Perubahan Akta Perusahaan: Kapan Harus Dilakukan dan Bagaimana Prosedurnya?
Setiap badan usaha berbentuk PT atau CV pasti memiliki akta pendirian sebagai dasar hukum keberadaan perusahaan. Namun dalam perjalanan bisnis, perubahan-perubahan kadang tak terhindarkan—baik karena pertumbuhan, kebutuhan legal, maupun restrukturisasi.
Dalam situasi seperti ini, perubahan akta perusahaan menjadi hal yang wajib dilakukan secara resmi. Lalu, kapan sebenarnya perubahan itu diperlukan? Dan bagaimana prosedur hukumnya? Berikut penjelasan lengkapnya.
🟩Kapan Harus Melakukan Perubahan Akta?
Perubahan akta perusahaan wajib dilakukan ketika ada perubahan signifikan dalam data atau struktur perusahaan. Beberapa kondisi yang mengharuskan perubahan akta, antara lain:
Perubahan Nama Perusahaan
Misalnya, dari PT ABC menjadi PT ABC Global Indonesia.Perubahan Alamat Kantor Pusat
Pindah dari satu wilayah hukum ke wilayah lain, misalnya dari Jakarta Pusat ke Tangerang.Perubahan Modal Dasar atau Modal Disetor
Misalnya, menambah modal dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar.Perubahan Susunan Pemegang Saham
Ketika terjadi jual beli saham atau masuknya investor baru.Perubahan Direksi dan Komisaris
Perlu dicatat resmi karena berhubungan dengan wewenang tanda tangan dan pengambilan keputusan.Perubahan Maksud dan Tujuan Usaha (KBLI)
Misalnya, perusahaan ingin menambah bidang usaha baru.Perubahan Jangka Waktu Perusahaan
Dari jangka waktu terbatas menjadi jangka waktu tidak terbatas, atau sebaliknya.
🟩Mengapa Perubahan Akta Itu Penting?
✔️ Kepatuhan Hukum
Perubahan yang tidak dilaporkan ke Kemenkumham bisa membuat perusahaan dianggap tidak tertib administrasi.
✔️ Kebutuhan Perbankan dan Mitra
Perubahan data perusahaan yang tidak diperbarui akan menyulitkan saat membuka rekening, mengurus kredit, atau menjalin kerja sama bisnis.
✔️ Transparansi dan Kejelasan Kepemilikan
Mencegah konflik internal di masa depan karena struktur perusahaan yang tidak diperbarui secara resmi.
🟩Prosedur Perubahan Akta Perusahaan
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk perubahan akta:
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Diselenggarakan untuk menyetujui perubahan tertentu, terutama pada PT.Pembuatan Akta Perubahan oleh Notaris
Notaris akan menyusun dan menyesuaikan akta sesuai perubahan yang disetujui.Pengurusan Pengesahan di Kemenkumham
Akta perubahan diajukan untuk disahkan melalui sistem SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum).Pemutakhiran Data di Instansi Terkait
Seperti OSS (untuk NIB), Pajak (NPWP), BPJS, dan perizinan lainnya.
🟩Layanan Perubahan Akta di Kantor Notaris Fitri Budiani
Kami membantu proses dari A sampai Z, meliputi:
✅ Draft dan pembuatan akta perubahan
✅ Pengurusan ke Kemenkumham
✅ Penyesuaian OSS dan dokumen usaha
✅ Konsultasi perubahan struktur perusahaan
✅ Jasa perpanjangan izin
Hubungi Kami
Fitri Budiani, SH., MKn.
Notaris & PPAT Jakarta Pusat
📍 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
Notaris & PPAT Jakarta Pusat
📍 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
🟩Penutup
Perubahan akta perusahaan bukan hanya soal administrasi, tapi juga soal kepatuhan hukum dan keberlangsungan bisnis Anda. Dengan proses yang tepat, cepat, dan sah, perusahaan Anda akan tetap relevan dan siap berkembang.
Untuk menghindari kekeliruan atau kendala hukum, konsultasikan segera dengan notaris berpengalaman seperti Fitri Budiani, SH., MKn.