Service Level Agreement (SLA) Perizinan Usaha 

Kepastian Waktu Terbit Izin di Era PP 28 Tahun 2025 

Pendahuluan

Salah satu kritik terbesar terhadap sistem perizinan usaha di Indonesia selama bertahun-tahun adalah ketidakpastian waktu penerbitan izin. Banyak proyek investasi tertunda karena proses administrasi yang tidak jelas durasinya, koordinasi antar instansi yang kompleks, serta verifikasi teknis yang memakan waktu lama.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan konsep Service Level Agreement (SLA) dalam perizinan berusaha berbasis risiko. SLA memberikan batas waktu resmi bagi pemerintah untuk memproses dan menerbitkan izin usaha, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan perencanaan bisnis yang lebih terukur.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif apa itu SLA perizinan usaha, jenis-jenis SLA dalam PP 28/2025, serta dampaknya bagi pelaku usaha dan investor.

Apa Itu Service Level Agreement (SLA) dalam Perizinan Usaha?

Service Level Agreement (SLA) adalah standar waktu pelayanan yang ditetapkan pemerintah untuk memproses suatu perizinan. Dalam konteks perizinan berusaha, SLA merupakan jangka waktu maksimum yang diberikan kepada instansi penerbit izin untuk menyelesaikan proses verifikasi, penilaian, dan penerbitan izin.

Sebelum PP 28/2025, ketentuan SLA tidak diatur secara detail dalam PP 5/2021. Akibatnya, pelaku usaha sering menghadapi ketidakpastian waktu, terutama untuk izin yang memerlukan kajian teknis dan lintas sektor.

Dengan hadirnya SLA, proses perizinan menjadi:

Kategori Persyaratan Dasar dalam Perizinan Usaha

Dalam PP 28/2025, persyaratan dasar adalah tahapan awal sebelum pelaku usaha memperoleh Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Persyaratan dasar meliputi:

Setiap persyaratan dasar tersebut memiliki SLA yang berbeda sesuai tingkat kompleksitas dan risiko kegiatan usaha.

SLA Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

KKPR merupakan persetujuan kesesuaian lokasi kegiatan usaha dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW dan RDTR). Dalam PP 28/2025, KKPR dibedakan menjadi KKPR darat dan KKPR laut.

1. SLA KKPR Darat

2. SLA KKPR Laut

Ketentuan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha sektor properti, industri, energi, dan infrastruktur yang memerlukan lokasi strategis.

SLA Persetujuan Kawasan Hutan

Untuk kegiatan usaha yang berada di kawasan hutan, PP 28/2025 mengatur SLA untuk berbagai jenis persetujuan, antara lain:

Pengaturan SLA kawasan hutan sangat penting bagi sektor pertambangan, energi, kehutanan, dan perkebunan.

SLA Persetujuan Lingkungan (Amdal dan UKL-UPL)

Persetujuan lingkungan merupakan salah satu aspek krusial dalam perizinan usaha. PP 28/2025 memberikan SLA yang lebih rinci untuk dokumen lingkungan.

1. Dokumen Amdal

2. Dokumen UKL-UPL dan SPPL

3. Persetujuan Teknis Lingkungan

SLA ini memberikan kepastian bagi industri manufaktur, properti, energi, dan infrastruktur.

SLA Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Bangunan gedung untuk kegiatan usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dengan adanya SLA PBG, pelaku usaha dapat mengatur jadwal konstruksi dan operasional secara lebih terencana.

Dampak SLA Perizinan Usaha bagi Pelaku Usaha

1. Kepastian Timeline Investasi

SLA memungkinkan pelaku usaha menyusun timeline investasi yang realistis, mulai dari pembebasan lahan, konstruksi, hingga operasional.

2. Penurunan Risiko Keterlambatan Proyek

Dengan batas waktu resmi, instansi pemerintah terdorong meningkatkan kinerja pelayanan publik, sehingga risiko delay proyek dapat diminimalkan.

3. Peningkatan Kepercayaan Investor

Investor domestik dan asing membutuhkan kepastian regulasi. SLA meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia.

4. Efisiensi Biaya Kepatuhan

Proses yang lebih terprediksi mengurangi biaya tidak langsung seperti konsultasi tambahan, holding cost lahan, dan biaya opportunity loss.

Tantangan Implementasi SLA di Lapangan

Meskipun SLA telah ditetapkan secara normatif, implementasinya menghadapi beberapa tantangan:

Pelaku usaha perlu memastikan dokumen teknis lengkap dan akurat untuk menghindari perbaikan (revisi) yang dapat memperpanjang proses di luar SLA.

Strategi Pelaku Usaha Mengoptimalkan SLA

Untuk memanfaatkan SLA secara optimal, pelaku usaha dapat melakukan:

Strategi ini membantu memastikan izin terbit sesuai SLA dan menghindari risiko compliance.

Service Level Agreement (SLA) dalam PP 28 Tahun 2025 merupakan terobosan besar dalam reformasi perizinan usaha di Indonesia. Dengan batas waktu penerbitan izin yang jelas, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, perencanaan investasi yang lebih terstruktur, serta peningkatan kepercayaan investor.

Namun, efektivitas SLA sangat bergantung pada kesiapan sistem OSS, koordinasi lintas sektor, dan kualitas dokumen pelaku usaha. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap SLA menjadi kunci keberhasilan investasi dan operasional bisnis di Indonesia.

Jika Anda membutuhkan pendampingan perizinan usaha, penyusunan dokumen OSS, atau konsultasi hukum investasi, silakan hubungi Fitri Budiani melalui website ini atau WhatsApp: +62 851-8685-0625 untuk layanan profesional.