Perubahan Modal ( Jenis, Prosedur, dan Legalitasnya di Indonesia)

Perubahan modal adalah proses penyesuaian jumlah modal yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan perusahaan, baik untuk Perseroan Terbatas (PT), PT Perorangan, maupun bentuk badan usaha lainnya. Perubahan ini dapat berupa peningkatan modal atau penurunan modal yang harus dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

πŸ“Œ Jenis Perubahan Modal

πŸ“œ Alasan Perubahan Modal

Perubahan modal biasanya dilakukan karena:

πŸ“„ Syarat Perubahan Modal

Dokumen yang diperlukan biasanya meliputi:

βš™οΈ Prosedur Perubahan Modal

⏳ Jangka Waktu Proses

Jika dokumen lengkap, proses perubahan modal biasanya memakan waktu:

Perubahan modal adalah langkah penting untuk menyesuaikan kapasitas modal perusahaan dengan kebutuhan bisnis. Proses ini harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tercatat resmi dan dapat digunakan sebagai dasar legalitas di berbagai transaksi bisnis.

πŸ“ž Layanan Perubahan Modal di Jakarta

Fitri Budiani, SH., MKn. – Notaris & PPAT Jakarta Pusat siap membantu proses perubahan modal perusahaan Anda, termasuk:

🏒 Alamat:  JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210

πŸ“± WhatsApp: +62 851-8685-0625

βœ‰οΈ Email: fitri.notaris@gmail.com

🌐 Website: www.fitribudiani.comΒ