Apa Itu PT PMA? Pengertian & Dasar Hukumnya di Indonesia
Bagi investor asing yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia, salah satu bentuk badan usaha yang paling sering digunakan adalah PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing). Kehadiran PT PMA bukan hanya memberi akses kepada investor asing untuk berbisnis secara legal di Indonesia, tetapi juga memberikan perlindungan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Artikel ini akan membahas pengertian PT PMA, perbedaannya dengan PT lokal, serta dasar hukum yang mengaturnya di Indonesia.
π Apa Itu PT PMA?
PT PMA adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan oleh investor asing, baik sepenuhnya dimiliki oleh pihak asing maupun sebagian dimiliki bersama pihak lokal.
Melalui PT PMA, investor asing dapat melakukan kegiatan usaha secara resmi di Indonesia, memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), serta mengakses berbagai izin usaha dari pemerintah melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach).
π Perbedaan PT PMA dengan PT Lokal
Pemegang Saham
PT Lokal β seluruh saham dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia.
PT PMA β saham dapat dimiliki asing 100% atau sebagian (joint venture).
Modal Dasar & Setoran
PT PMA umumnya mensyaratkan modal lebih besar Rp10 miliarr.
PT Lokal bisa didirikan dengan modal lebih fleksibel sesuai ketentuan UMK/Non-UMK.
Bidang Usaha
PT Lokal lebih leluasa memilih bidang usaha.
PT PMA harus mengikuti Daftar Positif Investasi (DPI) dan aturan KBLI yang berlaku.
π Dasar Hukum PT PMA di Indonesia
Pendirian dan operasional PT PMA diatur oleh berbagai peraturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
Peraturan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
OSS RBA sebagai sistem perizinan berusaha berbasis risiko.
π Pentingnya PT PMA bagi Investor Asing
Memberikan legalitas penuh untuk menjalankan bisnis di Indonesia.
Mempermudah akses perizinan dan fasilitas usaha.
Mendukung kredibilitas perusahaan di mata mitra lokal dan internasional.
Memperoleh akses perlindungan hukum sesuai hukum Indonesia.
PT PMA adalah pintu masuk resmi bagi investor asing yang ingin berbisnis di Indonesia. Dengan dasar hukum yang jelas dan sistem OSS RBA yang transparan, PT PMA memberikan kepastian hukum sekaligus peluang besar bagi perkembangan usaha.
Jika Anda berencana mendirikan PT PMA di Jakarta atau kota lainnya, sangat penting menggunakan jasa Notaris & PPAT profesional agar proses pendirian berjalan lancar, cepat, dan sesuai hukum.
π Untuk konsultasi pendirian PT PMA, hubungi Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH, MKn di Jakarta.
Kami siap membantu dari pembuatan akta hingga penerbitan NIB & perizinan lengkap.
π Hubungi Kami:
Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
π Alamat : Β JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210Β
Β π Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
βοΈ Email: fitri.notaris@gmail.com
π Website: www.fitribudiani.com
π Baca Juga :
βοΈ Syarat Pendirian PT PMAΒ
βοΈ Prosedur & Tahapan Pendirian PT PMA di IndonesiaΒ
βοΈ Dokumen yang Diperlukan untuk Pendirian PT PMAΒ
βοΈ Kelebihan dan Kekurangan PT PMAΒ
βοΈ Prosedur Perubahan Data dan Perizinan dalam PT PMAΒ
βοΈ Pajak dan Kewajiban Laporan PT PMA di IndonesiaΒ
βοΈ Peran Notaris dalam Pendirian dan Pengelolaan PT PMAΒ
βοΈ Tantangan dan Peluang PT PMA di IndonesiaΒ
βοΈ Langkah-Langkah Praktis Mendirikan PT PMA di OSS RBAΒ
βοΈ Perbedaan PT Lokal dan PT PMAΒ