Perjanjian Pranikah: Perlindungan Hukum Sebelum Menikah
Pernikahan bukan hanya menyatukan dua hati, tetapi juga dua kehidupan secara hukum dan ekonomi. Salah satu hal yang sering diabaikan pasangan sebelum menikah adalah perjanjian pranikah (prenuptial agreement), padahal dokumen ini bisa menjadi bentuk perlindungan hukum jangka panjang bagi kedua belah pihak.
Di Indonesia, perjanjian pranikah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan bisa dibuat dengan bantuan notaris sebelum pernikahan berlangsung. Untuk Anda yang berdomisili di Jakarta Pusat, khususnya di wilayah Bendungan Hilir, kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn. siap membantu Anda dalam menyusun perjanjian pranikah yang sah dan sesuai hukum.
🟩Apa Itu Perjanjian Pranikah?
Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri yang mengatur pembagian harta, hak, dan kewajiban masing-masing sebelum dan selama pernikahan berlangsung. Perjanjian ini harus dibuat di hadapan notaris dan disahkan sebelum hari pernikahan.
🟩Manfaat Membuat Perjanjian Pranikah
Perlindungan Harta Pribadi
Menjaga harta bawaan masing-masing agar tidak tercampur sebagai harta bersama.
Menghindari Konflik Hukum di Masa Depan
Terutama saat terjadi perceraian, utang, atau gugatan hukum.
Melindungi Kepentingan Anak dari Pernikahan Sebelumnya
Terutama jika salah satu pihak telah menikah dan memiliki anak.
Memudahkan Pengurusan Aset dan Bisnis
Jika salah satu pasangan memiliki usaha, aset investasi, atau properti.
Menunjukkan Transparansi dan Komitmen
Mengatur keuangan sejak awal menunjukkan niat baik kedua belah pihak.
🟩Kapan Perjanjian Pranikah Harus Dibuat?
Perjanjian pranikah wajib dibuat dan ditandatangani sebelum pernikahan dicatat di Kantor Catatan Sipil atau KUA.
🟩Dokumen yang Diperlukan
Fotokopi KTP , KK dan Akta Lahir masing-masing calon mempelai
🟩Proses Pembuatan Perjanjian Pranikah di Kantor Notaris Fitri Budiani
Konsultasi awal – Membahas kebutuhan dan isi perjanjian secara terbuka dan rahasia.
Penyusunan draft
Penandatanganan akta – Dilakukan di hadapan Notaris sebelum tanggal pernikahan.
Pendaftaran ke instansi terkait – Agar memiliki kekuatan hukum penuh (opsional).
🟩Mengapa Harus di Notaris Fitri Budiani?
✅ Lokasi strategis di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat
✅ Proses cepat, aman, dan rahasia
✅ Didampingi langsung oleh Notaris berpengalaman
✅ Fleksibel dan bisa konsultasi terlebih dahulu
🟩Hubungi Kami
Jika Anda ingin menyusun perjanjian pranikah secara sah dan profesional, silakan hubungi:
Fitri Budiani, SH., MKn.
Notaris & PPAT Jakarta Pusat
📍 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
🟩Penutup
Perjanjian pranikah bukanlah tanda ketidakpercayaan, melainkan bentuk kedewasaan hukum dan kesiapan pasangan menghadapi kehidupan rumah tangga. Jika dibuat dengan baik dan benar, dokumen ini dapat melindungi hak kedua belah pihak dan meminimalkan potensi konflik di masa depan.
Buat perjanjian pranikah Anda sekarang bersama Notaris Fitri Budiani di Jakarta Pusat.