Apa Itu Apostille? Panduan Lengkap Legalisasi Dokumen Internasional
Ketika Anda ingin menggunakan dokumen resmi Indonesia di luar negeri—misalnya untuk sekolah, bekerja, menikah, atau berinvestasi—Anda mungkin akan diminta untuk melegalisasi dokumen tersebut melalui proses apostille.
Apostille adalah istilah yang kini semakin umum digunakan, terutama sejak Indonesia resmi bergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag tahun 1961 pada Oktober 2021. Tapi, apa sebenarnya apostille itu? Dan bagaimana cara mengurusnya?
🟩Pengertian Apostille
Apostille adalah bentuk legalisasi dokumen internasional yang disederhanakan, sehingga dokumen dari satu negara bisa diakui keasliannya di negara lain yang juga menjadi anggota Konvensi Apostille.
Dengan apostille, Anda tidak perlu lagi melegalisasi dokumen secara berlapis (misalnya ke Kemenkumham, Kemenlu, dan Kedutaan Besar). Cukup satu kali legalisasi apostille, dokumen Anda sudah sah di lebih dari 120 negara, termasuk Belanda, Australia, Prancis, Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belgia, Singapura Dan puluhan negara lainnya
📌 Catatan: Negara seperti Malaysia, Tiongkok, dan beberapa negara Timur Tengah belum menerima apostille dan masih menggunakan legalisasi bertingkat (multi-step).
🟩Jenis Dokumen yang Bisa Diapostille
Beberapa dokumen yang bisa diajukan untuk apostille:
✅ Akta kelahiran
✅ Akta kematian
✅ Ijazah & transkrip nilai
✅ Surat kuasa
✅ Akta notaris (perjanjian, pernyataan)
✅ Surat nikah
✅ Sertifikat usaha
✅ Dokumen perusahaan
🟩Fungsi Apostille
🔹 Pengakuan Internasional
Dokumen Anda sah digunakan di negara tujuan tanpa perlu legalisasi tambahan.
🔹 Hemat Waktu dan Biaya
Tidak perlu lagi bolak-balik ke banyak kementerian atau kedutaan.
🔹 Proses Lebih Praktis
Hanya dilakukan oleh satu lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah.
🟩Siapa yang Berwenang Mengeluarkan Apostille?
Di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah instansi resmi penerbit apostille.
Namun, proses pengajuan dapat dilakukan dengan bantuan notaris, seperti di kantor kami.
🟩Layanan Apostille di Kantor Notaris Fitri Budiani
Kami membantu klien dalam:
✅ Konsultasi dokumen yang bisa diapostille
✅ Penyusunan dokumen legal dari notaris
✅ Pengajuan resmi ke Kemenkumham
✅ Penerjemahan tersumpah (jika diperlukan)
✅ Penyesuaian dokumen untuk keperluan luar negeri
Contoh Kasus Apostille
Mahasiswa yang kuliah ke luar negeri harus apostille ijazah dan transkrip.
Pasangan WNA dan WNI ingin menikah secara legal di luar negeri.
Investor ingin membuka usaha di negara lain dengan dokumen perusahaan Indonesia.
Hubungi Kami
Fitri Budiani, SH., MKn.
Notaris & PPAT Jakarta Pusat
📍 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
🟩Penutup
Apostille adalah solusi legalisasi modern yang memudahkan masyarakat Indonesia dalam menggunakan dokumen resmi di luar negeri. Proses ini cepat, praktis, dan diakui secara internasional. Untuk memastikan dokumen Anda memenuhi syarat, konsultasikan dengan notaris berpengalaman seperti Fitri Budiani, SH., MKn.