Apa Itu KPPA? 

Panduan Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia

Bagi perusahaan asing yang ingin menjajaki pasar Indonesia sebelum melakukan investasi langsung, KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) adalah pilihan ideal. Melalui KPPA, perusahaan asing dapat melakukan kegiatan non-komersial seperti riset pasar, koordinasi, atau pengawasan di Indonesia tanpa harus langsung mendirikan PT PMA.

Jika Anda adalah perwakilan perusahaan asing yang ingin mendirikan KPPA di Jakarta, Fitri Budiani, SH., MKn. – Notaris & PPAT di Jakarta Pusat siap membantu proses pendirian secara legal dan efisien.


🟩Apa Itu KPPA?

KPPA (Kantor Perwakilan Perusahaan Asing) adalah kantor perwakilan dari perusahaan asing yang dibuka di Indonesia untuk kepentingan pengawasan, koordinasi, dan perencanaan bisnis. KPPA tidak boleh melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan langsung (non-revenue generating).


🟩Fungsi & Kegiatan KPPA

KPPA hanya boleh menjalankan aktivitas berikut:

✅ Menjadi perantara atau penghubung antara kantor pusat dan mitra lokal
✅ Mengawasi kegiatan anak perusahaan atau cabang di Indonesia
✅ Melakukan riset pasar dan analisis peluang bisnis
✅ Menyusun laporan untuk kantor pusat
✅ Tidak diperbolehkan menjual produk/jasa secara langsung


🟩Syarat Pendirian KPPA

Untuk mendirikan KPPA, berikut dokumen yang dibutuhkan:

🟩Prosedur Pendirian KPPA

🟩Lama & Masa Berlaku Izin KPPA

⏳ Izin pendirian KPPA berlaku maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang.
📝 Kepala perwakilan wajib melaporkan kegiatan bisnis kepada instansi terkait setiap tahunnya.


🟩Lokasi dan Domisili KPPA

KPPA harus berlokasi di gedung perkantoran komersial, bukan rumah tinggal atau rumah toko. Umumnya banyak KPPA didirikan di kawasan bisnis seperti:

🟩Keuntungan Mendirikan KPPA

✅ Legal dan diakui oleh pemerintah Indonesia
✅ Memudahkan riset pasar sebelum berinvestasi
✅ Hemat biaya operasional dibanding mendirikan PT PMA langsung
✅ Sebagai sarana komunikasi resmi dengan pihak di Indonesia


🟩Layanan Pendirian KPPA di Jakarta Pusat

Sebagai Notaris dan PPAT resmi, kami melayani:

🟩Konsultasikan Sekarang

PPAT & Notaris Fitri Budiani, SH., MKn.
📍 Alamat : JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


KPPA adalah langkah awal yang cerdas bagi perusahaan asing yang ingin mengenal pasar Indonesia tanpa harus langsung beroperasi secara komersial. Dengan pendirian yang legal dan pendampingan notaris berpengalaman, Anda dapat memastikan prosesnya berjalan lancar dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.