Syarat dan Dokumen yang Bisa Mendapat Apostille di Indonesia
Sejak Indonesia bergabung dengan Konvensi Apostille Den Haag 1961, proses legalisasi dokumen internasional menjadi lebih cepat dan sederhana. Namun, tidak semua dokumen bisa langsung diajukan untuk Apostille. Ada syarat khusus dan kategori dokumen yang dapat diterima.
β
Syarat Mengajukan Apostille di Indonesia
Untuk bisa memperoleh Apostille, pemohon harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
Dokumen merupakan dokumen publik yang diterbitkan lembaga resmi atau pejabat berwenang.
Dokumen asli harus jelas, lengkap, dan tidak rusak.
Dokumen harus ditandatangani oleh pejabat berwenang (misalnya notaris, pejabat pemerintah, pengadilan).
Apabila dokumen berupa salinan, harus berupa salinan resmi yang sudah dilegalisasi.
Pemohon wajib melampirkan identitas diri (KTP/paspor) atau surat kuasa apabila diurus melalui pihak ketiga, termasuk Notaris.
β
Jenis Dokumen yang Bisa Diajukan Apostille
Berikut kategori dokumen yang umumnya bisa diajukan:
π Dokumen Pribadi
Akta kelahiran
Akta perkawinan atau akta perceraian
Surat kematian
Paspor atau KTP (salinan resmi)
π Dokumen Pendidikan
Ijazah sekolah maupun universitas
Transkrip nilai
Sertifikat kursus atau pelatihan resmi
π Dokumen Perusahaan & Bisnis
Akta pendirian dan perubahan perusahaan (PT, CV, Yayasan, Perkumpulan)
Anggaran dasar & RUPS
Surat kuasa perusahaan
Perjanjian bisnis yang dibuat di hadapan notaris
π Dokumen Notaris & Legalitas
Akta autentik (akta kuasa, perjanjian, hibah, dll.)
Legalisasi notaris
Waarmerking dokumen
β
Dokumen yang Tidak Bisa Diajukan Apostille
Beberapa dokumen tidak dapat diberi Apostille, misalnya:
Dokumen yang dikeluarkan oleh kedutaan atau konsulat asing.
Dokumen yang terkait langsung dengan kegiatan perdagangan atau komersial murni.
Dokumen yang rusak, tidak lengkap, atau palsu.
π Layanan Apostille di Jakarta Pusat
Untuk Anda yang berdomisili di Jakarta Pusat atau wilayah DKI Jakarta lainnya, pengurusan Apostille bisa lebih mudah dengan bantuan Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
Dengan pengalaman dalam layanan notaris, legalisasi, waarmerking, hingga Apostille dokumen internasional, kami siap membantu Anda dalam setiap tahap pengurusan, termasuk verifikasi dokumen hingga pengajuan ke Kemenkumham RI.
π Hubungi Kami:
Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
π Alamat : Β JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210Β
Β π Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
βοΈ Email: fitri.notaris@gmail.com
π Website: www.fitribudiani.com
π Baca Juga :