SKMHT & APHT:
Dokumen Penting dalam Proses Kredit dengan Jaminan Tanah
Bagi Anda yang sedang mengajukan kredit dengan jaminan tanah atau bangunan, baik untuk kebutuhan pribadi maupun usaha, ada dua dokumen hukum penting yang perlu Anda ketahui:
SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) dan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan).
Sebagai PPAT berizin di Jakarta Pusat, Fitri Budiani, SH., MKn. siap membantu proses pembuatan kedua dokumen tersebut secara resmi, sah, dan sesuai ketentuan hukum.
🟩Apa Itu SKMHT dan APHT?
✅ SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan)
Adalah akta yang memberikan kuasa dari debitur (peminjam) kepada kreditur (biasanya bank) atau PPAT, untuk membebankan hak tanggungan atas tanah/bangunan yang dijaminkan.
Fungsinya:
Mempermudah proses pengajuan kredit sebelum sertifikat atas nama peminjam selesai.
Memberikan waktu bagi peminjam untuk menyelesaikan dokumen balik nama.
✅ APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)
Merupakan akta otentik yang digunakan untuk membebankan hak tanggungan secara sah atas jaminan (biasanya tanah atau bangunan) milik debitur kepada kreditur.
Fungsinya:
Menjadi dasar pendaftaran hak tanggungan ke BPN
Memberikan kekuatan hukum bagi kreditur untuk mengeksekusi agunan jika debitur wanprestasi
🟩Prosedur Pembuatan SKMHT dan APHT
Pengajuan Kredit ke Bank
Penunjukan Notaris/PPAT oleh Bank dan Debitur
Pembuatan SKMHT untuk jaminan (jika diperlukan)
Balik nama sertifikat (jika belum atas nama debitur)
Pembuatan APHT setelah dokumen lengkap
Pendaftaran APHT ke Kantor Pertanahan (BPN)
Sertifikat Hak Tanggungan diterbitkan atas nama Bank
🟩Dokumen yang Diperlukan
Fotokopi sertifikat tanah/bangunan
Fotokopi KTP & NPWP debitur
Akta jual beli (jika baru dibeli)
Perjanjian kredit dari bank
SPPT PBB terakhir
Fotokopi KTP pihak bank (penerima kuasa)
🟩Pentingnya Menggunakan PPAT Resmi
✅ Proses hukum lebih aman & sah
✅ Dokumen sesuai ketentuan Undang-Undang Hak Tanggungan
✅ Mendapat perlindungan hukum untuk kedua belah pihak
✅ Memastikan jaminan kredit terdaftar di BPN dengan benar
🟩Layanan SKMHT & APHT di PPAT Fitri Budiani – Jakarta Pusat
Sebagai PPAT dan Notaris resmi di Kecamatan Bendungan Hilir, kami menyediakan layanan pembuatan SKMHT dan APHT untuk kebutuhan agunan kredit Anda:
📍 Kantor mudah dijangkau di Jakarta Pusat
📄 Proses cepat & transparan
📑 Pendampingan lengkap dari awal hingga pendaftaran ke BPN
💼 Berpengalaman dalam kerja sama dengan berbagai bank
🟩Hubungi Kami Sekarang
📍 Alamat : JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
Dalam proses kredit dengan agunan tanah atau bangunan, SKMHT dan APHT adalah dokumen penting yang menjamin legalitas hubungan antara debitur dan kreditur. Pastikan Anda mengurusnya melalui PPAT yang berwenang dan berpengalaman agar proses pinjaman Anda aman dan sesuai hukum.