Biaya Jual Beli Tanah dan Bangunan: BPHTB, PPh, dan Notaris
Dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, bukan hanya harga properti yang harus diperhitungkan, tetapi juga berbagai biaya tambahan. Biaya ini mencakup pajak dan jasa notaris/PPAT yang wajib dipenuhi agar transaksi sah secara hukum.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai BPHTB, PPh, dan biaya notaris/PPAT dalam jual beli properti di Jakarta.
1. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
Ditanggung oleh pembeli
Besarnya: 5% x (NPOP โ NPOPTKP)
NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak (biasanya harga transaksi atau NJOP)
NPOPTKP = Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (di Jakarta Rp80 juta)
Contoh perhitungan:
Harga tanah Rp1.000.000.000
NPOP = Rp1.000.000.000
NPOPTKP = Rp80.000.000
BPHTB = 5% x (1.000.000.000 โ 80.000.000) = Rp46.000.000
2. PPh (Pajak Penghasilan) Final
Ditanggung oleh penjual
Besarnya: 2,5% dari harga transaksi (NPOP)
Contoh perhitungan:
Harga tanah Rp1.000.000.000
PPh = 2,5% x Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000
3. Biaya Notaris & PPAT
Selain pajak, transaksi jual beli tanah juga membutuhkan jasa Notaris/PPAT untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan proses balik nama sertifikat di BPN.
Biaya notaris biasanya dihitung berdasarkan:
Persentase dari nilai transaksi (kisaran 0,5% โ 1%)
Atau sesuai kesepakatan dengan klien
4. Biaya Balik Nama Sertifikat
Setelah AJB ditandatangani, sertifikat tanah harus dibalik nama ke atas nama pembeli di BPN. Biayanya tergantung luas tanah, lokasi, dan ketentuan BPN setempat.
Ringkasan Pembagian Biaya
Pembeli: Harga properti + BPHTB + biaya balik nama + jasa notaris
Penjual: PPh + jasa notaris (jika disepakati bersama)
Mengapa Perlu Didampingi Notaris & PPAT?
Dengan melibatkan Notaris & PPAT resmi, Anda akan mendapatkan:
Perhitungan pajak yang benar sesuai aturan
Proses jual beli yang aman & sah
Akta Jual Beli yang dapat digunakan untuk balik nama sertifikat
Layanan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Jakarta
Untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), pengurusan BPHTB, PPh, dan balik nama sertifikat, hubungi:
๐ Kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
ย JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210ย
ย ๐ Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
โ๏ธ Email: fitri.notaris@gmail.com
๐ Website: www.fitribudiani.com
๐ Baca Juga Seri Artikel Properti: