Syarat-Syarat Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Jakarta
Dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, salah satu syarat utama agar sah secara hukum adalah dibuatnya Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB menjadi dasar untuk melakukan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta, memahami syarat pembuatan AJB sangat penting agar proses jual beli properti berjalan lancar dan tidak terhambat.
π©Mengapa AJB Wajib dalam Jual Beli Tanah dan Bangunan?
AJB bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen hukum yang melindungi hak pembeli maupun penjual. Tanpa AJB, kepemilikan properti tidak bisa dipindahkan secara sah meskipun pembayaran sudah dilakukan.
π©Syarat Dokumen Pembuatan AJB
1. Dokumen dari Penjual
Sertifikat tanah/bangunan asli
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (jika ada bangunan)
Bukti lunas PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat persetujuan pasangan (jika sudah menikah)
2. Dokumen dari Pembeli
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat kuasa (jika diwakilkan)
3. Pajak dan Biaya yang Harus Dibayar
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) β ditanggung pembeli
PPh (Pajak Penghasilan) β ditanggung penjual
Biaya jasa Notaris/PPAT
π©Proses Pembuatan AJB
Pemeriksaan keaslian sertifikat di BPN
Persiapan dokumen penjual & pembeli
Pelunasan pajak (BPHTB & PPh)
Penandatanganan AJB di hadapan PPAT
AJB digunakan untuk proses balik nama sertifikat
π©Peran Notaris & PPAT dalam Pembuatan AJB
Memastikan keaslian sertifikat
Menyusun akta sesuai ketentuan hukum
Mengurus kewajiban pajak
Menjamin transaksi sah secara hukum
π©Layanan AJB di Jakarta
Jika Anda ingin membuat Akta Jual Beli (AJB) untuk transaksi properti di Jakarta, percayakan kepada profesional yang berpengalaman.
π Kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
Β JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210Β
Β π Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
βοΈ Email: fitri.notaris@gmail.com
π Website: www.fitribudiani.com
π Baca Juga Seri Artikel Properti: