KBLI: Pengertian, KBLI Khusus, dan Kegiatan Usaha Menurut Permeninvesthil No. 5 Tahun 2025
Dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) merupakan elemen paling penting yang menentukan legalitas kegiatan bisnis. KBLI digunakan sebagai dasar untuk penentuan perizinan OSS, tingkat risiko usaha, penanaman modal, hingga kewajiban pajak perusahaan.
Seiring terbitnya Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 (Permeninvesthil 5/2025), terdapat pengaturan baru mengenai KBLI Khusus serta klasifikasi Kegiatan Usaha Utama dan Kegiatan Usaha Pendukung yang wajib dipahami oleh pelaku usaha, konsultan hukum, dan investor.
Artikel ini membahas secara lengkap:
Pengertian KBLI
Konsep KBLI Khusus (Single Purpose, Limited Purposes, Single Majority)
Kegiatan Usaha Utama dan Pendukung
Hubungan KBLI Khusus dengan perizinan OSS
Tips legal penyusunan KBLI yang aman
Pengertian KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem pengklasifikasian kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan output berupa barang dan/atau jasa berdasarkan lapangan usaha.
KBLI diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi standar nasional dalam:
Perizinan usaha melalui OSS
Penentuan risiko usaha
Penanaman modal (PMDN dan PMA)
Statistik ekonomi nasional
Perpajakan dan laporan keuangan
KBLI memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha agar seluruh instansi pemerintah menggunakan standar yang sama.
Fungsi dan Manfaat KBLI bagi Perusahaan
KBLI tidak hanya formalitas administratif, tetapi memiliki fungsi strategis dalam kegiatan bisnis.
1. Dasar Perizinan OSS
KBLI menentukan:
Jenis izin usaha yang wajib dimiliki
Tingkat risiko (rendah, menengah, tinggi)
Kewajiban Sertifikat Standar atau Izin
2. Penentuan Penanaman Modal
KBLI menjadi dasar dalam:
Penanaman modal asing (PT PMA)
Daftar prioritas investasi
Pembatasan kepemilikan asing
3. Dasar Perpajakan dan Statistik
KBLI digunakan dalam:
Klasifikasi pajak sektoral
Pelaporan ekonomi nasional
Penilaian sektor usaha dominan
KBLI KHUSUS Menurut Permeninvesthil No. 5 Tahun 2025
Permeninvesthil 5/2025 Pasal 10 ayat (1) huruf f memperkenalkan konsep KBLI Khusus, yaitu pengelompokan usaha yang memiliki pembatasan tertentu dalam penggunaan KBLI.
KBLI Khusus dibagi menjadi tiga kategori:
1. Single Purpose (KBLI Khusus Single Purpose)
Pengertian Single Purpose
Single Purpose adalah kategori KBLI khusus di mana perusahaan hanya diperbolehkan memiliki satu kegiatan usaha utama (1 KBLI) dan tidak boleh memiliki KBLI lain.
Karakteristik Single Purpose
Kegiatan usaha sangat diatur ketat
Berisiko tinggi secara sistemik
Diawasi oleh regulator khusus
Contoh Usaha Single Purpose
Bank
Asuransi
Lembaga pembiayaan
Perusahaan sekuritas
Dana pensiun
Lembaga keuangan lainnya
👉 Misalnya, perusahaan bank tidak boleh memiliki KBLI perdagangan, konstruksi, atau jasa umum.
Tujuan Pembatasan Single Purpose
Mencegah konflik kepentingan
Menjaga stabilitas sistem keuangan
Memastikan fokus bisnis
2. Limited Purposes (KBLI Khusus Limited Purposes)
Pengertian Limited Purposes
Limited Purposes adalah kategori di mana perusahaan boleh memiliki beberapa KBLI, tetapi hanya yang terkait langsung dengan kegiatan usaha utama.
Karakteristik Limited Purposes
KBLI tambahan harus relevan
Tidak boleh lintas sektor yang tidak berkaitan
Biasanya sektor strategis atau sumber daya alam
Contoh Limited Purposes
Perusahaan pertambangan dapat memiliki KBLI:
Pertambangan
Jasa pertambangan
Pengangkutan hasil tambang
❌ Tidak diperbolehkan memiliki KBLI restoran, toko online, atau jasa konsultasi umum yang tidak terkait.
Tujuan Limited Purposes
Menjaga fokus industri strategis
Mencegah penyalahgunaan izin sektor khusus
Memastikan integrasi rantai pasok
3. Single Majority
Pengertian Single Majority
Single Majority adalah kategori di mana perusahaan boleh memiliki banyak KBLI, tetapi satu KBLI harus dominan (mayoritas) sebagai kegiatan usaha utama.
