Perubahan Anggaran Dasar PT Menurut Permenkum 49/2025 ( Syarat & Prosedur)ย 

Permenkum No 49 Tahun 2025 mengatur secara rinci perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas (PT), termasuk jenis perubahan, prosedur notaris, serta kewajiban pelaporan ke Kementerian Hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Artikel ini menjadi panduan lengkap bagi pengusaha, direksi, dan pemegang saham yang ingin mengubah struktur atau data perusahaan secara sah.

Apa Itu Perubahan Anggaran Dasar PT?

Perubahan anggaran dasar PT adalah perubahan ketentuan yang tercantum dalam akta pendirian PT, seperti nama perusahaan, modal, tujuan usaha, hingga status perseroan.

Perubahan ini wajib mendapat persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal AHU.

1. Jenis Perubahan Anggaran Dasar Menurut Permenkum 49/2025

Permenkum 49/2025 membagi perubahan menjadi dua kategori utama:

โœ… A. Perubahan yang Wajib Disetujui Menteri

Perubahan berikut harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum:

โœ… B. Perubahan yang Cukup Diberitahukan

Perubahan anggaran dasar lainnya cukup diberitahukan, seperti:

2. Perubahan Data PT (Bukan Anggaran Dasar)

Selain perubahan anggaran dasar, Permenkum 49/2025 juga mengatur perubahan data PT, antara lain:

Perubahan data juga wajib dilaporkan melalui SABH.

3. Prosedur Perubahan Anggaran Dasar PT

๐Ÿ”ท 1. Keputusan RUPS

Perubahan anggaran dasar harus ditetapkan melalui:

๐Ÿ”ท 2. Pembuatan Akta Notaris

Perubahan harus dimuat dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia. Jika tidak dimuat dalam berita acara rapat, harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 hari sejak keputusan RUPS.

๐Ÿ”ท 3. Pengajuan ke SABH

Notaris mengajukan permohonan perubahan secara elektronik melalui SABH dengan mengunggah:

๐Ÿ”ท 4. Persetujuan atau Pemberitahuan Menteri

Jika perubahan memerlukan persetujuan, Menteri Hukum menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar. Jika hanya pemberitahuan, Menteri menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan.

4. Syarat dan Dokumen Perubahan Anggaran Dasar PT

Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

5. Batas Waktu Pengajuan Perubahan

Permohonan perubahan anggaran dasar dan data PT harus diajukan maksimal 30 hari sejak tanggal akta notaris. Jika melewati batas waktu, permohonan tidak dapat diajukan.

6. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Menteri

Direktorat Jenderal AHU akan memeriksa kesesuaian formulir, akta, dan data di SABH. Jika lengkap, Menteri menerbitkan:

Jika tidak lengkap, permohonan dikembalikan untuk dilengkapi.

7. Risiko Jika Tidak Melaporkan Perubahan

Jika perubahan tidak dilaporkan:

Kesimpulan

Permenkum No 49 Tahun 2025 menegaskan bahwa setiap perubahan anggaran dasar PT harus dilakukan melalui RUPS, dituangkan dalam akta notaris, dan dilaporkan secara elektronik melalui SABH. Kepatuhan terhadap prosedur ini penting untuk menjaga legalitas dan kredibilitas perusahaan.

FAQ (Pertanyaan Umum)

โ“ Apakah semua perubahan anggaran dasar perlu persetujuan Menteri?

Tidak. Hanya perubahan tertentu yang membutuhkan persetujuan, sisanya cukup diberitahukan.

โ“ Berapa lama batas waktu melaporkan perubahan anggaran dasar?

Maksimal 30 hari sejak tanggal akta notaris dibuat.

โ“ Apa yang terjadi jika terlambat melapor?

Permohonan tidak dapat diajukan dan perubahan berpotensi tidak sah secara hukum.


๐Ÿ‘‰ Butuh bantuan perubahan anggaran dasar PT?ย 

Hubungi Notaris & PPAT Fitri Budiani ( WhatsApp: +62 851-8685-0625 ) ย untuk layanan notaris dan konsultasi hukum perusahaan profesional.