Pemisahan & Penggabungan Sertifikat

Solusi Legal untuk Pengelolaan Properti Anda

Dalam dunia pertanahan, seringkali muncul kebutuhan untuk memecah (pemisahan) atau menggabungkan (penggabungan) sertifikat tanah. Baik untuk tujuan waris, jual beli, pembagian aset keluarga, hingga keperluan investasi atau pengembangan properti.

Proses tersebut harus dilakukan secara legal melalui bantuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berwenang. Jika Anda berada di wilayah Jakarta Pusat, Fitri Budiani, SH., MKn. siap membantu seluruh proses pemisahan dan penggabungan sertifikat properti Anda secara sah dan aman.


🟩Apa Itu Pemisahan Sertifikat?

Pemisahan Sertifikat adalah proses memecah satu sertifikat induk menjadi beberapa sertifikat baru yang masing-masing memiliki bagian tanah yang terpisah. Umumnya dilakukan jika:

Contoh: Anda memiliki 1 sertifikat tanah seluas 1.000 m², dan ingin membaginya menjadi 4 sertifikat @250 m².


🟩Apa Itu Penggabungan Sertifikat?

Penggabungan Sertifikat adalah proses menggabungkan beberapa sertifikat tanah yang berdekatan menjadi satu sertifikat baru dengan luas gabungan. Biasanya dilakukan jika:

Contoh: Anda memiliki 3 bidang tanah @300 m², ingin dijadikan satu sertifikat seluas 900 m².


🟩Proses Pemisahan Sertifikat


🟩Proses Penggabungan Sertifikat

🟩Dokumen yang Diperlukan

🟩Mengapa Harus Melalui PPAT Resmi?

✅ Proses legal dan sah menurut hukum pertanahan
✅ Menghindari risiko kesalahan
✅ Wajib untuk keperluan jual beli, waris, atau pengembangan properti
✅ Disyaratkan oleh BPN untuk penerbitan sertifikat baru


🟩Layanan Pemisahan & Penggabungan Sertifikat di Jakarta Pusat

Sebagai Notaris & PPAT resmi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, kami melayani:

🟩Hubungi Kami Sekarang

Fitri Budiani, SH., MKn. – Notaris & PPAT
📍 Alamat : JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


Baik pemisahan maupun penggabungan sertifikat merupakan proses hukum yang penting dan strategis dalam mengelola aset properti Anda. Pastikan dilakukan oleh PPAT yang berpengalaman dan terpercaya, agar aman, sah, dan sesuai ketentuan hukum pertanahan Indonesia.