Biaya Jual Beli Tanah dan Bangunan: BPHTB, PPh, dan Notaris

Dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, bukan hanya harga properti yang harus diperhitungkan, tetapi juga berbagai biaya tambahan. Biaya ini mencakup pajak dan jasa notaris/PPAT yang wajib dipenuhi agar transaksi sah secara hukum.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai BPHTB, PPh, dan biaya notaris/PPAT dalam jual beli properti di Jakarta.

1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Contoh perhitungan:
Harga tanah Rp1.000.000.000
NPOP = Rp1.000.000.000
NPOPTKP = Rp80.000.000
BPHTB = 5% x (1.000.000.000 – 80.000.000) = Rp46.000.000

2. PPh (Pajak Penghasilan) Final

Contoh perhitungan:
Harga tanah Rp1.000.000.000
PPh = 2,5% x Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000

3. Biaya Notaris & PPAT

Selain pajak, transaksi jual beli tanah juga membutuhkan jasa Notaris/PPAT untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan proses balik nama sertifikat di BPN.

4. Biaya Balik Nama Sertifikat

Setelah AJB ditandatangani, sertifikat tanah harus dibalik nama ke atas nama pembeli di BPN. Biayanya tergantung luas tanah, lokasi, dan ketentuan BPN setempat.

5. Biaya Lainnya

Mengapa Perlu Didampingi Notaris & PPAT?

Dengan melibatkan Notaris & PPAT resmi, Anda akan mendapatkan:


Layanan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Jakarta

Untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), pengurusan BPHTB, PPh, dan balik nama sertifikat, hubungi:

📍 Kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


🔗 Baca Juga Seri Artikel Properti: