Syarat dan Dokumen yang Bisa Mendapat Apostille di Indonesia

Sejak Indonesia bergabung dengan Konvensi Apostille Den Haag 1961, proses legalisasi dokumen internasional menjadi lebih cepat dan sederhana. Namun, tidak semua dokumen bisa langsung diajukan untuk Apostille. Ada syarat khusus dan kategori dokumen yang dapat diterima.

✅ Syarat Mengajukan Apostille di Indonesia

Untuk bisa memperoleh Apostille, pemohon harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

✅ Jenis Dokumen yang Bisa Diajukan Apostille

Berikut kategori dokumen yang umumnya bisa diajukan:

📌 Dokumen Pribadi

📌 Dokumen Pendidikan

📌 Dokumen Perusahaan & Bisnis

📌 Dokumen Notaris & Legalitas

✅ Dokumen yang Tidak Bisa Diajukan Apostille

Beberapa dokumen tidak dapat diberi Apostille, misalnya:

📍 Layanan Apostille di Jakarta Pusat

Untuk Anda yang berdomisili di Jakarta Pusat atau wilayah DKI Jakarta lainnya, pengurusan Apostille bisa lebih mudah dengan bantuan Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.

Dengan pengalaman dalam layanan notaris, legalisasi, waarmerking, hingga Apostille dokumen internasional, kami siap membantu Anda dalam setiap tahap pengurusan, termasuk verifikasi dokumen hingga pengajuan ke Kemenkumham RI.

📞 Hubungi Kami:
Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
📍 Alamat :  JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


🔗 Baca Juga :