Perubahan Yayasan: Kapan Harus Dilakukan dan Bagaimana Prosesnya?
Yayasan sebagai badan hukum seringkali mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu. Dalam praktiknya, tidak jarang diperlukan perubahan pada Anggaran Dasar (AD) maupun susunan pengurus yayasan agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Artikel ini akan membahas kapan perubahan yayasan harus dilakukan, apa saja yang bisa diubah, dan bagaimana prosedurnya secara legal.
1. Kapan Perubahan Yayasan Harus Dilakukan?
Beberapa kondisi yang mewajibkan atau memungkinkan perubahan yayasan, antara lain:
Perubahan nama yayasan untuk menyesuaikan visi, misi, atau branding lembaga.
Perubahan tujuan dan kegiatan yayasan, misalnya dari sosial ke pendidikan atau kesehatan.
Perubahan alamat/domisili yayasan, terutama jika pindah kota/kabupaten.
Perubahan susunan pengurus yayasan (pembina, pengurus, pengawas).
Penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan terbaru agar yayasan tetap sah secara hukum.
2. Dasar Hukum Perubahan Yayasan
Perubahan yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Setiap perubahan harus dinyatakan dalam akta notaris dan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengesahan atau pemberitahuan sesuai jenis perubahannya.
3. Proses Perubahan Yayasan
Langkah-langkah yang harus ditempuh:
Rapat pembina yayasan untuk memutuskan perubahan.
Pembuatan akta perubahan yayasan di hadapan Notaris.
Pengajuan ke Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU Online.
Penerbitan surat pengesahan/penerimaan pemberitahuan perubahan.
Penyesuaian data perpajakan dan izin operasional bila diperlukan.
4. Dokumen yang Diperlukan
Akta pendirian yayasan dan pengesahannya.
KTP dan NPWP pengurus baru (jika ada perubahan pengurus).
Surat keputusan rapat pembina.
Dokumen pendukung lain sesuai jenis perubahan.
5. Mengapa Perubahan Yayasan Harus Resmi?
Melakukan perubahan yayasan secara resmi memberikan beberapa keuntungan, antara lain:
Status hukum yayasan tetap sah di mata negara.
Mempermudah akses kerjasama dengan pemerintah, swasta, maupun lembaga donor.
Menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.
Menunjukkan profesionalitas dan transparansi dalam pengelolaan yayasan.
Perubahan yayasan adalah hal wajar dalam perjalanan sebuah organisasi. Namun, setiap perubahan harus dilakukan secara legal melalui akta notaris dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, yayasan tetap memiliki kekuatan hukum yang jelas dan diakui.
Layanan Perubahan Yayasan – Notaris & PPAT Fitri Budiani
Jika Anda membutuhkan jasa perubahan yayasan di Jakarta, kami siap membantu seluruh proses mulai dari akta perubahan hingga pengesahan Kemenkumham.
📍 Kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
🔗 Baca Juga :