Perubahan Direksi dan Komisaris (Dirkom)
Prosedur, Syarat, dan Jangka Waktu
Perubahan Direksi dan Komisaris (Dirkom) adalah proses resmi untuk mengganti, menambah, atau mengurangi susunan pengurus perusahaan, baik Perseroan Terbatas (PT) maupun PT Perorangan. Perubahan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar memiliki kekuatan hukum.
📌 Mengapa Perubahan Dirkom Harus Dilakukan?
Perubahan Direksi atau Komisaris wajib dilakukan jika terjadi salah satu hal berikut:
Penggantian pengurus karena habis masa jabatan atau pengunduran diri
Penambahan anggota pengurus untuk mendukung operasional perusahaan
Pengurangan anggota pengurus karena efisiensi atau restrukturisasi
Perubahan susunan jabatan dalam perusahaan
Pemenuhan permintaan pemegang saham berdasarkan keputusan RUPS
Perubahan yang tidak dilaporkan dapat menyebabkan dokumen legal perusahaan tidak valid dan menimbulkan kendala dalam perbankan, tender, atau kerja sama bisnis.
📜 Syarat Perubahan Direksi dan Komisaris
Untuk melakukan perubahan Dirkom, biasanya diperlukan dokumen berikut:
Akta pendirian dan akta perubahan terakhir perusahaan
SK Kemenkumham terakhir
KTP, NPWP, dan data pribadi Direksi/Komisaris yang baru dan lama
Surat pernyataan pengunduran diri (jika ada pengurus yang mengundurkan diri)
Berita acara RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
⚙️ Prosedur Perubahan Dirkom
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Pemegang saham mengadakan rapat dan memutuskan perubahan Direksi/Komisaris.Pembuatan Akta Perubahan di Notaris
Notaris membuat akta resmi perubahan susunan pengurus sesuai keputusan RUPS.Pendaftaran ke Kemenkumham
Akta perubahan diajukan melalui sistem AHU Online untuk mendapatkan pengesahan.Pembaruan Data di OSS RBA
Susunan pengurus baru diperbarui di sistem OSS agar sesuai dengan perizinan usaha.
⏳ Jangka Waktu Proses
Jika dokumen sudah lengkap, proses perubahan Dirkom biasanya memakan waktu:
Notaris & RUPS: ± 1–3 hari kerja
Pengesahan Kemenkumham: ± 2–5 hari kerja
Pembaruan OSS: ± 1 hari kerja
Total waktu dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean sistem.
Perubahan Direksi dan Komisaris bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban hukum yang harus segera dilakukan jika terjadi perubahan pengurus perusahaan. Dengan mengikuti prosedur resmi, perusahaan akan tetap memiliki legalitas yang sah dan terhindar dari masalah administrasi di kemudian hari.
📞 Layanan Perubahan Direksi & Komisaris di Jakarta
Fitri Budiani, SH., MKn. – Notaris & PPAT Jakarta Pusat siap membantu proses perubahan Dirkom Anda, termasuk:
Pembuatan Akta Perubahan Direksi/Komisaris
Pengurusan SK Kemenkumham
Pembaruan data OSS RBA
Layanan legalitas perusahaan lainnya
🏢 Alamat: JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📱 WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com