Perjanjian Perkawinan Sebelum Dilangsungkan Perkawinan: 

Perlindungan Hukum yang Sering Diabaikan

Banyak pasangan yang akan menikah di Indonesia masih menganggap bahwa perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah adalah hal yang tabu. Padahal, dalam praktik hukum, perjanjian ini sangat penting untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan, khususnya terkait urusan harta.

Di artikel ini, Anda akan memahami apa itu perjanjian perkawinan, kapan sebaiknya dibuat, serta bagaimana prosedurnya secara hukum yang sah.


🟩Apa Itu Perjanjian Perkawinan?

Perjanjian perkawinan atau dikenal juga sebagai perjanjian pranikah (prenuptial agreement) adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum pernikahan dilangsungkan, dan disahkan oleh notaris.

Isi perjanjian ini umumnya mengatur soal:

🟩Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan di Indonesia

Perjanjian ini memiliki kekuatan hukum dan diatur dalam:


🟩Mengapa Perjanjian Perkawinan Perlu Dibuat Sebelum Menikah?

Perlindungan harta bawaan masing-masing pihak
Transparansi keuangan dalam pernikahan
Memudahkan pengurusan hak milik atas tanah bagi pasangan campuran (WNA – WNI)
Mencegah sengketa harta jika terjadi perceraian atau kematian
Mengatur pembagian waris atau harta gono-gini secara adil

Perjanjian ini bukan hanya untuk pasangan kaya raya. Bahkan pasangan dengan penghasilan menengah pun berhak mengatur masa depan finansial secara legal dan tertib hukum.


🟩Contoh Isi Perjanjian Perkawinan

Berikut beberapa klausul umum yang biasa dimuat dalam perjanjian:

🟩Prosedur Membuat Perjanjian Perkawinan Resmi

🟩Waktu yang Tepat Membuat Perjanjian Perkawinan

Idealnya, perjanjian perkawinan dibuat sebelum pernikahan dicatatkan secara hukum. Namun jika sudah menikah, Anda tetap bisa membuat perjanjian pasca-nikah yang juga sah secara hukum setelah putusan MK.


🟩Layanan Jasa Pembuatan Perjanjian Perkawinan – Fitri Budiani, SH., MKn.

Sebagai notaris dan PPAT di Jakarta Pusat, kami memberikan layanan:

🔹 Konsultasi isi perjanjian
🔹 Penyusunan dan penyesuaian klausul hukum
🔹 Penandatanganan akta notaris resmi
🔹 Legalitas dokumen lengkap dan sah

Layanan profesional, rahasia terjamin, dan proses cepat.


🟩Hubungi Kami

Fitri Budiani, SH., MKn.
Notaris & PPAT Jakarta Pusat
📍 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com

Perjanjian perkawinan adalah langkah cerdas untuk melindungi harta dan hak masing-masing pihak dalam pernikahan. Dengan bantuan notaris resmi, Anda bisa menyusun dokumen yang sah, adil, dan sesuai kebutuhan.

Jangan tunda. Konsultasikan sekarang juga ke Notaris Fitri Budiani di Jakarta Pusat untuk membuat perjanjian perkawinan yang legal, aman, dan mendukung masa depan Anda berdua.