Apa Itu Perkumpulan? Definisi, Fungsi, dan Dasar Hukumnya di Indonesia

Banyak masyarakat yang masih bingung membedakan antara perkumpulan dan yayasan. Padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dari segi orientasi, keanggotaan, dan peruntukan kegiatan. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu perkumpulan, fungsi, serta dasar hukumnya di Indonesia.

✅ Definisi Perkumpulan

Perkumpulan adalah organisasi yang dibentuk oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu yang bersifat sosial, keagamaan, kemanusiaan, atau profesional. Perkumpulan memiliki anggota sebagai elemen utama, berbeda dengan yayasan yang berdiri tanpa anggota.

Contoh perkumpulan yang banyak dikenal masyarakat:

✅ Fungsi Perkumpulan

Perkumpulan berfungsi sebagai wadah:


✅ Dasar Hukum Perkumpulan di Indonesia

Dasar hukum pendirian perkumpulan diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:

Dengan dasar hukum tersebut, perkumpulan dapat memperoleh status badan hukum setelah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).


✅ Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan

✅ Pentingnya Menggunakan Jasa Notaris

Untuk mendirikan perkumpulan, pendiri wajib membuat akta pendirian perkumpulan di hadapan Notaris. Akta tersebut berisi:

Setelah akta dibuat, Notaris akan mengajukan permohonan ke Kemenkumham melalui AHU Online hingga keluar Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.

📍 Layanan Notaris Perkumpulan di Jakarta Pusat

Apabila Anda ingin mendirikan perkumpulan di Jakarta, Anda dapat menghubungi Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn. yang berlokasi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Kami melayani:


📍 Alamat :  JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


🔗 Baca Juga :