Perbedaan CV dan PT: Mana yang Cocok untuk Bisnis Anda?

Ketika memulai usaha, salah satu keputusan penting yang harus Anda buat adalah memilih bentuk badan usaha. Di Indonesia, dua bentuk badan usaha yang paling populer adalah Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing yang perlu dipahami agar Anda tidak salah langkah.

Pada artikel ini, kita akan membahas perbedaan CV dan PT secara lengkap, serta memberikan panduan mana yang lebih cocok untuk bisnis Anda.

🟩Apa Itu CV?

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua pihak atau lebih. Dalam CV terdapat:

Karena lebih sederhana, CV sering menjadi pilihan pengusaha pemula, UMKM, atau bisnis keluarga.

🟩Apa Itu PT?

PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha berbadan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, pemilik hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetor, bukan harta pribadi.

PT terbagi menjadi beberapa jenis, seperti:

🟩Mana yang Lebih Cocok untuk Bisnis Anda?

Baik CV maupun PT memiliki kelebihan masing-masing. CV lebih sederhana dan murah, sementara PT memberikan perlindungan hukum lebih kuat dan cocok untuk ekspansi.

Jika Anda masih bingung menentukan pilihan, konsultasi dengan Notaris & PPAT Fitri Budiani di Jakarta Pusat dapat membantu Anda mendapatkan solusi terbaik untuk pendirian badan usaha sesuai kebutuhan.

πŸ“ž Hubungi Kami:
Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
πŸ“ Alamat : Β JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210Β 

Β πŸ“ž Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
βœ‰οΈ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


πŸ”— Baca Juga :