Service Level Agreement (SLA) Perizinan Usaha
Kepastian Waktu Terbit Izin di Era PP 28 Tahun 2025
✅ Pendahuluan
Salah satu kritik terbesar terhadap sistem perizinan usaha di Indonesia selama bertahun-tahun adalah ketidakpastian waktu penerbitan izin. Banyak proyek investasi tertunda karena proses administrasi yang tidak jelas durasinya, koordinasi antar instansi yang kompleks, serta verifikasi teknis yang memakan waktu lama.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan konsep Service Level Agreement (SLA) dalam perizinan berusaha berbasis risiko. SLA memberikan batas waktu resmi bagi pemerintah untuk memproses dan menerbitkan izin usaha, sehingga pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan perencanaan bisnis yang lebih terukur.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif apa itu SLA perizinan usaha, jenis-jenis SLA dalam PP 28/2025, serta dampaknya bagi pelaku usaha dan investor.
✅Apa Itu Service Level Agreement (SLA) dalam Perizinan Usaha?
Service Level Agreement (SLA) adalah standar waktu pelayanan yang ditetapkan pemerintah untuk memproses suatu perizinan. Dalam konteks perizinan berusaha, SLA merupakan jangka waktu maksimum yang diberikan kepada instansi penerbit izin untuk menyelesaikan proses verifikasi, penilaian, dan penerbitan izin.
Sebelum PP 28/2025, ketentuan SLA tidak diatur secara detail dalam PP 5/2021. Akibatnya, pelaku usaha sering menghadapi ketidakpastian waktu, terutama untuk izin yang memerlukan kajian teknis dan lintas sektor.
Dengan hadirnya SLA, proses perizinan menjadi:
Lebih transparan
Lebih akuntabel
Lebih dapat diprediksi
✅Kategori Persyaratan Dasar dalam Perizinan Usaha
Dalam PP 28/2025, persyaratan dasar adalah tahapan awal sebelum pelaku usaha memperoleh Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Persyaratan dasar meliputi:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
Persetujuan lingkungan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Persetujuan kawasan hutan (jika relevan)
Setiap persyaratan dasar tersebut memiliki SLA yang berbeda sesuai tingkat kompleksitas dan risiko kegiatan usaha.
✅SLA Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
KKPR merupakan persetujuan kesesuaian lokasi kegiatan usaha dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW dan RDTR). Dalam PP 28/2025, KKPR dibedakan menjadi KKPR darat dan KKPR laut.
1. SLA KKPR Darat
Konfirmasi KKPR (otomatis): tanpa SLA karena diterbitkan otomatis oleh sistem.
Persetujuan KKPR: hingga 25 hari kerja.
Persetujuan KKPR kondisi tertentu: hingga 5 hari kerja.
Persetujuan KKPR dengan rekomendasi pemanfaatan ruang: hingga 39 hari kerja.
KKPR Pernyataan Mandiri: otomatis tanpa SLA.
2. SLA KKPR Laut
Persetujuan KKPR Laut: hingga 31 hari kerja.
Persetujuan KKPR Laut dengan rekomendasi KSA dan KPA: hingga 46 hari kerja.
Ketentuan ini memberikan kepastian bagi pelaku usaha sektor properti, industri, energi, dan infrastruktur yang memerlukan lokasi strategis.
✅SLA Persetujuan Kawasan Hutan
Untuk kegiatan usaha yang berada di kawasan hutan, PP 28/2025 mengatur SLA untuk berbagai jenis persetujuan, antara lain:
Persetujuan Komitmen Pemanfaatan Hutan: hingga 47 hari kerja.
Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Jasa Lingkungan: hingga 17 hari kerja.
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan: hingga 52 hari kerja.
Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan: hingga 141 hari kerja.
Pengaturan SLA kawasan hutan sangat penting bagi sektor pertambangan, energi, kehutanan, dan perkebunan.
✅SLA Persetujuan Lingkungan (Amdal dan UKL-UPL)
Persetujuan lingkungan merupakan salah satu aspek krusial dalam perizinan usaha. PP 28/2025 memberikan SLA yang lebih rinci untuk dokumen lingkungan.
1. Dokumen Amdal
Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL): hingga 63 hari kerja.
2. Dokumen UKL-UPL dan SPPL
SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan): otomatis tanpa SLA.
UKL-UPL standar spesifik risiko rendah/menengah rendah: otomatis atau 1 hari kerja.
UKL-UPL risiko menengah tinggi/tinggi: hingga 8–10 hari kerja.
3. Persetujuan Teknis Lingkungan
Pertek air limbah (kajian teknis): hingga 30 hari kerja.
Pertek emisi (kajian teknis): hingga 30 hari kerja.
Pertek limbah B3 (kajian teknis): hingga 16 hari kerja.
Pertek Andalalin: 3–23 hari kerja tergantung tingkat bangkitan lalu lintas.
SLA ini memberikan kepastian bagi industri manufaktur, properti, energi, dan infrastruktur.
✅SLA Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Bangunan gedung untuk kegiatan usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
PBG: hingga 32 hari kerja.
SLF: diterbitkan setelah verifikasi fungsi bangunan.
Dengan adanya SLA PBG, pelaku usaha dapat mengatur jadwal konstruksi dan operasional secara lebih terencana.
✅Dampak SLA Perizinan Usaha bagi Pelaku Usaha
1. Kepastian Timeline Investasi
SLA memungkinkan pelaku usaha menyusun timeline investasi yang realistis, mulai dari pembebasan lahan, konstruksi, hingga operasional.
2. Penurunan Risiko Keterlambatan Proyek
Dengan batas waktu resmi, instansi pemerintah terdorong meningkatkan kinerja pelayanan publik, sehingga risiko delay proyek dapat diminimalkan.
3. Peningkatan Kepercayaan Investor
Investor domestik dan asing membutuhkan kepastian regulasi. SLA meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia.
4. Efisiensi Biaya Kepatuhan
Proses yang lebih terprediksi mengurangi biaya tidak langsung seperti konsultasi tambahan, holding cost lahan, dan biaya opportunity loss.
✅Tantangan Implementasi SLA di Lapangan
Meskipun SLA telah ditetapkan secara normatif, implementasinya menghadapi beberapa tantangan:
Kapasitas teknis pemerintah daerah dan kementerian.
Integrasi sistem OSS dengan kementerian/lembaga teknis.
Ketersediaan RDTR digital untuk KKPR otomatis.
Kompleksitas kajian teknis lingkungan dan tata ruang.
Pelaku usaha perlu memastikan dokumen teknis lengkap dan akurat untuk menghindari perbaikan (revisi) yang dapat memperpanjang proses di luar SLA.
✅Strategi Pelaku Usaha Mengoptimalkan SLA
Untuk memanfaatkan SLA secara optimal, pelaku usaha dapat melakukan:
Audit legalitas awal sebelum pengajuan OSS.
Persiapan dokumen teknis dan lingkungan sejak awal proyek.
Koordinasi dengan konsultan hukum dan teknis.
Monitoring proses OSS secara berkala.
Strategi ini membantu memastikan izin terbit sesuai SLA dan menghindari risiko compliance.
Service Level Agreement (SLA) dalam PP 28 Tahun 2025 merupakan terobosan besar dalam reformasi perizinan usaha di Indonesia. Dengan batas waktu penerbitan izin yang jelas, pelaku usaha memperoleh kepastian hukum, perencanaan investasi yang lebih terstruktur, serta peningkatan kepercayaan investor.
Namun, efektivitas SLA sangat bergantung pada kesiapan sistem OSS, koordinasi lintas sektor, dan kualitas dokumen pelaku usaha. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap SLA menjadi kunci keberhasilan investasi dan operasional bisnis di Indonesia.
Jika Anda membutuhkan pendampingan perizinan usaha, penyusunan dokumen OSS, atau konsultasi hukum investasi, silakan hubungi Fitri Budiani melalui website ini atau WhatsApp: +62 851-8685-0625 untuk layanan profesional.