Apa Itu KPPA?
Panduan Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia
Bagi perusahaan asing yang ingin menjajaki pasar Indonesia sebelum melakukan investasi langsung, KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) adalah pilihan ideal. Melalui KPPA, perusahaan asing dapat melakukan kegiatan non-komersial seperti riset pasar, koordinasi, atau pengawasan di Indonesia tanpa harus langsung mendirikan PT PMA.
Jika Anda adalah perwakilan perusahaan asing yang ingin mendirikan KPPA di Jakarta, Fitri Budiani, SH., MKn. – Notaris & PPAT di Jakarta Pusat siap membantu proses pendirian secara legal dan efisien.
🟩Apa Itu KPPA?
KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) adalah kantor perwakilan dari perusahaan asing yang dibuka di Indonesia untuk kepentingan pengawasan, koordinasi, dan perencanaan bisnis. KPPA tidak boleh melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan langsung (non-revenue generating).
🟩Fungsi & Kegiatan KPPA
KPPA hanya boleh menjalankan aktivitas berikut:
✅ Menjadi perantara atau penghubung antara kantor pusat dan mitra lokal
✅ Mengawasi kegiatan anak perusahaan atau cabang di Indonesia
✅ Melakukan riset pasar dan analisis peluang bisnis
✅ Menyusun laporan untuk kantor pusat
✅ Tidak diperbolehkan menjual produk/jasa secara langsung
🟩Syarat Pendirian KPPA
Untuk mendirikan KPPA, berikut dokumen yang dibutuhkan:
Surat penunjukan dari kantor pusat di luar negeri
Akta pendirian dan dokumen legalisasi perusahaan asing
Paspor atau KTP WNA/WNI yang akan ditunjuk sebagai kepala perwakilan
Surat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan komersial
Domisili kantor di wilayah Indonesia (biasanya di gedung perkantoran)
NPWP dan perizinan OSS RBA
🟩Prosedur Pendirian KPPA
Penunjukan Kepala Perwakilan oleh Kantor Pusat
Permohonan izin KPPA melalui sistem OSS RBA
Pengurusan NPWP dan domisili usaha
Pembuatan akta & dokumen pendukung oleh notaris (jika diperlukan)
Pencatatan di instansi terkait (termasuk BKPM jika diperlukan)
🟩Lama & Masa Berlaku Izin KPPA
⏳ Izin pendirian KPPA berlaku maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang.
📝 Kepala perwakilan wajib melaporkan kegiatan bisnis kepada instansi terkait setiap tahunnya.
🟩Lokasi dan Domisili KPPA
KPPA harus berlokasi di gedung perkantoran komersial, bukan rumah tinggal atau rumah toko. Umumnya banyak KPPA didirikan di kawasan bisnis seperti:
Jakarta Pusat (Sudirman, Thamrin, Bendungan Hilir)
Jakarta Selatan (Kuningan, SCBD, Tebet)
🟩Keuntungan Mendirikan KPPA
✅ Legal dan diakui oleh pemerintah Indonesia
✅ Memudahkan riset pasar sebelum berinvestasi
✅ Hemat biaya operasional dibanding mendirikan PT PMA langsung
✅ Sebagai sarana komunikasi resmi dengan pihak di Indonesia
🟩Layanan Pendirian KPPA di Jakarta Pusat
Sebagai Notaris dan PPAT resmi, kami melayani:
Konsultasi hukum dan syarat pendirian KPPA
Pembuatan akta dan surat penunjukan kepala perwakilan
Pengurusan OSS dan NPWP
Pendampingan proses legalisasi dokumen asing (apabila diperlukan)
Pengurusan domisili dan izin operasional
🟩Konsultasikan Sekarang
PPAT & Notaris Fitri Budiani, SH., MKn.
📍 Alamat : JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
KPPA adalah langkah awal yang cerdas bagi perusahaan asing yang ingin mengenal pasar Indonesia tanpa harus langsung beroperasi secara komersial. Dengan pendirian yang legal dan pendampingan notaris berpengalaman, Anda dapat memastikan prosesnya berjalan lancar dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.