Risiko Membeli Tanah Tanpa Cek Sertifikat
Membeli tanah adalah keputusan besar yang membutuhkan ketelitian, terutama dalam memeriksa sertifikat tanah. Banyak pembeli tergiur harga murah tanpa melakukan pengecekan legalitas, padahal hal ini bisa berujung pada masalah hukum yang serius.
🟩Mengapa Cek Sertifikat Tanah Itu Penting?
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa pengecekan yang benar, pembeli berisiko mendapatkan tanah bermasalah seperti:
Tanah masih menjadi sengketa
Tanah dijaminkan ke bank
Tanah dalam proses perkara hukum
Sertifikat ganda atau palsu
🟩Risiko Membeli Tanah Tanpa Cek Sertifikat
Kehilangan Hak Kepemilikan
Jika ternyata penjual bukan pemilik sah, pembeli dapat kehilangan hak atas tanah meskipun sudah membayar.Terjerat Sengketa Hukum
Tanah yang masih bermasalah akan membuat pembeli terlibat dalam proses pengadilan yang panjang dan mahal.Kerugian Finansial Besar
Uang yang sudah dibayarkan sulit dikembalikan jika transaksi dianggap tidak sah.Sulit Balik Nama Sertifikat
BPN hanya akan memproses balik nama jika dokumen dan kepemilikan sah.
🟩Proses Cek Sertifikat Tanah yang Benar
Agar aman, pembeli sebaiknya menggunakan jasa PPAT atau Notaris untuk memeriksa sertifikat melalui:
Pengecekan ke BPN untuk memastikan sertifikat asli dan tidak bermasalah.
Memastikan data di sertifikat sesuai dengan data fisik tanah.
Memastikan tidak ada catatan Hak Tanggungan, sita, atau blokir.
🟩Layanan Pemeriksaan Sertifikat di Fitri Budiani, SH., MKn.
Sebagai Notaris & PPAT di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, kami melayani:
Cek Sertifikat Tanah
Akta Jual Beli (AJB)
Akta Hibah
Akta Waris
SKMHT & APHT
Kami memastikan transaksi properti Anda aman secara hukum dan terhindar dari sengketa.
Jangan pernah membeli tanah hanya berdasarkan kepercayaan atau harga murah. Selalu lakukan pengecekan sertifikat melalui notaris/PPAT profesional agar investasi Anda aman dan terlindungi.
🟩Hubungi Kami
Fitri Budiani, SH., MKn.
Notaris & PPAT Jakarta Pusat
📍 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
🟩Artikel Properti Lainnya
✔️ Prosedur Jual Beli Tanah Lewat PPAT di Jakarta Pusat: Panduan Lengkap