Proses Balik Nama Sertifikat di BPN

Balik nama sertifikat adalah proses resmi mengubah data kepemilikan tanah atau bangunan pada sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Proses ini biasanya dilakukan setelah transaksi jual beli, hibah, atau waris selesai, dan menjadi langkah penting untuk memastikan kepemilikan sah secara hukum.

Sebagai Notaris & PPAT di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Fitri Budiani, SH., MKn. siap membantu Anda menyelesaikan proses balik nama sertifikat secara cepat, aman, dan sesuai peraturan.

🟩Kapan Balik Nama Sertifikat Dilakukan?

Balik nama dilakukan dalam beberapa kondisi berikut:

🟩Tahapan Proses Balik Nama Sertifikat

Agar proses berjalan lancar, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Pembuatan Akta di PPAT

Dokumen seperti AJB, akta hibah, atau akta waris dibuat di PPAT resmi sebagai dasar balik nama.

2. Pelunasan Pajak

3. Pengajuan ke BPN

Dokumen yang diperlukan antara lain:

4. Pemeriksaan Dokumen

BPN akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan tidak ada masalah hukum.

5. Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah proses selesai, sertifikat baru dengan nama pemilik yang baru akan diterbitkan.

🟩Mengapa Menggunakan Jasa Notaris & PPAT Fitri Budiani?

🟩Hubungi Kami

Fitri Budiani, SH., MKn.
Notaris & PPAT Jakarta Pusat
📍 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


🟩Artikel Properti Lainnya

✔️ Risiko Membeli Tanah Tanpa Cek Sertifikat  

✔️ Langkah Aman Transaksi Properti di Jakarta  

✔️ Prosedur Jual Beli Tanah Lewat PPAT di Jakarta Pusat: Panduan Lengkap 

✔️ Cara Mengurus Waris Properti secara Hukum di Indonesia