Prosedur Perubahan Data dan Perizinan dalam PT PMA

Dalam perjalanan bisnis, PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) sering mengalami perubahan data, baik dalam hal struktur kepemilikan, domisili, bidang usaha, hingga modal. Semua perubahan tersebut wajib dilaporkan dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku agar legalitas perusahaan tetap sah.

Artikel ini membahas prosedur perubahan data dan perizinan PT PMA yang perlu diketahui investor asing di Indonesia.

🔎 Jenis Perubahan dalam PT PMA

Beberapa perubahan yang umum terjadi dalam PT PMA antara lain:

✅ Prosedur Perubahan Data PT PMA

Berikut langkah-langkah umum yang harus dilakukan:

1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Semua perubahan signifikan harus diputuskan melalui RUPS dan dituangkan dalam risalah rapat.

2. Pembuatan Akta Notaris

Hasil RUPS kemudian dibuat dalam bentuk akta perubahan oleh notaris berwenang di Indonesia.

3. Pengesahan ke Kemenkumham

Akta perubahan wajib diajukan untuk pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM, terutama untuk perubahan anggaran dasar.

4. Penyesuaian di OSS RBA

Semua data perusahaan wajib diperbarui di sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) agar izin usaha tetap valid.

5. Pelaporan ke BKPM

Perubahan kepemilikan saham, modal, maupun bidang usaha harus dilaporkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

6. Penyesuaian Dokumen Lain

Jika alamat berubah, maka dokumen lain seperti NPWP, domisili, izin usaha sektoral juga harus diperbarui.

⚖️ Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan Perubahan

Jika PT PMA tidak melaporkan perubahan data secara resmi, perusahaan bisa terkena:


Perubahan data dan perizinan dalam PT PMA adalah hal wajar dalam perjalanan bisnis, namun harus dikelola secara tepat agar perusahaan tetap patuh hukum. Dengan mengikuti prosedur resmi melalui notaris, OSS RBA, dan BKPM, perusahaan asing dapat menjalankan usaha di Indonesia dengan lancar.


👉 Untuk konsultasi dan layanan perubahan data PT PMA di Jakarta dan seluruh Indonesia, hubungi Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH, MKn. Kami siap membantu seluruh kebutuhan legalitas perusahaan Anda.

📞 Hubungi Kami:
Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
📍 Alamat :  JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


🔗 Baca Juga :

✔️ Apa Itu PT PMA? 

✔️ Syarat Pendirian PT PMA 

✔️ Prosedur & Tahapan Pendirian PT PMA di Indonesia 

✔️ Dokumen yang Diperlukan untuk Pendirian PT PMA 

✔️ Kelebihan dan Kekurangan PT PMA 

✔️ Pajak dan Kewajiban Laporan PT PMA di Indonesia 

✔️ Peran Notaris dalam Pendirian dan Pengelolaan PT PMA 

✔️ Tantangan dan Peluang PT PMA di Indonesia 

✔️ Langkah-Langkah Praktis Mendirikan PT PMA di OSS RBA 

✔️ Perbedaan PT Lokal dan PT PMA