Permenkum No 49 Tahun 2025
Aturan Baru Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PT
Permenkum No 49 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Peraturan ini menggantikan Permenkumham No 21 Tahun 2021 dan bertujuan meningkatkan layanan hukum yang lebih transparan, efektif, dan berbasis elektronik.
Artikel ini memberikan panduan lengkap bagi pengusaha, UMKM, dan profesional hukum untuk memahami aturan terbaru yang wajib dipatuhi.
Apa Itu Permenkum No 49 Tahun 2025?
Permenkum No 49 Tahun 2025 adalah peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia yang mengatur:
Pendirian PT
Perubahan anggaran dasar dan data PT
Pembubaran dan penghapusan status badan hukum PT
Ketentuan PT perorangan
Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
Peraturan ini berlaku sebagai dasar administrasi hukum perusahaan di Indonesia dan menjadi pedoman bagi notaris serta pelaku usaha.
1. Aturan Baru Pendirian PT Menurut Permenkum 49/2025
✅ Pendirian PT Persekutuan Modal
Pendirian PT dilakukan oleh pendiri melalui notaris dengan mengisi formulir elektronik di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
Akta pendirian PT
Bukti setor modal
Alamat lengkap perusahaan
Dokumen Beneficial Owner (Pemilik Manfaat)
Pernyataan kesanggupan memperoleh izin usaha dan NPWP
Setelah permohonan diterima, Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal AHU menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT secara elektronik.
✅ Pendirian PT Perorangan
PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang dengan mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik. Model ini ditujukan untuk usaha mikro dan kecil.
Keunggulan PT Perorangan:
Tanpa notaris saat pendirian
Biaya lebih murah
Proses cepat secara online
2. Perubahan PT Menurut Permenkum 49/2025
Perubahan PT dibagi menjadi dua kategori:
🔷 Perubahan Anggaran Dasar (Butuh Persetujuan Menteri)
Perubahan yang wajib mendapat persetujuan antara lain:
Nama PT
Tempat kedudukan PT
Maksud dan tujuan usaha
Jangka waktu berdiri
Modal dasar
Status PT terbuka atau tertutup
🔷 Perubahan Data PT (Cukup Diberitahukan)
Perubahan data meliputi:
Perubahan pemegang saham
Perubahan direksi dan komisaris
Perubahan alamat
Penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan
Pembubaran PT
Perubahan harus diajukan maksimal 30 hari sejak akta notaris dibuat.
3. Pembubaran PT Menurut Permenkum 49/2025
PT dapat dibubarkan karena:
Keputusan RUPS
Jangka waktu PT berakhir
Putusan pengadilan
Pailit dan insolvensi
Pencabutan izin usaha
Setelah pembubaran, dilakukan proses likuidasi sebelum status badan hukum dihapus dari daftar perseroan.
4. Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
📊 PT Persekutuan Modal
Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS dan melaporkan persetujuan laporan tahunan ke Menteri maksimal 30 hari setelah akta notaris ditandatangani.
📊 PT Perorangan
PT perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik melalui SABH.
5. Sanksi dalam Permenkum 49/2025
Jika PT tidak memenuhi kewajiban administratif, dapat dikenakan sanksi berupa:
Teguran tertulis
Pemblokiran akses SABH
Penghentian layanan
Pencabutan status badan hukum (khusus PT perorangan)
6. Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)
Permenkum 49/2025 menegaskan bahwa seluruh proses PT dilakukan secara elektronik melalui SABH, kecuali dalam kondisi tertentu seperti gangguan jaringan nasional.
SABH menjadi pusat data resmi perseroan di Indonesia.
Mengapa Permenkum 49/2025 Penting?
Permenkum No 49 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum dan modernisasi layanan hukum perusahaan. Pengusaha wajib memahami regulasi ini agar tidak terkena sanksi administratif dan masalah legal di masa depan.
Bagi UMKM dan startup, regulasi ini membuka peluang pendirian PT yang lebih mudah melalui PT Perorangan, namun tetap menuntut kepatuhan administratif.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
❓ Apakah Permenkum 49/2025 menggantikan aturan lama?
Ya, Permenkum 49/2025 menggantikan Permenkumham No 21 Tahun 2021.
❓ Apakah PT perorangan wajib lapor keuangan?
Ya, laporan keuangan wajib disampaikan secara elektronik setiap tahun.
❓ Apa risiko jika tidak melaporkan perubahan PT?
Perubahan yang tidak dilaporkan dapat ditolak dan PT bisa dikenakan sanksi administratif.
👉 Butuh bantuan pendirian, perubahan, atau pembubaran PT?
Hubungi Fitri Budiani WhatsApp: +62 851-8685-0625 untuk konsultasi hukum perusahaan dan layanan notaris profesional.