Balik Nama Sertifikat Tanah Setelah AJB: Prosedur dan Waktu
Setelah melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan, tahap penting yang tidak boleh dilewatkan adalah balik nama sertifikat. Proses ini dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar kepemilikan tanah sah secara hukum berpindah dari penjual ke pembeli.
Banyak orang mengira proses jual beli selesai setelah Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan PPAT, padahal balik nama sertifikat adalah langkah wajib agar hak kepemilikan diakui negara.
๐ฉApa Itu Balik Nama Sertifikat?
Balik nama sertifikat adalah proses administratif di BPN untuk mengubah nama pemilik pada sertifikat tanah dari penjual ke pembeli berdasarkan AJB yang dibuat oleh PPAT.
๐ฉProsedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Berikut adalah tahapan umum dalam proses balik nama sertifikat:
1. Pembuatan AJB di Hadapan PPAT
AJB menjadi dasar hukum untuk balik nama.
Pajak terkait (BPHTB & PPh) harus sudah dilunasi.
2. Pengajuan Balik Nama ke BPN
PPAT atau pemilik baru mengajukan permohonan balik nama dengan membawa dokumen lengkap, antara lain:
AJB asli
Sertifikat tanah asli
Bukti pembayaran BPHTB & PPh
Fotokopi KTP penjual & pembeli
Surat permohonan balik nama
3. Pemeriksaan Dokumen oleh BPN
BPN akan meneliti keaslian dokumen dan kesesuaian data.
4. Pencatatan dan Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah proses selesai, sertifikat atas nama pemilik lama ditarik, lalu diterbitkan sertifikat baru atas nama pembeli.
๐ฉBerapa Lama Proses Balik Nama?
Waktu normal: 60 hari kerja sejak pengajuan diterima lengkap oleh BPN.
Bisa lebih cepat atau lambat, tergantung kondisi administrasi di kantor pertanahan setempat.
๐ฉBiaya Balik Nama Sertifikat
Biaya balik nama terdiri dari:
Biaya administrasi BPN
Biaya jasa PPAT (sesuai kesepakatan)
Pajak BPHTB (pihak pembeli) dan PPh (pihak penjual)
๐ก Besaran biaya dapat berbeda di tiap daerah dan luas tanah.
๐ฉMengapa Balik Nama Sertifikat Penting?
Menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah
Mencegah sengketa di kemudian hari
Memudahkan jika tanah akan dijual kembali atau diagunkan ke bank
Layanan Balik Nama Sertifikat di Jakarta
Untuk memastikan proses jual beli tanah, AJB, hingga balik nama sertifikat berjalan aman dan sesuai hukum, percayakan kepada:
๐ Kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
ย JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210ย
ย ๐ Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
โ๏ธ Email: fitri.notaris@gmail.com
๐ Website: www.fitribudiani.com
๐ Baca Juga Seri Artikel Properti: