Pendirian Yayasan (Syarat, Proses, dan Legalitas di Indonesia)

Yayasan adalah badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak berorientasi pada keuntungan. Banyak orang mendirikan yayasan untuk tujuan mulia seperti pendidikan, kesehatan, dan kegiatan sosial. Namun, agar memiliki kekuatan hukum yang sah, pendirian yayasan harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Yayasan No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004.

Artikel ini akan membahas syarat, proses, dan legalitas pendirian yayasan di Indonesia.

1. Apa Itu Yayasan?

Yayasan adalah badan hukum yang didirikan dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiri, untuk tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan. Yayasan tidak boleh membagikan keuntungan kepada pengurus, melainkan harus digunakan untuk mencapai tujuan pendiriannya.

2. Syarat Pendirian Yayasan

Untuk mendirikan yayasan, diperlukan syarat-syarat berikut:

3. Prosedur Pendirian Yayasan

Berikut langkah-langkah mendirikan yayasan di Indonesia:

4. Keuntungan Mendirikan Yayasan Secara Resmi

5. Mengapa Harus dengan Notaris?

Pendirian yayasan wajib dibuat dalam akta notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Tanpa akta pendirian, yayasan tidak memiliki status badan hukum yang sah dan akan sulit untuk beroperasi secara legal.

Mendirikan yayasan bukan hanya sekadar niat baik, tetapi juga harus mengikuti aturan hukum yang berlaku agar yayasan dapat berjalan dengan sah dan profesional. Dengan bantuan Notaris & PPAT, Anda bisa memastikan proses pendirian yayasan berjalan cepat, aman, dan sesuai peraturan.

Layanan Pendirian Yayasan – Notaris & PPAT Fitri Budiani

Apabila Anda ingin mendirikan yayasan di Jakarta, kami siap membantu mulai dari pembuatan akta pendirian, pengesahan Kemenkumham, hingga pengurusan dokumen pajak.

📍 Kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


🔗 Baca Juga :