KBLI: Pengertian, KBLI Khusus, dan Kegiatan Usaha Menurut Permeninvesthil No. 5 Tahun 2025

Dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan elemen paling penting yang menentukan legalitas kegiatan bisnis. KBLI digunakan sebagai dasar untuk penentuan perizinan OSS, tingkat risiko usaha, penanaman modal, hingga kewajiban pajak perusahaan.

Seiring terbitnya Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 (Permeninvesthil 5/2025), terdapat pengaturan baru mengenai KBLI Khusus serta klasifikasi Kegiatan Usaha Utama dan Kegiatan Usaha Pendukung yang wajib dipahami oleh pelaku usaha, konsultan hukum, dan investor.

Artikel ini membahas secara lengkap:

Pengertian KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem pengklasifikasian kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan output berupa barang dan/atau jasa berdasarkan lapangan usaha.

KBLI diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi standar nasional dalam:

KBLI memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha agar seluruh instansi pemerintah menggunakan standar yang sama.

Fungsi dan Manfaat KBLI bagi Perusahaan

KBLI tidak hanya formalitas administratif, tetapi memiliki fungsi strategis dalam kegiatan bisnis.

1. Dasar Perizinan OSS

KBLI menentukan:

2. Penentuan Penanaman Modal

KBLI menjadi dasar dalam:

3. Dasar Perpajakan dan Statistik

KBLI digunakan dalam:

KBLI KHUSUS Menurut Permeninvesthil No. 5 Tahun 2025

Permeninvesthil 5/2025 Pasal 10 ayat (1) huruf f memperkenalkan konsep KBLI Khusus, yaitu pengelompokan usaha yang memiliki pembatasan tertentu dalam penggunaan KBLI.

KBLI Khusus dibagi menjadi tiga kategori:

1. Single Purpose (KBLI Khusus Single Purpose)

Pengertian Single Purpose

Single Purpose adalah kategori KBLI khusus di mana perusahaan hanya diperbolehkan memiliki satu kegiatan usaha utama (1 KBLI) dan tidak boleh memiliki KBLI lain.

Karakteristik Single Purpose

Contoh Usaha Single Purpose

👉 Misalnya, perusahaan bank tidak boleh memiliki KBLI perdagangan, konstruksi, atau jasa umum.

Tujuan Pembatasan Single Purpose

2. Limited Purposes (KBLI Khusus Limited Purposes)

Pengertian Limited Purposes

Limited Purposes adalah kategori di mana perusahaan boleh memiliki beberapa KBLI, tetapi hanya yang terkait langsung dengan kegiatan usaha utama.

Karakteristik Limited Purposes

Contoh Limited Purposes

Perusahaan pertambangan dapat memiliki KBLI:

❌ Tidak diperbolehkan memiliki KBLI restoran, toko online, atau jasa konsultasi umum yang tidak terkait.

Tujuan Limited Purposes

3. Single Majority

Pengertian Single Majority

Single Majority adalah kategori di mana perusahaan boleh memiliki banyak KBLI, tetapi satu KBLI harus dominan (mayoritas) sebagai kegiatan usaha utama.

Penentuan KBLI Mayoritas

Mayoritas biasanya ditentukan berdasarkan:

Contoh Single Majority

Single Majority adalah kategori paling fleksibel dan umum digunakan oleh PT non-regulated.

Kegiatan Usaha Menurut Permeninvesthil No. 5 Tahun 2025 Pasal 35

Permeninvesthil 5/2025 Pasal 35 membagi kegiatan usaha menjadi:

1. Kegiatan Usaha Utama

Pengertian Kegiatan Usaha Utama

Kegiatan usaha utama adalah kegiatan bisnis inti yang menjadi tujuan utama pendirian perusahaan.

Ciri-ciri Kegiatan Usaha Utama

Contoh Kegiatan Usaha Utama

2. Kegiatan Usaha Pendukung

Pengertian Kegiatan Usaha Pendukung

Kegiatan usaha pendukung adalah kegiatan tambahan yang mendukung kegiatan usaha utama, tetapi bukan bisnis inti perusahaan.

Fungsi Kegiatan Usaha Pendukung

Contoh Kegiatan Usaha Pendukung

👉 Kegiatan usaha pendukung tidak boleh mengubah karakter utama perusahaan.

Hubungan KBLI Khusus dengan Kegiatan Usaha

Pembagian kegiatan usaha dalam Pasal 35 digunakan untuk menentukan fleksibilitas KBLI:

Dampak KBLI terhadap Perizinan OSS

KBLI sangat menentukan struktur perizinan usaha.

1. Penentuan Risiko Usaha

OSS mengklasifikasikan usaha menjadi:

2. Jenis Perizinan

Berdasarkan KBLI, perusahaan dapat membutuhkan:

Kesalahan Umum dalam Penyusunan KBLI

Banyak perusahaan melakukan kesalahan dalam menentukan KBLI.

❌ Menambahkan KBLI Tidak Relevan

Menambahkan KBLI hanya untuk “jaga-jaga” dapat menyebabkan:

❌ Tidak Menentukan KBLI Utama

Tanpa KBLI mayoritas, perusahaan bisa dianggap tidak fokus dan berisiko regulasi.

❌ Salah Klasifikasi Usaha

Misalnya, perusahaan IT menggunakan KBLI perdagangan karena tidak memahami klasifikasi.

Tips Legal Penyusunan KBLI yang Aman

1. Tentukan Kegiatan Usaha Utama dengan Jelas

Pastikan KBLI utama sesuai:

2. Tambahkan Kegiatan Pendukung Secukupnya

Hanya tambahkan KBLI yang:

3. Hindari KBLI Lintas Sektor yang Tidak Relevan

KBLI lintas sektor dapat memicu:

4. Konsultasi Sebelum Pendirian PT atau PMA

Struktur KBLI sebaiknya dirancang sejak awal pendirian PT untuk menghindari perubahan akta dan OSS yang mahal.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apa itu KBLI Khusus?

KBLI Khusus adalah kategori KBLI dengan pembatasan penggunaan berdasarkan Permeninvesthil 5/2025, yaitu Single Purpose, Limited Purposes, dan Single Majority.

Apakah PT biasa termasuk Single Majority?

Sebagian besar PT non-regulated termasuk kategori Single Majority.

Apakah boleh punya banyak KBLI?

Boleh, selama:

Apa risiko salah memilih KBLI?

Risiko meliputi:

Kesimpulan

KBLI adalah fondasi utama legalitas usaha di Indonesia. Dengan terbitnya Permeninvesthil No. 5 Tahun 2025, pelaku usaha wajib memahami konsep KBLI Khusus (Single Purpose, Limited Purposes, Single Majority) serta pembagian Kegiatan Usaha Utama dan Kegiatan Usaha Pendukung.

Pemilihan KBLI yang tepat tidak hanya menentukan izin usaha, tetapi juga menentukan struktur investasi, kepemilikan asing, dan kepatuhan hukum perusahaan.


👉 Amankan legalitas perusahaan Anda sekarang di WhatsApp: +62 851-8685-0625 dan fokus pada pertumbuhan bisnis!