Modal dan Investasi dalam Hukum Penanaman Modal Indonesia
Kalau Anda ingin mendirikan usaha atau Perseroan Terbatas (PT), pasti sering mendengar istilah modal dasar, modal disetor, investasi, PMDN, dan PMA.
Istilah-istilah ini bukan sekadar istilah bisnis, tapi juga diatur secara resmi dalam hukum Indonesia, khususnya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Artikel ini menjelaskan semuanya dengan bahasa sederhana dan praktis.
Apa Itu Modal Menurut UU Penanaman Modal?
Dalam hukum penanaman modal, modal adalah aset yang dimiliki investor, baik berupa uang maupun bentuk lain (misalnya mesin, tanah, atau bangunan) yang punya nilai ekonomi.
Dalam praktik pendirian PT, modal ini biasanya dicantumkan sebagai nilai rupiah dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Jenis Modal dalam Perseroan Terbatas (PT)
1. Modal Dasar
Modal dasar adalah jumlah maksimum saham yang boleh diterbitkan oleh PT.
👉 Anggap saja sebagai plafon saham perusahaan.
2. Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang sudah dialokasikan untuk dimiliki para pemegang saham.
👉 Artinya, saham sudah “dipesan” oleh pemilik perusahaan.
3. Modal Disetor
Modal disetor adalah modal yang benar-benar sudah dibayar oleh pemegang saham ke rekening perusahaan.
👉 Ini yang paling penting karena menunjukkan uang atau aset yang sudah nyata masuk ke perusahaan.
Apa Itu Investasi?
Investasi adalah modal usaha yang dibutuhkan untuk mendirikan dan mengembangkan kegiatan usaha, yang dinyatakan dalam nilai uang dan tercantum dalam dokumen perizinan usaha (OSS).
Singkatnya:
👉 Investasi = total dana yang diperlukan untuk menjalankan usaha.
Modal Tetap vs Modal Kerja
Modal Tetap (Fixed Capital)
Modal tetap adalah aset yang digunakan dalam jangka panjang dan tidak habis dalam satu proses produksi.
Contoh: Tanah, Bangunan, Mesin, Peralatan produksi
Modal Kerja (Working Capital)
Modal kerja adalah dana untuk operasional sehari-hari perusahaan dalam satu siklus usaha.
Contoh: Bahan baku, Gaji karyawan, Listrik dan air, Telepon dan internet, Biaya operasional lain
👉 Modal kerja menunjukkan seberapa kuat likuiditas perusahaan.
Apa Itu PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)?
PMDN adalah investasi yang dilakukan oleh investor dalam negeri menggunakan modal dalam negeri untuk usaha di Indonesia.
Ketentuan Modal PT PMDN
Modal dasar minimum: Rp50 juta
Modal ditempatkan dan disetor: minimal 25% dari modal dasar
Apa Itu PMA (Penanaman Modal Asing)?
PMA adalah investasi yang dilakukan oleh investor asing, baik sepenuhnya asing maupun joint venture dengan investor lokal.
Ketentuan Investasi PMA
Modal ditempatkan dan disetor minimum: Rp2,5 miliar
Nilai investasi minimum: > Rp10 miliar per KBLI per lokasi proyek (di luar tanah dan bangunan)
👉 Ini sebabnya PT PMA disebut usaha skala besar.
Komponen Investasi Modal Tetap (Apa Saja yang Dihitung?)
Investasi modal tetap bisa meliputi:
Tanah : Biaya pembelian dan pematangan lahan (land clearing, cut and fill, dll).
Bangunan : Biaya pembangunan atau pembelian gedung, renovasi, konsultan desain, dan fasilitas penunjang.
Mesin dan Peralatan : Biaya pembelian mesin baru (impor atau lokal), pengiriman, instalasi, dan peralatan lingkungan.
Komponen Lainnya : Sewa tanah/bangunan, kendaraan operasional, peralatan kantor, biaya SDM, hingga biaya persiapan usaha sebelum operasional.
Apa Itu Investasi Modal Kerja dan Satu Turnover?
Modal kerja dilaporkan saat usaha siap beroperasi dan dihitung berdasarkan satu turnover (satu siklus usaha), yang meliputi:
Bahan baku
Gaji dan upah
Biaya listrik, air, telepon
Suku cadang
Biaya overhead perusahaan
👉 Satu turnover adalah satu siklus dari pembelian bahan baku → produksi → penjualan → uang dipakai lagi untuk produksi berikutnya.
Skala Usaha PMDN di Indonesia
Pemerintah mengelompokkan usaha berdasarkan nilai investasi dan omzet tahunan:
Usaha Mikro: investasi ≤ Rp1 miliar
Usaha Kecil: Rp1–5 miliar
Usaha Menengah: Rp5–10 miliar
Usaha Besar: > Rp10 miliar
Ketentuan Nilai Investasi PMA (Lebih dari Rp10 Miliar)
Perhitungan nilai investasi PMA berbeda tergantung jenis usaha, misalnya:
Perdagangan besar → per 4 digit KBLI
Restoran dan jasa makanan → per 2 digit KBLI per lokasi
Industri → per lini produksi
SPKLU → per provinsi
Kapan Tanah dan Bangunan Dihitung sebagai Nilai Investasi?
Untuk beberapa usaha, tanah dan bangunan boleh dihitung sebagai nilai investasi, seperti:
Properti
Hotel dan apartemen
Pertanian
Perkebunan
Peternakan
Perikanan budidaya
Kesimpulan Singkat
Modal adalah aset investor.
Investasi adalah total dana yang dibutuhkan untuk menjalankan usaha.
PMDN untuk investor lokal, PMA untuk investor asing.
Modal tetap dan modal kerja adalah dua komponen utama investasi.
Memahami konsep ini penting untuk pendirian PT, pengajuan OSS, perhitungan nilai investasi, dan kepatuhan hukum bisnis di Indonesia.
👉 Hubungi tim kami sekarang untuk konsultasi gratis. Whatsapp