Prosedur Jual Beli Tanah Lewat PPAT di Jakarta Pusat: Panduan Lengkap
Membeli atau menjual tanah bukan sekadar transaksi biasa—ini adalah proses hukum yang memerlukan kejelasan legalitas agar tidak menimbulkan masalah di masa depan. Di Indonesia, transaksi jual beli tanah yang sah harus dilakukan melalui PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Bagi Anda yang berdomisili atau beraktivitas di wilayah Jakarta Pusat, Anda dapat melakukan proses jual beli tanah secara legal dan aman melalui PPAT Fitri Budiani, SH., MKn., yang sudah berpengalaman dalam menyusun akta pertanahan dan menangani berbagai transaksi properti.
🟩Mengapa Harus Lewat PPAT?
PPAT memiliki kewenangan resmi untuk membuat Akta Jual Beli (AJB), yang menjadi dasar hukum dalam proses pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Akta inilah yang digunakan untuk mengurus balik nama sertifikat di kantor pertanahan (BPN).
Dengan menggunakan jasa PPAT, Anda akan dipandu dalam setiap tahapan proses, mulai dari pengecekan legalitas sertifikat hingga pelaporan ke instansi terkait.
🟩Dokumen yang Diperlukan
Untuk Penjual:
Fotokopi KTP dan KK
Sertifikat tanah asli
SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pelunasan
NPWP
Akta kuasa, jika diwakilkan
Untuk Pembeli:
Fotokopi KTP dan KK
NPWP
Akta kuasa, jika diwakilkan
🟩Tahapan Proses Jual Beli Tanah di PPAT Fitri Budiani
Pemeriksaan Sertifikat
Sertifikat dicek keasliannya di BPN dan tidak dalam sengketa atau blokir.Pemeriksaan Pajak dan Kewajiban PBB
Pastikan BPHTB dan PPh sudah dibayar sesuai peraturan.Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
AJB disusun dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan PPAT.Pembayaran dan Serah Terima
Transaksi keuangan dilakukan sesuai kesepakatan, disaksikan di kantor PPAT.Proses Balik Nama Sertifikat
Proses pengajuan balik nama di BPN Jakarta Pusat atas nama pembeli.
🟩Kenapa Memilih Fitri Budiani?
Lokasi strategis di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat
Proses cepat, legal, dan transparan
Berpengalaman dalam urusan notaris & pertanahan
Konsultasi awal bisa dilakukan tanpa biaya
🟩Hubungi Kami
Apabila Anda membutuhkan layanan jual beli tanah yang aman dan sah secara hukum, silakan hubungi kami:
Fitri Budiani, SH., MKn.
Notaris & PPAT Jakarta Pusat
📍 JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi dan jadwal pertemuan.