Cara Mengurus Waris Properti secara Hukum di Indonesia
Ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta berupa tanah, rumah, atau properti lainnya, ahli waris perlu mengurus hak kepemilikan atas aset tersebut secara hukum. Sayangnya, banyak orang tidak tahu prosedur yang benar, sehingga muncul masalah di kemudian hari—baik konflik keluarga, kesulitan jual beli, hingga sengketa hukum.
Dalam artikel ini, kita bahas cara mengurus waris properti secara hukum yang sesuai dengan peraturan di Indonesia. Jika Anda berdomisili di Jakarta Pusat, khususnya di sekitar Bendungan Hilir, Anda dapat mengurus waris properti secara legal melalui Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
🟩Apa Itu Waris Properti?
Waris properti adalah proses pengalihan hak kepemilikan atas aset (biasanya tanah atau bangunan) dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya berdasarkan hukum yang berlaku, baik hukum perdata, Islam, atau adat.
🟩Siapa yang Berhak Menerima Warisan?
Ahli waris bisa meliputi:
Pasangan sah (suami/istri)
Anak-anak kandung atau angkat
Orang tua kandung
Saudara kandung (jika tidak ada pasangan atau anak)
🟩Penentuan ahli waris tergantung pada sistem hukum waris yang digunakan:
Hukum Perdata (BW): Umum dipakai.
Hukum Islam: Berdasarkan prinsip faraid.
Hukum Adat: Tergantung daerah dan tradisi keluarga.
🟩Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengurus waris properti secara resmi, berikut adalah dokumen yang biasanya dibutuhkan:
Fotokopi KTP & KK ahli waris
Fotokopi KTP & KK pewaris (almarhum/almarhumah)
Akta kematian dari Disdukcapil
Surat keterangan ahli waris (SKAW) dari notaris atau kelurahan
Sertifikat tanah asli
SPPT PBB terakhir
NPWP
Surat pernyataan pembagian warisan (jika sudah ada kesepakatan)
🟩Langkah-Langkah Mengurus Waris Properti
Membuat Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW)
Dibuat di notaris jika pewaris WNI Keturunan, atau melalui kelurahan dan kecamatan jika WNI pribumi.Mengurus Pajak Warisan (BPHTB Waris)
Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas dasar warisan. Bisa dikecualikan dalam kondisi tertentu.Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB)
Jika ada lebih dari satu ahli waris, notaris akan menyusun APHB sebagai dasar pembagian hak.Balik Nama Sertifikat Warisan
Setelah semua dokumen lengkap, proses balik nama ke nama ahli waris dilakukan di kantor pertanahan (BPN).
🟩Mengapa Harus Lewat Notaris?
🔹 Dokumen legal dan sah di mata hukum
🔹 Menghindari konflik atau sengketa warisan
🔹 Proses lebih cepat dan terarah
🔹 Bisa sekaligus konsultasi pajak dan legalitas
🟩Layanan Kantor Notaris Fitri Budiani
Kantor kami melayani proses waris properti termasuk:
✅ Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris
✅ Pembuatan Akta Pembagian Waris
✅ Konsultasi hukum dan legalitas warisan
✅ Bantuan balik nama sertifikat tanah
Hubungi Kami
Fitri Budiani, SH., MKn.
Notaris & PPAT Jakarta Pusat
📍 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
🟩Penutup
Mengurus warisan properti bukanlah hal yang bisa ditunda. Semakin cepat diurus secara legal, semakin kecil potensi masalah di masa depan. Jangan sampai harta warisan justru menjadi sumber konflik keluarga. Konsultasikan segera dengan notaris terpercaya seperti Fitri Budiani, SH., MKn., untuk solusi waris properti yang aman dan sesuai hukum.