Proses Jual Beli Tanah dan Bangunan

Transaksi jual beli tanah dan bangunan merupakan salah satu perjanjian hukum yang paling penting dalam bidang properti. Agar sah secara hukum dan diakui negara, transaksi ini harus dibuat dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta, Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn. di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, siap membantu setiap tahap proses jual beli properti dengan aman, legal, dan sesuai peraturan terbaru tahun 2025.

🟩Mengapa AJB Penting dalam Jual Beli Tanah dan Bangunan?

AJB adalah dokumen resmi yang menjadi dasar untuk melakukan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tanpa AJB, pembeli tidak dapat mengurus sertifikat menjadi atas nama sendiri.

🟩Tahapan Proses Jual Beli Tanah dan Bangunan

🟩Dokumen yang Diperlukan

🟩Waktu dan Biaya

🟩Mengapa Menggunakan Jasa Notaris & PPAT Penting?

🟩Konsultasi Jual Beli Tanah dan Bangunan di Jakarta

Jika Anda berencana membeli atau menjual tanah/bangunan di Jakarta, pastikan prosesnya berjalan aman dan sesuai hukum.

πŸ“ Kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
Β JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210Β 

Β πŸ“ž Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
βœ‰οΈ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


πŸ”— Baca Juga Seri Artikel Properti: