Syarat dan Legalitas Virtual Office di Jakarta untuk Pendirian PT

Penggunaan Virtual Office sebagai alamat perusahaan kini menjadi pilihan banyak pengusaha di Jakarta. Selain hemat biaya, cara ini juga mempermudah proses pendirian Perseroan Terbatas (PT). Namun, penting untuk memastikan bahwa Virtual Office yang digunakan legal dan memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Sebagai Notaris & PPAT di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Fitri Budiani, SH., MKn. siap memberikan panduan dan membantu proses pendirian PT menggunakan alamat Virtual Office secara sah.

🟩Legalitas Virtual Office di Jakarta

Virtual Office diizinkan secara hukum di Indonesia, asalkan:

Pemerintah DKI Jakarta telah mengatur penggunaan Virtual Office melalui kebijakan yang memperbolehkan alamat bersama digunakan untuk perizinan usaha, dengan catatan penyedia memiliki izin dan fasilitas yang memadai.

🟩Syarat Pendirian PT Menggunakan Virtual Office

Untuk mendirikan PT dengan alamat Virtual Office, dokumen dan persyaratan yang biasanya diperlukan antara lain:

🟩Keuntungan Memastikan Legalitas Virtual Office


🟩Layanan dari Notaris & PPAT Fitri Budiani

Kami membantu:

🟩Hubungi Kami

Fitri Budiani, SH., MKn.
Notaris & PPAT Jakarta Pusat
πŸ“ Alamat: JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210Β 

Β πŸ“ž Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
βœ‰οΈ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


πŸ”— Baca Juga: