Virtual Office 

Solusi Alamat Kantor Legal untuk Bisnis Anda

Virtual office adalah layanan penyedia alamat kantor resmi yang dapat digunakan oleh pelaku usaha sebagai domisili perusahaan tanpa harus menyewa ruang fisik. Konsep ini semakin populer, terutama di kota besar seperti Jakarta, karena memberikan kemudahan legalitas dengan biaya yang lebih terjangkau.

📌 Apa Itu Virtual Office?

Virtual office (kantor virtual) menyediakan alamat domisili bisnis yang sah untuk keperluan perizinan usaha, korespondensi, dan administrasi, tanpa memerlukan ruang kantor fisik. Layanan ini biasanya sudah dilengkapi dengan resepsionis, nomor telepon khusus, penerimaan surat, hingga ruang meeting sesuai kebutuhan.

🎯 Manfaat Menggunakan Virtual Office

📜 Kapan Virtual Office Diperlukan?

⚙️ Prosedur Menggunakan Virtual Office untuk Legalitas Perusahaan

⏳ Lama Proses

Jika dokumen lengkap, penggunaan alamat virtual office untuk akta dan NIB biasanya hanya memerlukan 3-6 hari kerja.


Virtual office adalah solusi ideal bagi pebisnis yang ingin memiliki alamat kantor resmi tanpa biaya besar. Layanan ini membantu mempercepat pendirian perusahaan, mendukung perizinan OSS, dan meningkatkan citra bisnis.


📞 Layanan Pendirian Perusahaan dengan Virtual Office di Jakarta

Fitri Budiani, SH., MKn. – Notaris & PPAT Jakarta Pusat siap membantu Anda dalam:


🟩Konsultasikan Sekarang

PPAT & Notaris Fitri Budiani, SH., MKn.
📍 Alamat : JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


🔗 Baca Juga Artikel Virtual Office :  

✔️ Pengertian Virtual Office dan Keuntungannya untuk Pendirian PT di Jakarta 

✔️ Syarat dan Legalitas Virtual Office di Jakarta untuk Pendirian PT 

✔️ Prosedur Pendirian PT Menggunakan Virtual Office di Jakarta 

✔️ Biaya & Estimasi Waktu Pendirian PT Menggunakan Virtual Office di Jakarta