Apa Itu Perkumpulan? Definisi, Fungsi, dan Dasar Hukumnya di Indonesia
Banyak masyarakat yang masih bingung membedakan antara perkumpulan dan yayasan. Padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar, terutama dari segi orientasi, keanggotaan, dan peruntukan kegiatan. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang apa itu perkumpulan, fungsi, serta dasar hukumnya di Indonesia.
✅ Definisi Perkumpulan
Perkumpulan adalah organisasi yang dibentuk oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu yang bersifat sosial, keagamaan, kemanusiaan, atau profesional. Perkumpulan memiliki anggota sebagai elemen utama, berbeda dengan yayasan yang berdiri tanpa anggota.
Contoh perkumpulan yang banyak dikenal masyarakat:
Organisasi profesi (asosiasi pengacara, dokter, notaris, dll)
Organisasi keagamaan
Organisasi sosial dan kemasyarakatan
Perkumpulan hobi atau komunitas tertentu
✅ Fungsi Perkumpulan
Perkumpulan berfungsi sebagai wadah:
Menghimpun anggota untuk mencapai tujuan bersama
Meningkatkan kegiatan sosial dan profesional
Menjadi badan hukum yang dapat membuat perjanjian dan memiliki harta kekayaan
Mendukung kegiatan non-profit yang bermanfaat bagi masyarakat
✅ Dasar Hukum Perkumpulan di Indonesia
Dasar hukum pendirian perkumpulan diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1653–1665
Staatsblad 1870 No. 64 tentang Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan
Dengan dasar hukum tersebut, perkumpulan dapat memperoleh status badan hukum setelah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
✅ Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan
Perkumpulan → berbasis anggota
Yayasan → berbasis tujuan sosial tanpa anggota
Perkumpulan → pengambilan keputusan melalui rapat anggota
Yayasan → pengambilan keputusan melalui pembina, pengurus, dan pengawas
✅ Pentingnya Menggunakan Jasa Notaris
Untuk mendirikan perkumpulan, pendiri wajib membuat akta pendirian perkumpulan di hadapan Notaris. Akta tersebut berisi:
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Nama, tujuan, dan kegiatan perkumpulan
Struktur kepengurusan
Aturan keanggotaan
Setelah akta dibuat, Notaris akan mengajukan permohonan ke Kemenkumham melalui AHU Online hingga keluar Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
📍 Layanan Notaris Perkumpulan di Jakarta Pusat
Apabila Anda ingin mendirikan perkumpulan di Jakarta, Anda dapat menghubungi Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn. yang berlokasi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Kami melayani:
Pembuatan akta pendirian perkumpulan
Perubahan anggaran dasar perkumpulan
Pendaftaran badan hukum ke Kemenkumham
Konsultasi hukum organisasi sosial & profesi
📍 Alamat : JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
🔗 Baca Juga :