Permenkum No 49 Tahun 2025 

Aturan Baru Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PT 

Permenkum No 49 Tahun 2025 merupakan regulasi terbaru yang mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia. Peraturan ini menggantikan Permenkumham No 21 Tahun 2021 dan bertujuan meningkatkan layanan hukum yang lebih transparan, efektif, dan berbasis elektronik.

Artikel ini memberikan panduan lengkap bagi pengusaha, UMKM, dan profesional hukum untuk memahami aturan terbaru yang wajib dipatuhi.

Apa Itu Permenkum No 49 Tahun 2025?

Permenkum No 49 Tahun 2025 adalah peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia yang mengatur:

Peraturan ini berlaku sebagai dasar administrasi hukum perusahaan di Indonesia dan menjadi pedoman bagi notaris serta pelaku usaha.

1. Aturan Baru Pendirian PT Menurut Permenkum 49/2025

✅ Pendirian PT Persekutuan Modal

Pendirian PT dilakukan oleh pendiri melalui notaris dengan mengisi formulir elektronik di Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

Setelah permohonan diterima, Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal AHU menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum PT secara elektronik.

✅ Pendirian PT Perorangan

PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang dengan mengisi Pernyataan Pendirian secara elektronik. Model ini ditujukan untuk usaha mikro dan kecil.

Keunggulan PT Perorangan:

2. Perubahan PT Menurut Permenkum 49/2025

Perubahan PT dibagi menjadi dua kategori:

🔷 Perubahan Anggaran Dasar (Butuh Persetujuan Menteri)

Perubahan yang wajib mendapat persetujuan antara lain:

🔷 Perubahan Data PT (Cukup Diberitahukan)

Perubahan data meliputi:

Perubahan harus diajukan maksimal 30 hari sejak akta notaris dibuat.

3. Pembubaran PT Menurut Permenkum 49/2025

PT dapat dibubarkan karena:

Setelah pembubaran, dilakukan proses likuidasi sebelum status badan hukum dihapus dari daftar perseroan.

4. Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan

📊 PT Persekutuan Modal

Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS dan melaporkan persetujuan laporan tahunan ke Menteri maksimal 30 hari setelah akta notaris ditandatangani.

📊 PT Perorangan

PT perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan setiap tahun secara elektronik melalui SABH.

5. Sanksi dalam Permenkum 49/2025

Jika PT tidak memenuhi kewajiban administratif, dapat dikenakan sanksi berupa:

6. Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)

Permenkum 49/2025 menegaskan bahwa seluruh proses PT dilakukan secara elektronik melalui SABH, kecuali dalam kondisi tertentu seperti gangguan jaringan nasional.

SABH menjadi pusat data resmi perseroan di Indonesia.

Mengapa Permenkum 49/2025 Penting?

Permenkum No 49 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum dan modernisasi layanan hukum perusahaan. Pengusaha wajib memahami regulasi ini agar tidak terkena sanksi administratif dan masalah legal di masa depan.

Bagi UMKM dan startup, regulasi ini membuka peluang pendirian PT yang lebih mudah melalui PT Perorangan, namun tetap menuntut kepatuhan administratif.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

❓ Apakah Permenkum 49/2025 menggantikan aturan lama?

Ya, Permenkum 49/2025 menggantikan Permenkumham No 21 Tahun 2021.

❓ Apakah PT perorangan wajib lapor keuangan?

Ya, laporan keuangan wajib disampaikan secara elektronik setiap tahun.

❓ Apa risiko jika tidak melaporkan perubahan PT?

Perubahan yang tidak dilaporkan dapat ditolak dan PT bisa dikenakan sanksi administratif.


👉 Butuh bantuan pendirian, perubahan, atau pembubaran PT? 

Hubungi Fitri Budiani WhatsApp: +62 851-8685-0625 untuk konsultasi hukum perusahaan dan layanan notaris profesional.