Modal dan Investasi dalam Hukum Penanaman Modal Indonesia 

Kalau Anda ingin mendirikan usaha atau Perseroan Terbatas (PT), pasti sering mendengar istilah modal dasar, modal disetor, investasi, PMDN, dan PMA.
Istilah-istilah ini bukan sekadar istilah bisnis, tapi juga diatur secara resmi dalam hukum Indonesia, khususnya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Artikel ini menjelaskan semuanya dengan bahasa sederhana dan praktis.

Apa Itu Modal Menurut UU Penanaman Modal?

Dalam hukum penanaman modal, modal adalah aset yang dimiliki investor, baik berupa uang maupun bentuk lain (misalnya mesin, tanah, atau bangunan) yang punya nilai ekonomi.

Dalam praktik pendirian PT, modal ini biasanya dicantumkan sebagai nilai rupiah dalam Anggaran Dasar Perseroan.

Jenis Modal dalam Perseroan Terbatas (PT)

1. Modal Dasar

Modal dasar adalah jumlah maksimum saham yang boleh diterbitkan oleh PT.
👉 Anggap saja sebagai plafon saham perusahaan.

2. Modal Ditempatkan

Modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang sudah dialokasikan untuk dimiliki para pemegang saham.
👉 Artinya, saham sudah “dipesan” oleh pemilik perusahaan.

3. Modal Disetor

Modal disetor adalah modal yang benar-benar sudah dibayar oleh pemegang saham ke rekening perusahaan.

👉 Ini yang paling penting karena menunjukkan uang atau aset yang sudah nyata masuk ke perusahaan.

Apa Itu Investasi?

Investasi adalah modal usaha yang dibutuhkan untuk mendirikan dan mengembangkan kegiatan usaha, yang dinyatakan dalam nilai uang dan tercantum dalam dokumen perizinan usaha (OSS).

Singkatnya:
👉 Investasi = total dana yang diperlukan untuk menjalankan usaha.

Modal Tetap vs Modal Kerja 

Modal Tetap (Fixed Capital)

Modal tetap adalah aset yang digunakan dalam jangka panjang dan tidak habis dalam satu proses produksi.

Contoh: Tanah,  Bangunan, Mesin, Peralatan produksi

Modal Kerja (Working Capital)

Modal kerja adalah dana untuk operasional sehari-hari perusahaan dalam satu siklus usaha.

Contoh: Bahan baku, Gaji karyawan,  Listrik dan air,  Telepon dan internet,  Biaya operasional lain

👉 Modal kerja menunjukkan seberapa kuat likuiditas perusahaan.

Apa Itu PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)?

PMDN adalah investasi yang dilakukan oleh investor dalam negeri menggunakan modal dalam negeri untuk usaha di Indonesia.

Ketentuan Modal PT PMDN

Apa Itu PMA (Penanaman Modal Asing)?

PMA adalah investasi yang dilakukan oleh investor asing, baik sepenuhnya asing maupun joint venture dengan investor lokal.

Ketentuan Investasi PMA

👉 Ini sebabnya PT PMA disebut usaha skala besar.

Komponen Investasi Modal Tetap (Apa Saja yang Dihitung?)

Investasi modal tetap bisa meliputi:

Tanah  : Biaya pembelian dan pematangan lahan (land clearing, cut and fill, dll).

Bangunan : Biaya pembangunan atau pembelian gedung, renovasi, konsultan desain, dan fasilitas penunjang.

Mesin dan Peralatan : Biaya pembelian mesin baru (impor atau lokal), pengiriman, instalasi, dan peralatan lingkungan.

Komponen Lainnya : Sewa tanah/bangunan, kendaraan operasional, peralatan kantor, biaya SDM, hingga biaya persiapan usaha sebelum operasional.

Apa Itu Investasi Modal Kerja dan Satu Turnover?

Modal kerja dilaporkan saat usaha siap beroperasi dan dihitung berdasarkan satu turnover (satu siklus usaha), yang meliputi:

👉 Satu turnover adalah satu siklus dari pembelian bahan baku → produksi → penjualan → uang dipakai lagi untuk produksi berikutnya.

Skala Usaha PMDN di Indonesia

Pemerintah mengelompokkan usaha berdasarkan nilai investasi dan omzet tahunan:

Ketentuan Nilai Investasi PMA (Lebih dari Rp10 Miliar)

Perhitungan nilai investasi PMA berbeda tergantung jenis usaha, misalnya:

Kapan Tanah dan Bangunan Dihitung sebagai Nilai Investasi?

Untuk beberapa usaha, tanah dan bangunan boleh dihitung sebagai nilai investasi, seperti:

Kesimpulan Singkat

Memahami konsep ini penting untuk pendirian PT, pengajuan OSS, perhitungan nilai investasi, dan kepatuhan hukum bisnis di Indonesia.


👉 Hubungi tim kami sekarang untuk konsultasi gratis.  Whatsapp