Perjanjian Perkawinan Sebelum Dilangsungkan Perkawinan:
Perlindungan Hukum yang Sering Diabaikan
Banyak pasangan yang akan menikah di Indonesia masih menganggap bahwa perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah adalah hal yang tabu. Padahal, dalam praktik hukum, perjanjian ini sangat penting untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pernikahan, khususnya terkait urusan harta.
Di artikel ini, Anda akan memahami apa itu perjanjian perkawinan, kapan sebaiknya dibuat, serta bagaimana prosedurnya secara hukum yang sah.
🟩Apa Itu Perjanjian Perkawinan?
Perjanjian perkawinan atau dikenal juga sebagai perjanjian pranikah (prenuptial agreement) adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon suami dan istri sebelum pernikahan dilangsungkan, dan disahkan oleh notaris.
Isi perjanjian ini umumnya mengatur soal:
Pemisahan harta (harta bawaan & harta bersama)
Hak dan kewajiban masing-masing pihak
Kepemilikan aset dan tanggung jawab utang
Warisan dan hibah
Ketentuan jika terjadi perceraian atau kematian
🟩Dasar Hukum Perjanjian Perkawinan di Indonesia
Perjanjian ini memiliki kekuatan hukum dan diatur dalam:
Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Melalui putusan MK, kini perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum maupun selama pernikahan, serta bisa didaftarkan ke instansi terkait agar memiliki kekuatan hukum yang sah.
🟩Mengapa Perjanjian Perkawinan Perlu Dibuat Sebelum Menikah?
✅ Perlindungan harta bawaan masing-masing pihak
✅ Transparansi keuangan dalam pernikahan
✅ Memudahkan pengurusan hak milik atas tanah bagi pasangan campuran (WNA – WNI)
✅ Mencegah sengketa harta jika terjadi perceraian atau kematian
✅ Mengatur pembagian waris atau harta gono-gini secara adil
Perjanjian ini bukan hanya untuk pasangan kaya raya. Bahkan pasangan dengan penghasilan menengah pun berhak mengatur masa depan finansial secara legal dan tertib hukum.
🟩Contoh Isi Perjanjian Perkawinan
Berikut beberapa klausul umum yang biasa dimuat dalam perjanjian:
Kedua belah pihak sepakat untuk memisahkan seluruh harta yang dimiliki sebelum dan setelah menikah
Masing-masing bertanggung jawab atas utang pribadi
Harta bersama akan dikelola secara proporsional
Pengaturan hak atas tanah bagi pasangan WNA-WNI
Ketentuan pembagian warisan jika salah satu pihak meninggal
🟩Prosedur Membuat Perjanjian Perkawinan Resmi
Konsultasi dengan Notaris
Penjelasan hak dan bentuk klausul yang sesuai kebutuhan.Penyusunan Draft Perjanjian
Notaris akan menyusun isi berdasarkan kesepakatan calon suami-istri.Penandatanganan Akta Notaris
Dilakukan sebelum tanggal pernikahan.Pendaftaran di KUA/Dukcapil
Agar perjanjian tercatat secara resmi di instansi pemerintah.
🟩Waktu yang Tepat Membuat Perjanjian Perkawinan
Idealnya, perjanjian perkawinan dibuat sebelum pernikahan dicatatkan secara hukum. Namun jika sudah menikah, Anda tetap bisa membuat perjanjian pasca-nikah yang juga sah secara hukum setelah putusan MK.
🟩Layanan Jasa Pembuatan Perjanjian Perkawinan – Fitri Budiani, SH., MKn.
Sebagai notaris dan PPAT di Jakarta Pusat, kami memberikan layanan:
🔹 Konsultasi isi perjanjian
🔹 Penyusunan dan penyesuaian klausul hukum
🔹 Penandatanganan akta notaris resmi
🔹 Legalitas dokumen lengkap dan sah
Layanan profesional, rahasia terjamin, dan proses cepat.
🟩Hubungi Kami
Fitri Budiani, SH., MKn.
Notaris & PPAT Jakarta Pusat
📍 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
Perjanjian perkawinan adalah langkah cerdas untuk melindungi harta dan hak masing-masing pihak dalam pernikahan. Dengan bantuan notaris resmi, Anda bisa menyusun dokumen yang sah, adil, dan sesuai kebutuhan.
Jangan tunda. Konsultasikan sekarang juga ke Notaris Fitri Budiani di Jakarta Pusat untuk membuat perjanjian perkawinan yang legal, aman, dan mendukung masa depan Anda berdua.