Cara Mendirikan CV: Prosedur, Syarat, dan Keuntungan Memilih Bentuk Usaha Ini
Bagi Anda yang ingin memulai usaha bersama rekan atau keluarga, Commanditaire Vennootschap (CV) adalah pilihan bentuk usaha yang masih sangat relevan di Indonesia. CV banyak dipilih karena proses pendiriannya relatif mudah, biaya lebih terjangkau, dan tidak memerlukan modal dasar tertentu.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah pendirian CV secara resmi, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan keuntungan mendirikan CV — lengkap untuk Anda yang berada di Jakarta Pusat atau wilayah Indonesia lainnya.
🟩Apa Itu CV (Commanditaire Vennootschap)?
CV (Persekutuan Komanditer) adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua pihak atau lebih, terdiri dari:
Sekutu aktif: Mengelola perusahaan dan bertanggung jawab penuh.
Sekutu pasif: Menyediakan modal tetapi tidak terlibat langsung dalam pengelolaan.
Berbeda dari PT, CV bukan badan hukum, tetapi tetap diakui oleh negara dan dapat memiliki NPWP, rekening bisnis, dan melakukan perjanjian hukum.
🟩Syarat Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, berikut dokumen dan informasi yang perlu disiapkan:
Identitas Pendiri (KTP & NPWP) – Minimal 2 orang.
Nama CV – Tidak boleh sama dengan CV lain.
Alamat CV – Kantor domisili (bisa rumah, ruko, atau virtual office).
Kegiatan Usaha – Jelas dan sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha).
Struktur dan Modal Awal – Meskipun tidak wajib besar, tetap harus dicantumkan.
Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab antara sekutu aktif dan pasif.
🟩Prosedur Pendirian CV
Berikut adalah tahapan pendirian CV secara resmi melalui Notaris:
Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris
Disusun dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia.
Mencakup nama CV, para pendiri, kegiatan usaha, modal, dan struktur.
Pendaftaran di Sistem AHU Kemenkumham
Notaris akan mendaftarkan CV secara online ke Kementerian Hukum dan HAM agar tercatat secara resmi.
Pengurusan NPWP dan Surat Keterangan Domisili
Agar CV dapat membuka rekening dan mengurus izin lainnya.
Pendaftaran OSS untuk Izin Usaha
Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Izin Usaha sesuai bidang usaha.
🟩Keuntungan Mendirikan CV
✅ Proses lebih cepat dan mudah dibanding PT
✅ Tidak perlu modal minimum
✅ Cocok untuk usaha keluarga atau mitra kecil
✅ Dapat memiliki izin resmi dan rekening bisnis
✅ Biaya pendirian lebih terjangkau
✅ Cocok untuk usaha jasa, dagang, kuliner, manufaktur skala kecil-menengah
🟩Mengapa Perlu Bantuan Notaris?
Mendirikan CV melalui Notaris yang berpengalaman memastikan semua proses legalitas berjalan lancar dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kesalahan kecil dalam akta atau pendaftaran dapat berdampak pada penolakan izin atau kesulitan kerja sama bisnis.
🟩Jasa Pendirian CV di Jakarta Pusat – Notaris Fitri Budiani, SH., MKn.
Kami melayani pendirian CV dari awal hingga tuntas, termasuk:
✔️ Konsultasi nama & jenis usaha
✔️ Penyusunan akta notaris
✔️ Pendaftaran ke Kemenkumham
✔️ Pengurusan NIB & NPWP
✔️ Bantuan perizinan OSS
✔️ Layanan profesional & tepat waktu
🟩Hubungi Kami
Fitri Budiani, SH., MKn.
Notaris & PPAT Jakarta Pusat
📍 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
Pendirian CV adalah langkah bijak untuk memulai usaha secara resmi, aman, dan berkelanjutan. Dengan bantuan Notaris, prosesnya menjadi lebih mudah, cepat, dan terjamin legalitasnya.
Jika Anda berdomisili di Jakarta Pusat atau wilayah lainnya dan ingin mendirikan CV, hubungi kami untuk konsultasi dan layanan terbaik.
🔗 Baca Juga Artikel Tentang CV :
✔️ Perbedaan CV dan PT: Mana yang Cocok untuk Bisnis Anda?
✔️ Syarat Pendirian CV Terbaru 2025