Risiko Jual Beli Tanah Tanpa Akta Notaris/PPAT
Transaksi jual beli tanah dan bangunan adalah proses penting yang melibatkan nilai aset besar. Sayangnya, masih banyak orang yang melakukan jual beli hanya dengan kwitansi biasa atau perjanjian di bawah tangan tanpa melibatkan Notaris & PPAT resmi. Padahal, langkah ini sangat berisiko dan bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Dalam artikel ini, kita akan membahas apa saja risiko jual beli tanah tanpa Akta Notaris/PPAT dan mengapa Akta Jual Beli (AJB) sangat penting untuk melindungi hak Anda.
1. Transaksi Tidak Diakui Secara Hukum
Jual beli tanah yang sah hanya dapat dilakukan dengan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Jika hanya menggunakan kwitansi atau surat di bawah tangan, transaksi tersebut tidak memiliki kekuatan hukum sehingga sertifikat tidak bisa dibalik nama ke pembeli.
2. Potensi Sengketa di Kemudian Hari
Tanah yang sudah dibeli tanpa AJB bisa diklaim kembali oleh penjual atau ahli warisnya, karena secara hukum nama yang tertera di sertifikat masih pemilik lama. Hal ini sering menimbulkan sengketa pertanahan yang sulit diselesaikan.
3. Tidak Bisa Balik Nama Sertifikat
Proses balik nama sertifikat di BPN hanya bisa dilakukan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT. Tanpa AJB, pembeli tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan balik nama, sehingga tanah tetap atas nama penjual.
4. Risiko Penipuan dan Kerugian Finansial
Tanpa pengawasan notaris/PPAT, pembeli rentan ditipu, misalnya:
Tanah dijual ke beberapa orang sekaligus
Sertifikat bermasalah (misalnya sedang diagunkan ke bank)
Status tanah tidak jelas (sengketa, warisan, atau tanah girik)
5. Tidak Ada Perlindungan Hukum
Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT adalah bukti otentik dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Jika terjadi masalah, AJB dapat dijadikan alat bukti di pengadilan. Tanpa AJB, posisi pembeli sangat lemah secara hukum.
Mengapa Harus Melibatkan Notaris & PPAT?
Proses jual beli lebih aman dan sah
Pajak (BPHTB & PPh) dihitung sesuai aturan
AJB dibuat secara resmi dan bisa digunakan untuk balik nama sertifikat
Perlindungan hukum lebih terjamin
Layanan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Jakarta
Jika Anda ingin melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan dengan aman, hubungi:
📍 Kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
🔗 Baca Juga Seri Artikel Properti: