Legalisir Dokumen: Pengertian, Fungsi, dan Prosedur Lengkap
Apakah Anda pernah diminta untuk melakukan legalisir dokumen oleh instansi pendidikan, perusahaan, atau kedutaan? Proses legalisir menjadi hal penting ketika Anda harus membuktikan keaslian salinan dokumen resmi untuk berbagai keperluan, baik di dalam maupun luar negeri.
π©Apa Itu Legalisir?
Legalisir adalah proses pengesahan salinan dokumen agar memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen aslinya. Biasanya, dokumen dilegalisir dengan dibubuhi cap resmi dan tanda tangan pejabat berwenang, seperti:
Notaris
Lembaga pendidikan
Instansi pemerintah
Kementerian (Kemenkumham, Kemenlu)
π©Kapan Legalisir Dibutuhkan?
Legalisir biasanya dibutuhkan dalam berbagai situasi, seperti:
β
Melamar kerja di perusahaan dalam atau luar negeri
β
Mendaftar beasiswa atau pendidikan ke luar negeri
β
Menikah dengan warga negara asing
β
Mengurus visa, studi, atau migrasi
β
Kepentingan hukum, perbankan, dan imigrasi
π©Jenis Dokumen yang Dapat Dilegalisir
Berikut dokumen yang umum dilegalisir:
π Ijazah dan transkrip nilai
π Akta kelahiran
π Akta kematian
π Surat nikah
π Akta notaris (perjanjian, pernyataan, surat kuasa)
π Surat perjanjian kerja
π Dokumen perusahaan: akta pendirian, NPWP, NIB, dll
π©Prosedur Legalisir Dokumen di Notaris
Berikut langkah-langkah melakukan legalisir di kantor notaris:
Bawa dokumen asli dan fotokopi
Dokumen akan dicocokkan oleh notaris.Pemeriksaan keabsahan dokumen
Notaris akan memastikan dokumen tidak palsu atau cacat hukum.Dibubuhi cap legalisir dan tanda tangan notaris
Biasanya di halaman akhir atau lembar fotokopi.Dokumen siap digunakan
Bisa digunakan untuk keperluan dalam atau luar negeri (jika diikuti legalisasi/apostille).
π©Jasa Legalisir Dokumen oleh Notaris Fitri Budiani, SH., MKn.
Kantor kami melayani jasa legalisir berbagai dokumen untuk keperluan dalam dan luar negeri, termasuk:
βοΈ Legalisir ijazah dan transkrip
βοΈ Legalisir akta kelahiran, surat kuasa, perjanjian
βοΈ Legalisir dokumen perusahaan (akta pendirian, perubahan, dll)
βοΈ Persiapan dokumen untuk legalisasi Kemenkumham / Apostille
βοΈ Konsultasi syarat dan keperluan legalisir sesuai tujuan
π©Hubungi Kami
Fitri Budiani, SH., MKn.
Notaris & PPAT Jakarta Pusat
π JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210Β
Β π Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
βοΈ Email: fitri.notaris@gmail.com
π Website: www.fitribudiani.com
Legalisir adalah proses penting untuk memastikan salinan dokumen diakui secara sah oleh instansi tertentu. Baik untuk keperluan kerja, studi, hukum, atau imigrasi, legalisir memberikan kekuatan hukum yang dibutuhkan. Dengan menggunakan jasa notaris yang berpengalaman, proses legalisir menjadi cepat, akurat, dan sah di mata hukum.
Hubungi kami di Notaris Fitri Budiani untuk informasi lebih lanjut atau konsultasi gratis terkait legalisir dokumen Anda.