Langkah-Langkah Pendirian Perkumpulan di Tahun 2025
Mendirikan perkumpulan di Indonesia memerlukan prosedur hukum yang jelas agar organisasi memiliki status badan hukum yang sah. Berikut adalah panduan lengkap langkah-langkah pendirian perkumpulan tahun 2025.
✅ 1. Menentukan Nama dan Tujuan Perkumpulan
Sebelum membuat akta pendirian, para pendiri harus menyepakati nama perkumpulan yang unik dan belum digunakan organisasi lain. Tujuan perkumpulan juga harus jelas, misalnya di bidang sosial, profesi, keagamaan, atau kemasyarakatan.
✅ 2. Menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
AD/ART berisi aturan dasar organisasi, meliputi:
Nama dan tempat kedudukan perkumpulan
Maksud dan tujuan
Keanggotaan
Susunan kepengurusan
Mekanisme rapat dan pengambilan keputusan
Dokumen ini akan dimuat dalam akta notaris.
✅ 3. Pembuatan Akta Pendirian di Notaris
Para pendiri harus datang ke Notaris untuk membuat Akta Pendirian Perkumpulan. Akta ini menjadi dasar hukum perkumpulan yang nantinya diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
✅ 4. Pengajuan Online ke Kemenkumham (AHU Online)
Setelah akta selesai, Notaris akan mengajukan permohonan ke Kemenkumham melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online). Tahap ini mencakup:
Pemeriksaan ketersediaan nama perkumpulan
Upload akta pendirian dan dokumen pendukung
Pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
✅ 5. Pengesahan Badan Hukum oleh Kemenkumham
Jika semua dokumen valid, Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perkumpulan. Dengan SK tersebut, perkumpulan resmi memiliki status badan hukum yang sah di Indonesia.
📍 Layanan Notaris Perkumpulan di Jakarta Pusat
Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta, khususnya Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, dapat menghubungi Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn. untuk mengurus pendirian perkumpulan dengan cepat dan sesuai hukum.
Layanan meliputi:
Konsultasi pendirian perkumpulan
Pembuatan akta notaris
Pengurusan pendaftaran ke Kemenkumham
Perubahan anggaran dasar perkumpulan
📍 Alamat : JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
🔗 Baca Juga :