Perubahan Nama Perusahaan: Syarat, Proses, dan Pentingnya Bagi Legalitas Bisnis

Dalam dunia bisnis, nama perusahaan bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga merepresentasikan visi, misi, serta branding dari sebuah badan usaha. Tidak jarang, perusahaan melakukan perubahan nama untuk menyesuaikan dengan strategi bisnis, merger, akuisisi, atau kebutuhan branding yang lebih modern.

Namun, perubahan nama perusahaan tidak bisa dilakukan sembarangan. Prosesnya harus melalui mekanisme hukum yang sah dan dicatat oleh notaris, agar memiliki kekuatan legal di mata hukum dan diakui oleh instansi terkait.

Mengapa Perusahaan Mengubah Nama?

Ada beberapa alasan umum perusahaan melakukan perubahan nama, di antaranya:


Dasar Hukum Perubahan Nama Perusahaan

Perubahan nama perusahaan diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) serta regulasi Kementerian Hukum dan HAM. Setiap perubahan nama wajib dituangkan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar yang dibuat oleh notaris.

Setelah itu, akta perubahan diajukan ke Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan resmi melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum).

Proses Perubahan Nama Perusahaan

Pentingnya Bantuan Notaris dalam Perubahan Nama Perusahaan

Proses perubahan nama membutuhkan pendampingan notaris berpengalaman agar sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Notaris akan memastikan:

Jasa Perubahan Nama Perusahaan di Jakarta

Jika Anda membutuhkan layanan perubahan nama perusahaan di Jakarta, Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH, M.Kn siap membantu proses Anda dari awal hingga selesai. Berlokasi strategis di Jakarta Pusat, kantor notaris ini berpengalaman menangani berbagai perubahan legalitas perusahaan, termasuk:

Dengan dukungan tim profesional, seluruh proses dilakukan secara legal, cepat, dan sesuai regulasi pemerintah terbaru.


Perubahan nama perusahaan adalah langkah strategis yang harus diikuti dengan legalitas resmi agar tidak menimbulkan kendala hukum. Dengan pendampingan notaris terpercaya di Jakarta, perusahaan Anda dapat melakukan perubahan dengan mudah dan aman.


🏢 AlamatJL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210

📱 WhatsApp: +62 851-8685-0625

✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com

🌐 Website: www.fitribudiani.com