Jual Beli Tanah dan Bangunan:
Pentingnya Akta Jual Beli (AJB) dalam Transaksi Properti
Transaksi jual beli tanah atau bangunan bukan sekadar kesepakatan antara penjual dan pembeli. Agar transaksi ini sah secara hukum dan diakui oleh negara, diperlukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB adalah dokumen otentik yang menjadi dasar hukum untuk balik nama sertifikat ke pembeli di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Jika Anda berdomisili di Jakarta Pusat dan berencana melakukan jual beli properti, pastikan prosesnya dilakukan secara legal dan aman bersama PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
🟩Apa Itu Akta Jual Beli (AJB)?
AJB (Akta Jual Beli) adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT yang menyatakan bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual kepada pembeli.
Tanpa AJB, transaksi properti tidak memiliki kekuatan hukum penuh, meskipun sudah dilakukan pembayaran.
🟩Mengapa AJB Sangat Penting?
✅ Syarat Balik Nama Sertifikat di BPN
✅ Bukti Sah Peralihan Hak
✅ Perlindungan Hukum Bagi Pembeli dan Penjual
✅ Menghindari Sengketa di Masa Depan
✅ Diterima oleh Perbankan dan Lembaga Hukum
🟩Syarat-Syarat Pembuatan AJB
Untuk membuat Akta Jual Beli di hadapan PPAT, berikut dokumen yang biasanya dibutuhkan:
Dari Penjual:
Fotokopi KTP & KK
Sertifikat asli tanah/bangunan
SPPT PBB 5 tahun terakhir
Bukti pelunasan PBB tahun berjalan
Surat persetujuan suami/istri (jika menikah)
IMB dan bukti pembayaran listrik/air (jika rumah)
Dari Pembeli:
Fotokopi KTP & KK
NPWP
Bukti pelunasan (jika sudah dibayar)
🟩Prosedur Jual Beli Properti melalui PPAT
Pemeriksaan Sertifikat dan Dokumen
PPAT akan mengecek keabsahan sertifikat ke kantor BPN.Pembuatan Perjanjian Jual Beli (jika diperlukan)
Untuk pembayaran bertahap atau transaksi yang memerlukan jaminan.Pembayaran Pajak
Penjual: PPh (2,5% dari harga jual)
Pembeli: BPHTB (5% dari NJOPTKP – Nilai Perolehan)
Penandatanganan AJB di Hadapan PPAT
Penjual dan pembeli hadir dan menandatangani AJB bersama saksi.Pengurusan Balik Nama ke BPN
Setelah AJB selesai, pembeli dapat mengurus balik nama sertifikat.
🟩Biaya Pembuatan AJB
Biaya pembuatan AJB umumnya meliputi:
Honorarium PPAT (berdasarkan kesepakatan dan nilai transaksi)
Pajak Penjual (PPh)
Pajak Pembeli (BPHTB)
Biaya notaris/legalisasi dokumen (jika diperlukan)
Hubungi kantor kami untuk estimasi biaya lebih rinci sesuai kasus Anda.
🟩Mengapa Pilih PPAT Fitri Budiani?
📍 Kantor Strategis di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat
📄 Pengalaman menangani jual beli tanah & bangunan perorangan dan perusahaan
✅ Pendampingan lengkap dari awal hingga balik nama sertifikat
📞 Respon cepat, konsultasi mudah via WhatsApp
Konsultasikan Sekarang
PPAT & Notaris Fitri Budiani, SH., MKn.
📍 Alamat : JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
Jangan ambil risiko membeli atau menjual properti tanpa AJB resmi dari PPAT. Pastikan semua proses berjalan legal, aman, dan tertib administrasi. Jika Anda butuh jasa PPAT Jakarta Pusat terpercaya, hubungi kami sekarang dan konsultasikan kebutuhan hukum Anda.
🔗 Baca Juga Artikel Jual Beli Tanah & Bangunan :
✔️ Proses Jual Beli Tanah dan Bangunan
✔️ Syarat-Syarat Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Jakarta
✔️ Biaya Jual Beli Tanah dan Bangunan: BPHTB, PPh, dan Notaris
✔️ Risiko Jual Beli Tanah Tanpa Akta Notaris/PPAT
✔️ Balik Nama Sertifikat Tanah Setelah AJB: Prosedur dan Waktu