Tips Aman Membeli Tanah dan Rumah di Jakarta
Membeli tanah atau rumah di Jakarta merupakan keputusan besar yang melibatkan nilai investasi tinggi. Namun, jika tidak hati-hati, pembeli bisa menghadapi risiko seperti sertifikat ganda, status tanah bermasalah, atau sengketa hukum.
Agar transaksi aman, berikut adalah tips penting membeli tanah dan rumah di Jakarta yang wajib Anda perhatikan.
1. Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Pastikan sertifikat asli yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lakukan pengecekan sertifikat di kantor BPN atau melalui notaris/PPAT.
Hindari membeli tanah hanya dengan girik, petok, atau AJB bawah tangan.
2. Pastikan Status Tanah Jelas
Periksa apakah tanah dalam sengketa, dalam status jaminan (hak tanggungan), atau terlibat perkara hukum.
Mintalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari BPN untuk memastikan statusnya.
3. Verifikasi Data Penjual
Pastikan penjual adalah pemilik sah yang namanya tercatat dalam sertifikat.
Jika tanah/rumah merupakan warisan, cek apakah semua ahli waris menyetujui penjualan melalui Akta Pembagian Waris.
4. Periksa Pajak dan Tagihan
Pastikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) sudah lunas.
Untuk rumah, cek juga tagihan listrik, air, dan iuran lingkungan agar tidak terbebani setelah pembelian.
5. Gunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Jika Transaksi Bertahap
Jika pembayaran dilakukan secara bertahap, buat PPJB di hadapan notaris sebagai jaminan hukum.
Setelah lunas, lanjutkan dengan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT.
6. Buat AJB di Hadapan Notaris/PPAT
AJB adalah bukti sah jual beli tanah/rumah.
AJB wajib dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar dapat digunakan untuk proses balik nama di BPN.
7. Balik Nama Sertifikat Segera
Setelah AJB, segera lakukan balik nama sertifikat di BPN.
Ini memastikan tanah/rumah sah menjadi milik Anda di mata hukum.
Membeli tanah atau rumah di Jakarta membutuhkan kehati-hatian dan pendampingan hukum yang tepat. Dengan melibatkan Notaris & PPAT resmi, Anda bisa terhindar dari sengketa dan memastikan transaksi berjalan aman.
Layanan Notaris & PPAT Fitri Budiani
Jika Anda berencana membeli tanah atau rumah di Jakarta, kami siap membantu mulai dari pengecekan sertifikat, pembuatan AJB, hingga proses balik nama sertifikat.
📍 Kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
🔗 Baca Juga Seri Artikel Properti: