Prosedur Jual Beli Tanah Lewat PPAT di Jakarta Pusat: Panduan Lengkap

Membeli atau menjual tanah bukan sekadar transaksi biasa—ini adalah proses hukum yang memerlukan kejelasan legalitas agar tidak menimbulkan masalah di masa depan. Di Indonesia, transaksi jual beli tanah yang sah harus dilakukan melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Bagi Anda yang berdomisili atau beraktivitas di wilayah  Jakarta Pusat, Anda dapat melakukan proses jual beli tanah secara legal dan aman melalui PPAT Fitri Budiani, SH., MKn., yang sudah berpengalaman dalam menyusun akta pertanahan dan menangani berbagai transaksi properti.


🟩Mengapa Harus Lewat PPAT?

PPAT memiliki kewenangan resmi untuk membuat Akta Jual Beli (AJB), yang menjadi dasar hukum dalam proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Akta inilah yang digunakan untuk mengurus balik nama sertifikat di kantor pertanahan (BPN).

Dengan menggunakan jasa PPAT, Anda akan dipandu dalam setiap tahapan proses, mulai dari pengecekan legalitas sertifikat hingga pelaporan ke instansi terkait.


🟩Dokumen yang Diperlukan

Untuk Penjual:

Untuk Pembeli:

🟩Tahapan Proses Jual Beli Tanah di PPAT Fitri Budiani


🟩Kenapa Memilih Fitri Budiani?


🟩Hubungi Kami

Apabila Anda membutuhkan layanan jual beli tanah yang aman dan sah secara hukum, silakan hubungi kami:


Fitri Budiani, SH., MKn.
Notaris & PPAT Jakarta Pusat
📍 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan jadwal pertemuan.