Peralihan Saham (Proses, Syarat, dan Legalitasnya di Indonesia)
Peralihan saham adalah proses pengalihan kepemilikan saham dari satu pemegang saham kepada pihak lain, baik melalui jual beli, hibah, waris, maupun cara lain yang sah secara hukum. Dalam konteks Perseroan Terbatas (PT), peralihan saham wajib dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan harus dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
π Mengapa Peralihan Saham Harus Didaftarkan?
Pendaftaran peralihan saham penting untuk:
Menjamin kepastian hukum kepemilikan saham
Menghindari sengketa kepemilikan di kemudian hari
Memastikan hak suara dan dividen jatuh ke pemilik yang sah
Memperbarui data perusahaan di Kemenkumham dan OSS RBA
Menjadi syarat dalam proses perbankan, tender, atau kerjasama bisnis
π Bentuk Peralihan Saham
Jual Beli Saham
Proses komersial di mana pemegang saham lama menjual sahamnya kepada pihak lain.Hibah Saham
Pengalihan tanpa imbalan, biasanya untuk tujuan keluarga atau sosial.Waris
Saham berpindah karena pewaris meninggal dunia.Konversi Utang menjadi Saham
Kreditur mengubah piutangnya menjadi kepemilikan saham.
π Syarat Peralihan Saham
Umumnya diperlukan dokumen berikut:
Akta pendirian & akta perubahan terakhir
SK Kemenkumham terakhir
Daftar pemegang saham terakhir
KTP dan NPWP pemegang saham lama dan baru
Perjanjian jual beli/hibah/waris saham
Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
βοΈ Prosedur Peralihan Saham
Persetujuan RUPS
Pemegang saham menyetujui peralihan saham sesuai anggaran dasar perusahaan.Pembuatan Akta Notaris
Notaris membuat akta peralihan saham dan perubahan daftar pemegang saham.Pendaftaran di Kemenkumham
Perubahan data pemegang saham dicatatkan melalui AHU Online.Pembaruan Data di OSS RBA
Menyesuaikan data pemegang saham di sistem perizinan OSS.
β³ Jangka Waktu Proses
Jika dokumen lengkap, proses peralihan saham biasanya memakan waktu:
Pembuatan Akta & RUPS: Β± 1β3 hari kerja
Pengesahan Kemenkumham: Β± 2β5 hari kerja
Update OSS RBA: Β± 1 hari kerja
Peralihan saham bukan sekadar transaksi bisnis, tetapi proses hukum yang harus dilakukan dengan benar agar perusahaan tetap memiliki legalitas yang kuat. Dengan prosedur yang tepat, proses ini dapat berjalan cepat, aman, dan sah secara hukum.
π Layanan Peralihan Saham di Jakarta
Fitri Budiani, SH., MKn. β Notaris & PPAT Jakarta Pusat siap membantu:
Pembuatan akta peralihan saham
Pengurusan SK Kemenkumham
Pembaruan data OSS RBA
Konsultasi hukum perusahaan
π’ Alamat: Β JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
π± WhatsApp: +62 851-8685-0625
βοΈ Email: fitri.notaris@gmail.com
π Website: www.fitribudiani.com