PP 28 Tahun 2025: Revolusi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia
✅ Pendahuluan
Perizinan usaha di Indonesia terus mengalami transformasi besar sejak diterapkannya sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pada tahun 2025, pemerintah kembali melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang secara resmi menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
PP 28 Tahun 2025 tidak hanya sekadar revisi administratif, tetapi merupakan reformasi struktural perizinan usaha yang bertujuan meningkatkan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi, serta mendorong iklim investasi yang lebih kompetitif di Indonesia.
Artikel ini akan membahas secara lengkap perubahan penting PP 28/2025, arah kebijakan baru, serta implikasinya bagi pelaku usaha, investor, konsultan hukum, dan pemerintah daerah.
✅ Apa Itu PP 28 Tahun 2025?
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 adalah regulasi baru yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia. Regulasi ini diterbitkan pada 5 Juni 2025 dan secara resmi mencabut keberlakuan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Tujuan utama PP 28/2025 adalah:
Memberikan kepastian penerbitan perizinan usaha.
Menyederhanakan proses perizinan agar lebih efisien dan transparan.
Menyelaraskan nomenklatur sektor usaha dengan perkembangan regulasi dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menyesuaikan sistem perizinan dengan kebutuhan bisnis modern dan digitalisasi OSS.
✅ Latar Belakang Revisi PP 5 Tahun 2021
PP 5/2021 merupakan fondasi awal PBBR di Indonesia. Namun, dalam implementasinya ditemukan beberapa tantangan, antara lain:
Ketidakpastian waktu penerbitan izin usaha.
Prosedur perizinan yang masih kompleks dan tumpang tindih.
Kurangnya harmonisasi antar sektor dan kementerian.
Keterbatasan pengaturan perizinan usaha penunjang (PB UMKU).
PP 28/2025 hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis pelayanan publik modern.
✅ Arah Kebijakan Utama PP 28 Tahun 2025
PP 28/2025 disusun dengan tiga pilar kebijakan utama, yaitu kepastian perizinan, simplifikasi proses, dan restrukturisasi regulasi.
1. Kepastian Penerbitan Perizinan Usaha
Salah satu inovasi terbesar PP 28/2025 adalah penetapan Service Level Agreement (SLA) untuk penerbitan izin usaha. SLA memberikan batas waktu yang jelas bagi pemerintah dalam memproses perizinan.
Beberapa contoh SLA perizinan:
Persetujuan lingkungan Amdal: hingga 63 hari kerja.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG): hingga 32 hari kerja.
Persetujuan KKPR darat: hingga 39 hari kerja.
Dengan SLA ini, pelaku usaha dapat merencanakan investasi secara lebih terukur dan mengurangi risiko ketidakpastian proyek.
2. Simplifikasi Proses Perizinan
PP 28/2025 juga menekankan penyederhanaan alur perizinan melalui:
Penghapusan prosedur berlapis dan redundansi persyaratan.
Tahapan perizinan yang lebih sistematis.
Standardisasi pemeriksaan dokumen.
Harmonisasi nomenklatur sektor usaha.
Simplifikasi ini diharapkan mampu menurunkan biaya kepatuhan (compliance cost) dan meningkatkan daya saing investasi Indonesia.
3. Restrukturisasi Regulasi Perizinan
PP 28/2025 memperkenalkan restrukturisasi pengaturan perizinan melalui:
Penambahan bab baru terkait persyaratan dasar dan PB UMKU.
Penyempurnaan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Perbaikan dan konsolidasi lampiran regulasi.
Restrukturisasi ini membuat regulasi perizinan lebih terintegrasi dan mudah dipahami oleh pelaku usaha.
✅ Struktur Baru PP 28 Tahun 2025
PP 28/2025 terdiri dari 14 Bab, dengan beberapa perubahan signifikan dibanding PP 5/2021, antara lain:
Penambahan bab baru tentang Persyaratan Dasar.
Penambahan bab baru tentang Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
Penyederhanaan bab tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
Penyesuaian nomenklatur sektor usaha agar selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Penyempurnaan lampiran peraturan untuk memberikan kejelasan implementasi.
Struktur baru ini menunjukkan fokus pemerintah pada kepastian hukum dan kemudahan investasi.
✅ Persyaratan Dasar dalam PP 28 Tahun 2025
Persyaratan dasar adalah tahapan awal yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha memperoleh perizinan berusaha. Persyaratan dasar meliputi:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) darat dan laut.
Persetujuan lingkungan, termasuk Amdal dan UKL-UPL.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Persetujuan kawasan hutan untuk kegiatan tertentu.
PP 28/2025 memberikan pengaturan lebih detail terkait kewenangan penerbitan persyaratan dasar oleh pemerintah pusat, daerah, OSS, dan lembaga terkait.
✅ Perizinan Berusaha dan PB UMKU
Selain persyaratan dasar, PP 28/2025 juga mengatur dua jenis perizinan utama:
1. Perizinan Berusaha (PB)
Perizinan berusaha diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
2. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
PB UMKU adalah perizinan tambahan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha utama, seperti izin operasional, izin distribusi, sertifikasi, dan lisensi teknis.
PP 28/2025 memberikan pengaturan lebih rinci mengenai PB UMKU untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai standar keselamatan, lingkungan, dan kualitas.
Dampak PP 28 Tahun 2025 bagi Pelaku Usaha
PP 28/2025 membawa dampak signifikan bagi pelaku usaha di berbagai sektor, antara lain:
1. Kepastian Waktu dan Proses Perizinan
Dengan adanya SLA, pelaku usaha dapat menyusun timeline proyek secara lebih akurat dan mengurangi risiko keterlambatan investasi.
2. Pengurangan Beban Administratif
Simplifikasi proses perizinan mengurangi kebutuhan dokumen dan tahapan administratif yang sebelumnya berlapis.
3. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas
Standardisasi pemeriksaan dokumen dan penerapan fiktif positif meningkatkan transparansi pelayanan publik dan mendorong akuntabilitas birokrasi.
4. Peningkatan Daya Tarik Investasi
Regulasi yang lebih sederhana dan pasti meningkatkan kepercayaan investor domestik dan asing terhadap iklim investasi Indonesia.
✅ Tantangan Implementasi PP 28 Tahun 2025
Meskipun membawa banyak kemajuan, implementasi PP 28/2025 tetap menghadapi beberapa tantangan:
Kesiapan sistem OSS dalam mengakomodasi perubahan regulasi.
Koordinasi antar kementerian dan pemerintah daerah.
Sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Adaptasi pelaku usaha terhadap perubahan KBLI dan regulasi turunan.
Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk mengikuti perkembangan regulasi turunan dan panduan teknis pemerintah.
✅ Kesimpulan
PP 28 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam reformasi perizinan usaha di Indonesia. Dengan fokus pada kepastian perizinan, simplifikasi proses, dan restrukturisasi regulasi, PP 28/2025 diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan kompetitif.
Pelaku usaha dan investor wajib memahami perubahan ini agar menghindari risiko kepatuhan hukum.
Jika Anda pelaku usaha, investor, atau profesional hukum yang membutuhkan pendampingan perizinan OSS dan legalitas usaha di Indonesia, silakan hubungi Fitri Budiani melalui website ini untuk konsultasi profesional.