Proses Jual Beli Tanah dan Bangunan
Transaksi jual beli tanah dan bangunan merupakan salah satu perjanjian hukum yang paling penting dalam bidang properti. Agar sah secara hukum dan diakui negara, transaksi ini harus dibuat dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta, Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn. di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, siap membantu setiap tahap proses jual beli properti dengan aman, legal, dan sesuai peraturan terbaru tahun 2025.
π©Mengapa AJB Penting dalam Jual Beli Tanah dan Bangunan?
AJB adalah dokumen resmi yang menjadi dasar untuk melakukan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa AJB, pembeli tidak dapat mengurus sertifikat menjadi atas nama sendiri.
π©Tahapan Proses Jual Beli Tanah dan Bangunan
Pengecekan Sertifikat Tanah
Sertifikat diperiksa di BPN untuk memastikan keaslian dan bebas dari sengketa atau hak tanggungan.Persiapan Dokumen Penjual dan Pembeli
Termasuk KTP, Kartu Keluarga, NPWP, bukti pembayaran PBB, serta surat persetujuan pasangan (bila sudah menikah).Perhitungan Pajak & Biaya
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) ditanggung pembeli
PPh (Pajak Penghasilan) ditanggung penjual
Biaya jasa Notaris/PPAT sesuai kesepakatan
Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB)
Dilakukan di hadapan PPAT setelah semua dokumen dan pajak terpenuhi.Balik Nama Sertifikat di BPN
Sertifikat atas nama penjual diubah menjadi atas nama pembeli sebagai pemilik sah.
π©Dokumen yang Diperlukan
Sertifikat tanah/bangunan asli
IMB/PBG (jika bangunan)
Bukti lunas PBB tahun terakhir
KTP & KK penjual dan pembeli
NPWP
Surat kuasa (jika diwakilkan)
π©Waktu dan Biaya
Proses AJB biasanya memakan waktu Β± 1β2 minggu (tergantung kelengkapan dokumen).
Balik nama di BPN umumnya memakan waktu 1β3 bulan.
Biaya terdiri dari pajak, biaya administrasi BPN, dan jasa Notaris/PPAT.
π©Mengapa Menggunakan Jasa Notaris & PPAT Penting?
Menjamin transaksi sah secara hukum
Menghindari risiko sengketa tanah di kemudian hari
Membantu menghitung dan mengurus kewajiban pajak
Memastikan semua dokumen sesuai dengan aturan terbaru
π©Konsultasi Jual Beli Tanah dan Bangunan di Jakarta
Jika Anda berencana membeli atau menjual tanah/bangunan di Jakarta, pastikan prosesnya berjalan aman dan sesuai hukum.
π Kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
Β JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210Β
Β π Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
βοΈ Email: fitri.notaris@gmail.com
π Website: www.fitribudiani.com
π Baca Juga Seri Artikel Properti: