Tips Aman Membeli Tanah dan Rumah di Jakarta

Membeli tanah atau rumah di Jakarta merupakan keputusan besar yang melibatkan nilai investasi tinggi. Namun, jika tidak hati-hati, pembeli bisa menghadapi risiko seperti sertifikat ganda, status tanah bermasalah, atau sengketa hukum.

Agar transaksi aman, berikut adalah tips penting membeli tanah dan rumah di Jakarta yang wajib Anda perhatikan.

1. Cek Keaslian Sertifikat Tanah

2. Pastikan Status Tanah Jelas

3. Verifikasi Data Penjual

4. Periksa Pajak dan Tagihan


5. Gunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Jika Transaksi Bertahap

6. Buat AJB di Hadapan Notaris/PPAT

7. Balik Nama Sertifikat Segera

Membeli tanah atau rumah di Jakarta membutuhkan kehati-hatian dan pendampingan hukum yang tepat. Dengan melibatkan Notaris & PPAT resmi, Anda bisa terhindar dari sengketa dan memastikan transaksi berjalan aman.


Layanan Notaris & PPAT Fitri Budiani

Jika Anda berencana membeli tanah atau rumah di Jakarta, kami siap membantu mulai dari pengecekan sertifikat, pembuatan AJB, hingga proses balik nama sertifikat.

📍 Kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


🔗 Baca Juga Seri Artikel Properti: