Pengertian dan Dasar Hukum Perubahan Direksi dan Komisaris (Dirkom)
Apa Itu Direksi dan Komisaris dalam Perseroan Terbatas (PT)?
Dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT), keberadaan Direksi dan Komisaris memiliki peran yang sangat penting.
Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan sehari-hari.
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi.
Keduanya memiliki hubungan yang saling melengkapi: Direksi menjalankan operasional, sementara Komisaris memastikan pengawasan berjalan dengan baik.
Apa Itu Perubahan Direksi dan Komisaris (Dirkom)?
Perubahan Direksi dan Komisaris (Dirkom) adalah proses hukum yang dilakukan ketika terjadi pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian anggota Direksi maupun Dewan Komisaris dalam sebuah PT.
Perubahan ini biasanya terjadi karena:
Adanya keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berakhirnya masa jabatan Direksi/Komisaris.
Pengunduran diri atau pemberhentian.
Restrukturisasi manajemen perusahaan.
Perubahan susunan Direksi dan Komisaris harus dicatat dalam Akta Notaris dan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar sah secara hukum.
Dasar Hukum Perubahan Direksi dan Komisaris
Perubahan Dirkom diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Beberapa ketentuan penting yang menjadi dasar hukum adalah:
Pasal 94 UU PT – Mengatur mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi.
Pasal 111 UU PT – Mengatur mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris.
Pasal 98 UU PT – Menjelaskan kewenangan Direksi dalam menjalankan pengurusan perusahaan.
Pasal 108 UU PT – Menjelaskan tugas dan fungsi Dewan Komisaris.
Selain itu, setiap perubahan harus dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) atau Akta Perubahan Anggaran Dasar, kemudian disampaikan kepada Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) paling lambat 30 hari sejak tanggal akta.
Mengapa Perubahan Dirkom Harus Dilaporkan?
Melaporkan perubahan Direksi dan Komisaris adalah kewajiban hukum yang memiliki beberapa tujuan penting:
Memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang berwenang mewakili perusahaan
Memastikan data perusahaan selalu mutakhir di Kemenkumham.
Menghindari risiko penolakan perjanjian, pinjaman, atau tender akibat data perusahaan yang tidak valid.
Menjaga kepercayaan mitra bisnis dan investor.
Perubahan Direksi dan Komisaris (Dirkom) merupakan bagian penting dalam tata kelola perusahaan. Dengan dasar hukum yang jelas dalam UU PT, setiap pergantian atau pengangkatan anggota Direksi maupun Komisaris harus dilakukan melalui RUPS, dituangkan dalam Akta Notaris, dan dilaporkan ke Kemenkumham.
Ketaatan pada prosedur ini tidak hanya menjaga legalitas perusahaan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap kredibilitas manajemen.
💼 Butuh Bantuan Mengurus Perubahan Direksi dan Komisaris?
Proses hukum bisa jadi rumit jika tidak ditangani dengan tepat. Untuk memastikan perubahan Direksi dan Komisaris Anda berjalan lancar dan sah secara hukum, percayakan kepada notaris dan konsultan hukum berpengalaman.
👉 Hubungi kami melalui WhatsApp: +62 851-8685-0625 untuk konsultasi dan pengurusan perubahan Direksi dan Komisaris (Dirkom) secara cepat, aman, dan terpercaya.
🔗 Baca Juga :
✔️ Langkah-Langkah Prosedur Perubahan Direksi dan Komisaris
✔️ Dokumen yang Dibutuhkan untuk Perubahan Direksi dan Komisaris (Dirkom)
✔️ Perbedaan Perubahan Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham dalam PT
✔️ Risiko Jika Tidak Melaporkan Perubahan Direksi dan Komisaris (Dirkom)