Balik Nama Sertifikat Tanah Setelah AJB: Prosedur dan Waktu

Setelah melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan, tahap penting yang tidak boleh dilewatkan adalah balik nama sertifikat. Proses ini dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar kepemilikan tanah sah secara hukum berpindah dari penjual ke pembeli.

Banyak orang mengira proses jual beli selesai setelah Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani di hadapan PPAT, padahal balik nama sertifikat adalah langkah wajib agar hak kepemilikan diakui negara.

🟩Apa Itu Balik Nama Sertifikat?

Balik nama sertifikat adalah proses administratif di BPN untuk mengubah nama pemilik pada sertifikat tanah dari penjual ke pembeli berdasarkan AJB yang dibuat oleh PPAT.

🟩Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut adalah tahapan umum dalam proses balik nama sertifikat:

1. Pembuatan AJB di Hadapan PPAT

2. Pengajuan Balik Nama ke BPN

PPAT atau pemilik baru mengajukan permohonan balik nama dengan membawa dokumen lengkap, antara lain:

3. Pemeriksaan Dokumen oleh BPN

BPN akan meneliti keaslian dokumen dan kesesuaian data.

4. Pencatatan dan Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah proses selesai, sertifikat atas nama pemilik lama ditarik, lalu diterbitkan sertifikat baru atas nama pembeli.

🟩Berapa Lama Proses Balik Nama?

🟩Biaya Balik Nama Sertifikat

Biaya balik nama terdiri dari:

💡 Besaran biaya dapat berbeda di tiap daerah dan luas tanah.

🟩Mengapa Balik Nama Sertifikat Penting?


Layanan Balik Nama Sertifikat di Jakarta

Untuk memastikan proses jual beli tanah, AJB, hingga balik nama sertifikat berjalan aman dan sesuai hukum, percayakan kepada:

📍 Kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


🔗 Baca Juga Seri Artikel Properti: