Pendirian Perkumpulan: Proses, Syarat, dan Keunggulan Hukumnya
Jika Anda dan sekelompok orang memiliki visi bersama untuk kegiatan sosial, hobi, keagamaan, atau keprofesian, maka mendirikan perkumpulan bisa menjadi langkah hukum yang tepat. Perkumpulan adalah bentuk badan hukum yang cocok untuk komunitas, asosiasi, atau organisasi non-profit yang berbasis keanggotaan.
Lantas, bagaimana cara mendirikan perkumpulan secara sah? Apa bedanya dengan yayasan? Dan apa saja keunggulan hukumnya? Berikut penjelasan lengkapnya.
🟩Apa Itu Perkumpulan?
Perkumpulan adalah badan hukum yang didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan kesamaan tujuan dan kepentingan, dan bergerak di bidang non-profit, seperti:
Komunitas sosial atau budaya
Organisasi keagamaan
Asosiasi profesi
Klub hobi (misalnya otomotif, pecinta alam)
Organisasi masyarakat sipil
Perkumpulan memiliki anggota tetap, dan seluruh keputusan serta kegiatan umumnya bersifat kolektif. Berbeda dari yayasan, yang tidak memiliki anggota dan dikelola oleh pembina, pengurus, dan pengawas.
🟩Dasar Hukum Pendirian Perkumpulan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Staatsblad 1870 No. 64 tentang Perkumpulan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10 Tahun 2019 tentang Pendirian Perkumpulan
🟩Syarat Pendirian Perkumpulan
Pendiri Minimal 2 Orang
Warga Negara Indonesia dan berusia minimal 18 tahun.Memiliki Anggaran Dasar (AD)
Mengatur nama, tujuan, keanggotaan, kepengurusan, rapat anggota, pembubaran, dll.Struktur Kepengurusan
Terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara minimal.Nama Perkumpulan
Harus unik dan belum digunakan oleh perkumpulan lain.Kekayaan Awal (jika ada)
Tidak wajib seperti yayasan, tetapi bisa dicantumkan bila relevan.
🟩Prosedur Pendirian Perkumpulan
Berikut langkah-langkahnya:
Konsultasi dan Persiapan Dokumen
Siapkan data pendiri, tujuan organisasi, nama, struktur, dan kegiatan utama.Pembuatan Akta Notaris
Notaris akan membuat Akta Pendirian Perkumpulan sesuai dengan ketentuan hukum.Pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM
Pengajuan dilakukan secara online melalui sistem AHU (Administrasi Hukum Umum).Pengesahan Sebagai Badan Hukum
Setelah disetujui, Kemenkumham menerbitkan SK pengesahan perkumpulan sebagai badan hukum.Pembuatan NPWP dan OSS (jika diperlukan)
Untuk legalitas tambahan dan akses ke layanan publik atau kerja sama dengan pihak ketiga.
🟩Keunggulan Pendirian Perkumpulan Secara Hukum
✅ Berbadan hukum resmi
Bisa membuat perjanjian, memiliki rekening organisasi, menerima hibah, dll.
✅ Menjamin Kejelasan Organisasi
Struktur jelas, wewenang tertata, dan lebih profesional.
✅ Bisa Bekerja Sama dengan Pemerintah atau Donor
Perkumpulan berbadan hukum lebih mudah menerima dana hibah atau kerja sama legal.
✅ Melindungi Anggota dan Pengurus
Ada pemisahan tanggung jawab hukum antara pribadi dan organisasi.
🟩Layanan Pendirian Perkumpulan di Kantor Notaris Fitri Budiani
Kami membantu Anda dari awal hingga terbitnya pengesahan:
✔️ Konsultasi nama, struktur, dan tujuan organisasi
✔️ Pembuatan akta pendirian di hadapan notaris
✔️ Pengurusan pengesahan di Kemenkumham
✔️ Bantuan pembuatan NPWP dan legalitas tambahan
✔️ Pendampingan administratif hingga selesai
🟩Hubungi Kami
Fitri Budiani, SH., MKn.
Notaris & PPAT Jakarta Pusat
📍 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
Mendirikan perkumpulan yang sah adalah bentuk keseriusan dalam membangun komunitas atau organisasi yang tertib, terpercaya, dan bermanfaat luas. Dengan badan hukum, Anda dan tim bisa menjalankan kegiatan dengan lebih profesional, aman, dan berkelanjutan.
Ingin mendirikan perkumpulan? Konsultasikan sekarang juga ke kantor Notaris Fitri Budiani untuk proses cepat, sah, dan terpercaya.
🔗 Baca Juga Artikel Tentang Perkumpulan :
✔️ Apa Itu Perkumpulan? Definisi, Fungsi, dan Dasar Hukumnya di Indonesia
✔️ Syarat dan Dokumen Pendirian Perkumpulan di Indonesia
✔️ Langkah-Langkah Pendirian Perkumpulan di Tahun 2025
✔️ Biaya Pendirian Perkumpulan: Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?
✔️ Perbedaan Pendirian Yayasan dan Perkumpulan: Mana yang Lebih Tepat?