PP 28 Tahun 2025: Revolusi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Indonesia 

Pendahuluan

Perizinan usaha di Indonesia terus mengalami transformasi besar sejak diterapkannya sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pada tahun 2025, pemerintah kembali melakukan penyempurnaan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang secara resmi menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

PP 28 Tahun 2025 tidak hanya sekadar revisi administratif, tetapi merupakan reformasi struktural perizinan usaha yang bertujuan meningkatkan kepastian hukum, menyederhanakan birokrasi, serta mendorong iklim investasi yang lebih kompetitif di Indonesia.

Artikel ini akan membahas secara lengkap perubahan penting PP 28/2025, arah kebijakan baru, serta implikasinya bagi pelaku usaha, investor, konsultan hukum, dan pemerintah daerah.

Apa Itu PP 28 Tahun 2025?

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 adalah regulasi baru yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di Indonesia. Regulasi ini diterbitkan pada 5 Juni 2025 dan secara resmi mencabut keberlakuan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Tujuan utama PP 28/2025 adalah:

Latar Belakang Revisi PP 5 Tahun 2021

PP 5/2021 merupakan fondasi awal PBBR di Indonesia. Namun, dalam implementasinya ditemukan beberapa tantangan, antara lain:

PP 28/2025 hadir untuk menjawab tantangan tersebut dengan pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis pelayanan publik modern.

Arah Kebijakan Utama PP 28 Tahun 2025

PP 28/2025 disusun dengan tiga pilar kebijakan utama, yaitu kepastian perizinan, simplifikasi proses, dan restrukturisasi regulasi.

1. Kepastian Penerbitan Perizinan Usaha

Salah satu inovasi terbesar PP 28/2025 adalah penetapan Service Level Agreement (SLA) untuk penerbitan izin usaha. SLA memberikan batas waktu yang jelas bagi pemerintah dalam memproses perizinan.

Beberapa contoh SLA perizinan:

Dengan SLA ini, pelaku usaha dapat merencanakan investasi secara lebih terukur dan mengurangi risiko ketidakpastian proyek.

2. Simplifikasi Proses Perizinan

PP 28/2025 juga menekankan penyederhanaan alur perizinan melalui:

Simplifikasi ini diharapkan mampu menurunkan biaya kepatuhan (compliance cost) dan meningkatkan daya saing investasi Indonesia.

3. Restrukturisasi Regulasi Perizinan

PP 28/2025 memperkenalkan restrukturisasi pengaturan perizinan melalui:

Restrukturisasi ini membuat regulasi perizinan lebih terintegrasi dan mudah dipahami oleh pelaku usaha.

Struktur Baru PP 28 Tahun 2025

PP 28/2025 terdiri dari 14 Bab, dengan beberapa perubahan signifikan dibanding PP 5/2021, antara lain:

Struktur baru ini menunjukkan fokus pemerintah pada kepastian hukum dan kemudahan investasi.

Persyaratan Dasar dalam PP 28 Tahun 2025

Persyaratan dasar adalah tahapan awal yang harus dipenuhi sebelum pelaku usaha memperoleh perizinan berusaha. Persyaratan dasar meliputi:

PP 28/2025 memberikan pengaturan lebih detail terkait kewenangan penerbitan persyaratan dasar oleh pemerintah pusat, daerah, OSS, dan lembaga terkait.

Perizinan Berusaha dan PB UMKU

Selain persyaratan dasar, PP 28/2025 juga mengatur dua jenis perizinan utama:

1. Perizinan Berusaha (PB)

Perizinan berusaha diberikan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

2. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)

PB UMKU adalah perizinan tambahan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan usaha utama, seperti izin operasional, izin distribusi, sertifikasi, dan lisensi teknis.

PP 28/2025 memberikan pengaturan lebih rinci mengenai PB UMKU untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai standar keselamatan, lingkungan, dan kualitas.

Dampak PP 28 Tahun 2025 bagi Pelaku Usaha

PP 28/2025 membawa dampak signifikan bagi pelaku usaha di berbagai sektor, antara lain:

1. Kepastian Waktu dan Proses Perizinan

Dengan adanya SLA, pelaku usaha dapat menyusun timeline proyek secara lebih akurat dan mengurangi risiko keterlambatan investasi.

2. Pengurangan Beban Administratif

Simplifikasi proses perizinan mengurangi kebutuhan dokumen dan tahapan administratif yang sebelumnya berlapis.

3. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas

Standardisasi pemeriksaan dokumen dan penerapan fiktif positif meningkatkan transparansi pelayanan publik dan mendorong akuntabilitas birokrasi.

4. Peningkatan Daya Tarik Investasi

Regulasi yang lebih sederhana dan pasti meningkatkan kepercayaan investor domestik dan asing terhadap iklim investasi Indonesia.

Tantangan Implementasi PP 28 Tahun 2025

Meskipun membawa banyak kemajuan, implementasi PP 28/2025 tetap menghadapi beberapa tantangan:

Oleh karena itu, pelaku usaha disarankan untuk mengikuti perkembangan regulasi turunan dan panduan teknis pemerintah.

Kesimpulan

PP 28 Tahun 2025 merupakan tonggak penting dalam reformasi perizinan usaha di Indonesia. Dengan fokus pada kepastian perizinan, simplifikasi proses, dan restrukturisasi regulasi, PP 28/2025 diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan kompetitif.

Pelaku usaha dan investor wajib memahami perubahan ini agar menghindari risiko kepatuhan hukum.

Jika Anda pelaku usaha, investor, atau profesional hukum yang membutuhkan pendampingan perizinan OSS dan legalitas usaha di Indonesia, silakan hubungi Fitri Budiani melalui website ini untuk konsultasi profesional.