Syarat-Syarat Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Jakarta

Dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, salah satu syarat utama agar sah secara hukum adalah dibuatnya Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB menjadi dasar untuk melakukan balik nama sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta, memahami syarat pembuatan AJB sangat penting agar proses jual beli properti berjalan lancar dan tidak terhambat.

🟩Mengapa AJB Wajib dalam Jual Beli Tanah dan Bangunan?

AJB bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen hukum yang melindungi hak pembeli maupun penjual. Tanpa AJB, kepemilikan properti tidak bisa dipindahkan secara sah meskipun pembayaran sudah dilakukan.

🟩Syarat Dokumen Pembuatan AJB

1. Dokumen dari Penjual

2. Dokumen dari Pembeli

3. Pajak dan Biaya yang Harus Dibayar

🟩Proses Pembuatan AJB

🟩Peran Notaris & PPAT dalam Pembuatan AJB

🟩Layanan AJB di Jakarta

Jika Anda ingin membuat Akta Jual Beli (AJB) untuk transaksi properti di Jakarta, percayakan kepada profesional yang berpengalaman.

πŸ“ Kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
Β JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210Β 

Β πŸ“ž Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
βœ‰οΈ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


πŸ”— Baca Juga Seri Artikel Properti: