Langkah Aman Transaksi Properti di Jakarta 

[Panduan dari Notaris & PPAT Profesional]

Transaksi properti seperti jual beli tanah, rumah, atau apartemen di Jakarta memiliki nilai yang besar dan melibatkan proses hukum yang harus dilakukan dengan hati-hati. Kesalahan kecil dapat menimbulkan risiko sengketa dan kerugian finansial.

Sebagai Notaris & PPAT di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Fitri Budiani, SH., MKn. siap membantu memastikan transaksi properti Anda berjalan aman, sah, dan sesuai hukum.

🟩Mengapa Perlu Proses Hukum yang Benar?

Transaksi properti tidak hanya soal penyerahan uang dan dokumen. Ada banyak hal yang harus dipastikan, antara lain:

Kesalahan dalam proses ini bisa membuat pembeli atau penjual menghadapi sengketa hukum.

🟩Langkah Aman Transaksi Properti

Berikut panduan yang bisa diikuti agar transaksi Anda terhindar dari masalah:

1. Cek Keaslian Sertifikat

Pastikan sertifikat asli, sesuai data fisik tanah, dan tidak sedang dijaminkan atau dalam sengketa.
Layanan terkait: Cek Sertifikat Tanah

2. Gunakan PPAT Resmi

Transaksi jual beli tanah dan bangunan wajib dibuatkan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT.
Layanan terkait: Akta Jual Beli

3. Pastikan Pajak Sudah Dibayar

Pajak seperti BPHTB dan PPh final harus dilunasi sebelum proses balik nama sertifikat.

4. Buat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) jika Bertahap

Jika pembayaran dilakukan bertahap, buat PPJB sebagai dasar hukum transaksi.
Layanan terkait: PPJB

5. Lakukan Balik Nama Sertifikat

Setelah AJB selesai, segera proses balik nama di BPN agar kepemilikan sah secara hukum.

🟩Layanan Notaris & PPAT Fitri Budiani

Kami menyediakan layanan lengkap transaksi properti di Jakarta, antara lain:

Transaksi properti yang aman membutuhkan pengecekan dokumen, penggunaan PPAT resmi, dan proses hukum yang sesuai aturan. Dengan pendampingan Notaris & PPAT profesional seperti Fitri Budiani, Anda dapat bertransaksi tanpa rasa khawatir.

🟩Hubungi Kami

Fitri Budiani, SH., MKn.
Notaris & PPAT Jakarta Pusat
📍 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


🟩Artikel Properti Lainnya

✔️ Risiko Membeli Tanah Tanpa Cek Sertifikat  

✔️ Prosedur Jual Beli Tanah Lewat PPAT di Jakarta Pusat: Panduan Lengkap 

✔️ Cara Mengurus Waris Properti secara Hukum di Indonesia