Perubahan Nama Perusahaan: Syarat, Proses, dan Pentingnya Bagi Legalitas Bisnis
Dalam dunia bisnis, nama perusahaan bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga merepresentasikan visi, misi, serta branding dari sebuah badan usaha. Tidak jarang, perusahaan melakukan perubahan nama untuk menyesuaikan dengan strategi bisnis, merger, akuisisi, atau kebutuhan branding yang lebih modern.
Namun, perubahan nama perusahaan tidak bisa dilakukan sembarangan. Prosesnya harus melalui mekanisme hukum yang sah dan dicatat oleh notaris, agar memiliki kekuatan legal di mata hukum dan diakui oleh instansi terkait.
Mengapa Perusahaan Mengubah Nama?
Ada beberapa alasan umum perusahaan melakukan perubahan nama, di antaranya:
Rebranding untuk memperkuat citra bisnis.
Perubahan kepemilikan atau manajemen.
Merger atau akuisisi dengan perusahaan lain.
Menyesuaikan dengan bidang usaha baru sesuai perkembangan bisnis.
Menghindari kesamaan nama dengan perusahaan lain.
Dasar Hukum Perubahan Nama Perusahaan
Perubahan nama perusahaan diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) serta regulasi Kementerian Hukum dan HAM. Setiap perubahan nama wajib dituangkan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat oleh notaris.
Setelah itu, akta perubahan diajukan ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan resmi melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum).
Proses Perubahan Nama Perusahaan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Dilaksanakan untuk menyetujui perubahan nama perusahaan.
Pembuatan Akta Perubahan di Hadapan Notaris
Notaris membuat akta resmi tentang perubahan nama.
Pengajuan ke Kemenkumham
Akta didaftarkan secara online melalui sistem AHU untuk mendapat persetujuan.
Pengurusan Perubahan Dokumen Legalitas
Setelah disahkan, perusahaan wajib menyesuaikan dokumen lain, seperti:
NPWP Perusahaan
NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS
Izin usaha lainnya
Dokumen perbankan, kontrak, hingga perjanjian dengan pihak ketiga
Pentingnya Bantuan Notaris dalam Perubahan Nama Perusahaan
Proses perubahan nama membutuhkan pendampingan notaris berpengalaman agar sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Notaris akan memastikan:
Draft akta sesuai UUPT dan kebutuhan perusahaan
Pengajuan cepat ke Kemenkumham
Penyesuaian dokumen legalitas perusahaan lainnya
Jasa Perubahan Nama Perusahaan di Jakarta
Jika Anda membutuhkan layanan perubahan nama perusahaan di Jakarta, Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH, M.Kn siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai. Berlokasi strategis di Jakarta Pusat, kantor notaris ini berpengalaman menangani berbagai perubahan legalitas perusahaan, termasuk:
Perubahan nama
Perubahan modal
Perubahan domisili
Perubahan pengurus perusahaan
Dengan dukungan tim profesional, seluruh proses dilakukan secara legal, cepat, dan sesuai regulasi pemerintah terbaru.
Perubahan nama perusahaan adalah langkah strategis yang harus diikuti dengan legalitas resmi agar tidak menimbulkan kendala hukum. Dengan pendampingan notaris terpercaya di Jakarta, perusahaan Anda dapat melakukan perubahan dengan mudah dan aman.
🏢 Alamat: JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📱 WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com