Peralihan Saham (Proses, Syarat, dan Legalitasnya di Indonesia)

Peralihan saham adalah proses pengalihan kepemilikan saham dari satu pemegang saham kepada pihak lain, baik melalui jual beli, hibah, waris, maupun cara lain yang sah secara hukum. Dalam konteks Perseroan Terbatas (PT), peralihan saham wajib dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan harus dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

πŸ“Œ Mengapa Peralihan Saham Harus Didaftarkan?

Pendaftaran peralihan saham penting untuk:

πŸ“œ Bentuk Peralihan Saham

πŸ“„ Syarat Peralihan Saham

Umumnya diperlukan dokumen berikut:

βš™οΈ Prosedur Peralihan Saham

⏳ Jangka Waktu Proses

Jika dokumen lengkap, proses peralihan saham biasanya memakan waktu:

Peralihan saham bukan sekadar transaksi bisnis, tetapi proses hukum yang harus dilakukan dengan benar agar perusahaan tetap memiliki legalitas yang kuat. Dengan prosedur yang tepat, proses ini dapat berjalan cepat, aman, dan sah secara hukum.

πŸ“ž Layanan Peralihan Saham di Jakarta

Fitri Budiani, SH., MKn. – Notaris & PPAT Jakarta Pusat siap membantu:

🏒 Alamat:  JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
πŸ“± WhatsApp: +62 851-8685-0625
βœ‰οΈ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com