Biaya Apostille di Indonesia: Estimasi & Faktor yang Mempengaruhi
Sejak diberlakukannya Layanan Apostille Certificate di Indonesia oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), proses legalisasi dokumen untuk keperluan internasional menjadi lebih sederhana. Namun, banyak yang masih bertanya: berapa biaya Apostille di Indonesia?
Artikel ini membahas secara lengkap estimasi biaya, faktor yang mempengaruhi, dan tips agar prosesnya lebih efisien.
✅ Berapa Biaya Apostille di Indonesia?
Biaya pengurusan Apostille ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kemenkumham RI.
Rata-rata biaya Apostille saat ini berkisar antara:
Rp 150.000 – Rp 200.000 per dokumen (estimasi resmi PNBP).
Biaya dapat berbeda tergantung jumlah dokumen dan jenis dokumen yang diajukan.
✅ Faktor yang Mempengaruhi Biaya Apostille
Jumlah Dokumen
Semakin banyak dokumen yang diajukan, semakin besar total biaya yang harus dibayarkan.Jenis Dokumen
Dokumen hukum (akta notaris, putusan pengadilan, surat kuasa) dan dokumen pendidikan (ijazah, transkrip) sama-sama bisa diajukan, tetapi tetap dikenakan biaya per dokumen.Jasa Pengurusan
Jika menggunakan jasa notaris atau konsultan hukum, biasanya ada biaya tambahan untuk jasa administrasi, pengecekan dokumen, dan pendampingan.Urgensi Waktu
Beberapa pihak menyediakan layanan express untuk kebutuhan mendesak, dengan biaya yang sedikit lebih tinggi.
✅ Apakah Ada Biaya Tambahan?
Selain biaya PNBP, pemohon bisa saja mengeluarkan biaya tambahan untuk:
Penerjemah Tersumpah jika dokumen harus diterjemahkan ke bahasa asing.
Jasa legalisasi dokumen awal sebelum diajukan Apostille.
Pengiriman dokumen jika dilakukan secara online atau melalui kurir resmi.
✅ Mengapa Menggunakan Jasa Notaris untuk Apostille?
Mengurus Apostille secara mandiri memang memungkinkan, tetapi banyak orang merasa prosesnya cukup rumit. Dengan menggunakan jasa Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn. di Jakarta Pusat, Anda akan mendapatkan:
Konsultasi dokumen yang bisa diajukan Apostille.
Bantuan pendaftaran di AHU Online.
Pendampingan hingga sertifikat Apostille terbit.
Efisiensi waktu dan kepastian hukum.
📍 Layanan Apostille di Jakarta
Kami melayani pengurusan Apostille Certificate untuk masyarakat di:
Jakarta Pusat (Tanah Abang, Menteng, Senen, Gambir, Cempaka Putih, Kemayoran, Johar Baru, Sawah Besar)
Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara
Layanan Apostille di Indonesia
📞 Hubungi Kami:
Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
📍 Alamat : JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
🔗 Baca Juga :