Perubahan Direksi dan Komisaris (Dirkom)

Prosedur, Syarat, dan Jangka Waktu

Perubahan Direksi dan Komisaris (Dirkom) adalah proses resmi untuk mengganti, menambah, atau mengurangi susunan pengurus perusahaan, baik Perseroan Terbatas (PT) maupun PT Perorangan. Perubahan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar memiliki kekuatan hukum.

📌 Mengapa Perubahan Dirkom Harus Dilakukan?

Perubahan Direksi atau Komisaris wajib dilakukan jika terjadi salah satu hal berikut:

Perubahan yang tidak dilaporkan dapat menyebabkan dokumen legal perusahaan tidak valid dan menimbulkan kendala dalam perbankan, tender, atau kerja sama bisnis.


📜 Syarat Perubahan Direksi dan Komisaris

Untuk melakukan perubahan Dirkom, biasanya diperlukan dokumen berikut:

⚙️ Prosedur Perubahan Dirkom

⏳ Jangka Waktu Proses

Jika dokumen sudah lengkap, proses perubahan Dirkom biasanya memakan waktu:

Total waktu dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan antrean sistem.


Perubahan Direksi dan Komisaris bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban hukum yang harus segera dilakukan jika terjadi perubahan pengurus perusahaan. Dengan mengikuti prosedur resmi, perusahaan akan tetap memiliki legalitas yang sah dan terhindar dari masalah administrasi di kemudian hari.


📞 Layanan Perubahan Direksi & Komisaris di Jakarta

Fitri Budiani, SH., MKn. – Notaris & PPAT Jakarta Pusat siap membantu proses perubahan Dirkom Anda, termasuk:

🏢 AlamatJL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210

📱 WhatsApp: +62 851-8685-0625

✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com

🌐 Website: www.fitribudiani.com