Cara Mendirikan CV: Prosedur, Syarat, dan Keuntungan Memilih Bentuk Usaha Ini

Bagi Anda yang ingin memulai usaha bersama rekan atau keluarga, Commanditaire Vennootschap (CV) adalah pilihan bentuk usaha yang masih sangat relevan di Indonesia. CV banyak dipilih karena proses pendiriannya relatif mudah, biaya lebih terjangkau, dan tidak memerlukan modal dasar tertentu.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah pendirian CV secara resmi, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan keuntungan mendirikan CV — lengkap untuk Anda yang berada di Jakarta Pusat atau wilayah Indonesia lainnya.


🟩Apa Itu CV (Commanditaire Vennootschap)?

CV (Persekutuan Komanditer) adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua pihak atau lebih, terdiri dari:

Berbeda dari PT, CV bukan badan hukum, tetapi tetap diakui oleh negara dan dapat memiliki NPWP, rekening bisnis, dan melakukan perjanjian hukum.


🟩Syarat Pendirian CV

Untuk mendirikan CV, berikut dokumen dan informasi yang perlu disiapkan:

🟩Prosedur Pendirian CV

Berikut adalah tahapan pendirian CV secara resmi melalui Notaris:

🟩Keuntungan Mendirikan CV

Proses lebih cepat dan mudah dibanding PT
Tidak perlu modal minimum
Cocok untuk usaha keluarga atau mitra kecil
Dapat memiliki izin resmi dan rekening bisnis
Biaya pendirian lebih terjangkau
Cocok untuk usaha jasa, dagang, kuliner, manufaktur skala kecil-menengah


🟩Mengapa Perlu Bantuan Notaris?

Mendirikan CV melalui Notaris yang berpengalaman memastikan semua proses legalitas berjalan lancar dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kesalahan kecil dalam akta atau pendaftaran dapat berdampak pada penolakan izin atau kesulitan kerja sama bisnis.


🟩Jasa Pendirian CV di Jakarta Pusat – Notaris Fitri Budiani, SH., MKn.

Kami melayani pendirian CV dari awal hingga tuntas, termasuk:

✔️ Konsultasi nama & jenis usaha
✔️ Penyusunan akta notaris
✔️ Pendaftaran ke Kemenkumham
✔️ Pengurusan NIB & NPWP
✔️ Bantuan perizinan OSS
✔️ Layanan profesional & tepat waktu


🟩Hubungi Kami

Fitri Budiani, SH., MKn.
Notaris & PPAT Jakarta Pusat
📍 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com

Pendirian CV adalah langkah bijak untuk memulai usaha secara resmi, aman, dan berkelanjutan. Dengan bantuan Notaris, prosesnya menjadi lebih mudah, cepat, dan terjamin legalitasnya.

Jika Anda berdomisili di Jakarta Pusat atau wilayah lainnya dan ingin mendirikan CV, hubungi kami untuk konsultasi dan layanan terbaik.

🔗 Baca Juga Artikel Tentang CV : 

✔️ Perbedaan CV dan PT: Mana yang Cocok untuk Bisnis Anda? 

✔️ Syarat Pendirian CV Terbaru 2025 

✔️ Proses & Tahapan Pendirian CV 2025 

✔️ Kelebihan & Kekurangan CV Dibanding PT