Jual Beli Tanah dan Bangunan: 

Pentingnya Akta Jual Beli (AJB) dalam Transaksi Properti

Transaksi jual beli tanah atau bangunan bukan sekadar kesepakatan antara penjual dan pembeli. Agar transaksi ini sah secara hukum dan diakui oleh negara, diperlukan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB adalah dokumen otentik yang menjadi dasar hukum untuk balik nama sertifikat ke pembeli di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jika Anda berdomisili di Jakarta Pusat dan berencana melakukan jual beli properti, pastikan prosesnya dilakukan secara legal dan aman bersama PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.


🟩Apa Itu Akta Jual Beli (AJB)?

AJB (Akta Jual Beli) adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT yang menyatakan bahwa telah terjadi peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual kepada pembeli.

Tanpa AJB, transaksi properti tidak memiliki kekuatan hukum penuh, meskipun sudah dilakukan pembayaran.


🟩Mengapa AJB Sangat Penting?

Syarat Balik Nama Sertifikat di BPN
Bukti Sah Peralihan Hak
Perlindungan Hukum Bagi Pembeli dan Penjual
Menghindari Sengketa di Masa Depan
Diterima oleh Perbankan dan Lembaga Hukum


🟩Syarat-Syarat Pembuatan AJB

Untuk membuat Akta Jual Beli di hadapan PPAT, berikut dokumen yang biasanya dibutuhkan:

Dari Penjual:

Dari Pembeli:

🟩Prosedur Jual Beli Properti melalui PPAT

🟩Biaya Pembuatan AJB

Biaya pembuatan AJB umumnya meliputi:

Hubungi kantor kami untuk estimasi biaya lebih rinci sesuai kasus Anda.


🟩Mengapa Pilih PPAT Fitri Budiani?

📍 Kantor Strategis di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat
📄 Pengalaman menangani jual beli tanah & bangunan perorangan dan perusahaan
Pendampingan lengkap dari awal hingga balik nama sertifikat
📞 Respon cepat, konsultasi mudah via WhatsApp


Konsultasikan Sekarang

PPAT & Notaris Fitri Budiani, SH., MKn.
📍 Alamat : JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


Jangan ambil risiko membeli atau menjual properti tanpa AJB resmi dari PPAT. Pastikan semua proses berjalan legal, aman, dan tertib administrasi. Jika Anda butuh jasa PPAT Jakarta Pusat terpercaya, hubungi kami sekarang dan konsultasikan kebutuhan hukum Anda.


🔗 Baca Juga Artikel Jual Beli Tanah & Bangunan :  

✔️ Proses Jual Beli Tanah dan Bangunan 

✔️ Syarat-Syarat Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Jakarta 

✔️ Biaya Jual Beli Tanah dan Bangunan: BPHTB, PPh, dan Notaris 

✔️ Risiko Jual Beli Tanah Tanpa Akta Notaris/PPAT 

✔️ Balik Nama Sertifikat Tanah Setelah AJB: Prosedur dan Waktu 

✔️ Tips Aman Membeli Tanah dan Rumah di Jakarta