan modal asing baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Pengertian modal asing sendiri adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing.
Perseroan Perorangan atau yang lebih simple disebut PT Perseorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk para mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha kecil dan mikro dalam mendirikan badan usahanya sendiri tanpa partner.
SYARAT :
Perseroan Terbatas disebut sebagai Persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil.
Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK.
Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang.
Perseroan perorangan wajib memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Sama seperti Perseroan Terbatas ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
Perseroan Perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi peryataan pendirian dalam Bahasa Indonesia
WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu : harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.