Pemisahan & Penggabungan Sertifikat
Solusi Legal untuk Pengelolaan Properti Anda
Dalam dunia pertanahan, seringkali muncul kebutuhan untuk memecah (pemisahan) atau menggabungkan (penggabungan) sertifikat tanah. Baik untuk tujuan waris, jual beli, pembagian aset keluarga, hingga keperluan investasi atau pengembangan properti.
Proses tersebut harus dilakukan secara legal melalui bantuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang berwenang. Jika Anda berada di wilayah Jakarta Pusat, Fitri Budiani, SH., MKn. siap membantu seluruh proses pemisahan dan penggabungan sertifikat properti Anda secara sah dan aman.
🟩Apa Itu Pemisahan Sertifikat?
Pemisahan Sertifikat adalah proses memecah satu sertifikat induk menjadi beberapa sertifikat baru yang masing-masing memiliki bagian tanah yang terpisah. Umumnya dilakukan jika:
Sertifikat akan diwariskan ke beberapa ahli waris
Tanah akan dijual sebagian
Perlu pemisahan bidang karena pembagian aset
Contoh: Anda memiliki 1 sertifikat tanah seluas 1.000 m², dan ingin membaginya menjadi 4 sertifikat @250 m².
🟩Apa Itu Penggabungan Sertifikat?
Penggabungan Sertifikat adalah proses menggabungkan beberapa sertifikat tanah yang berdekatan menjadi satu sertifikat baru dengan luas gabungan. Biasanya dilakukan jika:
Pemilik membeli beberapa bidang tanah yang berdekatan
Ingin memudahkan pengelolaan aset properti
Dibutuhkan untuk perizinan proyek pembangunan (komersial/perumahan)
Contoh: Anda memiliki 3 bidang tanah @300 m², ingin dijadikan satu sertifikat seluas 900 m².
🟩Proses Pemisahan Sertifikat
Pengukuran Ulang oleh Kantor Pertanahan (BPN)
Permohonan Pemisahan Sertifikat oleh Pemilik
Pembuatan Gambar Situasi & Peta Bidang
Penerbitan Sertifikat Baru oleh BPN
🟩Proses Penggabungan Sertifikat
Cek lokasi: Apakah bidang tanah saling berbatasan dan satu pemilik
Permohonan penggabungan ke Kantor Pertanahan (BPN)
Pengukuran gabungan dan peta bidang baru oleh BPN
Penerbitan Sertifikat Baru hasil penggabungan
🟩Dokumen yang Diperlukan
Sertifikat asli semua bidang tanah
Fotokopi KTP & KK pemilik
SPPT PBB terbaru dan bukti lunas
Surat permohonan pemisahan/penggabungan
Data teknis tanah (dari pengukuran BPN)
Akta notaris/PPAT (jika diperlukan)
🟩Mengapa Harus Melalui PPAT Resmi?
✅ Proses legal dan sah menurut hukum pertanahan
✅ Menghindari risiko kesalahan
✅ Wajib untuk keperluan jual beli, waris, atau pengembangan properti
✅ Disyaratkan oleh BPN untuk penerbitan sertifikat baru
🟩Layanan Pemisahan & Penggabungan Sertifikat di Jakarta Pusat
Sebagai Notaris & PPAT resmi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, kami melayani:
Pemisahan bidang tanah karena jual beli atau waris
Penggabungan beberapa sertifikat menjadi satu
Konsultasi hukum pertanahan
Pendampingan penuh hingga terbitnya sertifikat baru dari BPN
🟩Hubungi Kami Sekarang
Fitri Budiani, SH., MKn. – Notaris & PPAT
📍 Alamat : JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
Baik pemisahan maupun penggabungan sertifikat merupakan proses hukum yang penting dan strategis dalam mengelola aset properti Anda. Pastikan dilakukan oleh PPAT yang berpengalaman dan terpercaya, agar aman, sah, dan sesuai ketentuan hukum pertanahan Indonesia.