Perubahan Yayasan: Kapan Harus Dilakukan dan Bagaimana Prosesnya?

Yayasan sebagai badan hukum seringkali mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu. Dalam praktiknya, tidak jarang diperlukan perubahan pada Anggaran Dasar (AD) maupun susunan pengurus yayasan agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Artikel ini akan membahas kapan perubahan yayasan harus dilakukan, apa saja yang bisa diubah, dan bagaimana prosedurnya secara legal.

1. Kapan Perubahan Yayasan Harus Dilakukan?

Beberapa kondisi yang mewajibkan atau memungkinkan perubahan yayasan, antara lain:

2. Dasar Hukum Perubahan Yayasan

Perubahan yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Setiap perubahan harus dinyatakan dalam akta notaris dan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengesahan atau pemberitahuan sesuai jenis perubahannya.

3. Proses Perubahan Yayasan

Langkah-langkah yang harus ditempuh:

4. Dokumen yang Diperlukan

5. Mengapa Perubahan Yayasan Harus Resmi?

Melakukan perubahan yayasan secara resmi memberikan beberapa keuntungan, antara lain:

Perubahan yayasan adalah hal wajar dalam perjalanan sebuah organisasi. Namun, setiap perubahan harus dilakukan secara legal melalui akta notaris dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, yayasan tetap memiliki kekuatan hukum yang jelas dan diakui.

Layanan Perubahan Yayasan – Notaris & PPAT Fitri Budiani

Jika Anda membutuhkan jasa perubahan yayasan di Jakarta, kami siap membantu seluruh proses mulai dari akta perubahan hingga pengesahan Kemenkumham.

📍 Kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


🔗 Baca Juga :