Apa Itu Waarmerking? Fungsi dan Prosedurnya dalam Dokumen Hukum

Dalam dunia hukum, istilah "waarmerking" sering muncul, terutama saat seseorang ingin mencatat atau mengesahkan dokumen di hadapan notaris. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara waarmerking, legalisasi, dan legalisir.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai waarmerking dokumen, fungsi hukumnya, serta bagaimana jasa notaris dapat membantu proses waarmerking secara sah dan efisien.


🟩Pengertian Waarmerking

Waarmerking adalah tindakan notaris yang melakukan pembukuan atas akta dibawah tangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Waarmerking dilakukan oleh notaris dengan memasukkannya ke dalam buku khusus

Akta dibawah tangan pada proses ini tidak ditandatangani di hadapan notaris sehingga tanggal penandatanganan dan pendaftaran akan berbeda. Waarmerking bertujuan untuk akta bawah tangan yang ditandatangani sebagai bentuk kesepakatan antara pihak telah diketahui oleh notaris dimasukkannya akta tersebut ke dalam buku khusus yang disediakan notaris. Namun, hak dan kewajiban para pihak ada pada saat penandatanganan akta di bawah tangan yang telah dilakukan para pihak, bukan saat pendaftaran kepada notaris.


🟩Fungsi Waarmerking

Waarmerking memiliki beberapa fungsi penting dalam praktik hukum dan administrasi:

Mencatat tanggal pasti penandatanganan dokumen
Menambah nilai kekuatan pembuktian secara hukum
✅ Diperlukan dalam proses hukum, tender, kredit bank, atau kontrak bisnis
✅ Dapat digunakan sebagai bukti formal jika timbul sengketa di kemudian hari


🟩Jenis Dokumen yang Dapat Di-Waarmerking

Beberapa contoh dokumen yang sering di-waarmerking antara lain:

📄 Surat pernyataan
📄 Surat kuasa
📄 Surat perjanjian atau kesepakatan sederhana
📄 Surat pengunduran diri
📄 Surat persetujuan orang tua
📄 Dokumen pribadi atau bisnis lainnya yang tidak wajib dibuat dalam akta notaris


🟩Prosedur Waarmerking Dokumen di Notaris

Berikut langkah-langkah proses waarmerking:


🟩Kenapa Memilih Notaris untuk Waarmerking?

🔹 Notaris memiliki wewenang hukum yang sah untuk waarmerking
🔹 Menyediakan arsip dokumen resmi jika suatu saat dibutuhkan
 

🟩Layanan Waarmerking Dokumen oleh Notaris Fitri Budiani, SH., MKn.

Kantor kami melayani berbagai keperluan waarmerking untuk:

✔️ Perjanjian bisnis atau keluarga
✔️ Surat pernyataan pribadi
✔️ Surat kuasa hukum dan perdata
✔️ Surat-surat pendukung tender/lelang
✔️ Kebutuhan dokumen perusahaan

Semua proses dilakukan resmi, cepat, dan sesuai hukum.


🟩Hubungi Kami

Fitri Budiani, SH., MKn.
Notaris & PPAT Jakarta Pusat
📍 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com

Waarmerking adalah solusi tepat untuk mencatat dan mengesahkan dokumen secara hukum tanpa harus membuat akta notaris. Dengan proses ini, dokumen Anda menjadi lebih kuat dan sah sebagai alat bukti, tanpa notaris ikut bertanggung jawab atas isi.

Jika Anda membutuhkan jasa waarmerking dokumen di Jakarta, segera hubungi kantor Notaris Fitri Budiani. Kami siap membantu proses legalitas Anda secara efisien dan terpercaya.