Penentuan KBLI Mayoritas
Mayoritas biasanya ditentukan berdasarkan:
Nilai investasi terbesar
Pendapatan terbesar
Aktivitas operasional utama
Contoh Single Majority
PT konstruksi dengan KBLI utama konstruksi bangunan
KBLI tambahan: perdagangan bahan bangunan, sewa alat berat, jasa konsultasi teknik
Single Majority adalah kategori paling fleksibel dan umum digunakan oleh PT non-regulated.
Kegiatan Usaha Menurut Permeninvesthil No. 5 Tahun 2025 Pasal 35
Permeninvesthil 5/2025 Pasal 35 membagi kegiatan usaha menjadi:
1. Kegiatan Usaha Utama
Pengertian Kegiatan Usaha Utama
Kegiatan usaha utama adalah kegiatan bisnis inti yang menjadi tujuan utama pendirian perusahaan.
Ciri-ciri Kegiatan Usaha Utama
Sesuai maksud dan tujuan dalam Akta Pendirian
Menjadi sumber pendapatan utama
Biasanya terdiri dari satu atau beberapa KBLI utama
Menentukan klasifikasi risiko OSS
Contoh Kegiatan Usaha Utama
PT konstruksi → KBLI konstruksi bangunan
PT perdagangan → KBLI perdagangan besar
PT manufaktur → KBLI industri pengolahan
PT IT → KBLI pengembangan perangkat lunak
2. Kegiatan Usaha Pendukung
Pengertian Kegiatan Usaha Pendukung
Kegiatan usaha pendukung adalah kegiatan tambahan yang mendukung kegiatan usaha utama, tetapi bukan bisnis inti perusahaan.
Fungsi Kegiatan Usaha Pendukung
Mendukung operasional
Menunjang produksi dan distribusi
Efisiensi rantai pasok
Tidak berdiri sebagai core business
Contoh Kegiatan Usaha Pendukung
Pergudangan
Transportasi internal
Jasa maintenance mesin
Laboratorium internal
IT support internal
👉 Kegiatan usaha pendukung tidak boleh mengubah karakter utama perusahaan.
Hubungan KBLI Khusus dengan Kegiatan Usaha
Pembagian kegiatan usaha dalam Pasal 35 digunakan untuk menentukan fleksibilitas KBLI:
Single Purpose → hanya boleh 1 kegiatan usaha utama
Limited Purposes → boleh usaha utama + pendukung yang terkait
Single Majority → boleh banyak KBLI, tetapi satu dominan
Dampak KBLI terhadap Perizinan OSS
KBLI sangat menentukan struktur perizinan usaha.
1. Penentuan Risiko Usaha
OSS mengklasifikasikan usaha menjadi:
Risiko rendah
Risiko menengah rendah
Risiko menengah tinggi
Risiko tinggi
2. Jenis Perizinan
Berdasarkan KBLI, perusahaan dapat membutuhkan:
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Sertifikat Standar
Izin Usaha
Izin Operasional
Kesalahan Umum dalam Penyusunan KBLI
Banyak perusahaan melakukan kesalahan dalam menentukan KBLI.
❌ Menambahkan KBLI Tidak Relevan
Menambahkan KBLI hanya untuk “jaga-jaga” dapat menyebabkan:
Penolakan izin
Audit OSS
Temuan BKPM
❌ Tidak Menentukan KBLI Utama
Tanpa KBLI mayoritas, perusahaan bisa dianggap tidak fokus dan berisiko regulasi.
❌ Salah Klasifikasi Usaha
Misalnya, perusahaan IT menggunakan KBLI perdagangan karena tidak memahami klasifikasi.
Tips Legal Penyusunan KBLI yang Aman
1. Tentukan Kegiatan Usaha Utama dengan Jelas
Pastikan KBLI utama sesuai:
Model bisnis
Rencana bisnis
Akta pendirian
2. Tambahkan Kegiatan Pendukung Secukupnya
Hanya tambahkan KBLI yang:
Mendukung operasional
Relevan secara logis
3. Hindari KBLI Lintas Sektor yang Tidak Relevan
KBLI lintas sektor dapat memicu:
Penolakan izin
Pembatasan investasi
Audit regulator
4. Konsultasi Sebelum Pendirian PT atau PMA
Struktur KBLI sebaiknya dirancang sejak awal pendirian PT untuk menghindari perubahan akta dan OSS yang mahal.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa itu KBLI Khusus?
KBLI Khusus adalah kategori KBLI dengan pembatasan penggunaan berdasarkan Permeninvesthil 5/2025, yaitu Single Purpose, Limited Purposes, dan Single Majority.
Apakah PT biasa termasuk Single Majority?
Sebagian besar PT non-regulated termasuk kategori Single Majority.
Apakah boleh punya banyak KBLI?
Boleh, selama:
Bukan Single Purpose
Relevan (Limited Purposes)
Ada KBLI mayoritas (Single Majority)
Apa risiko salah memilih KBLI?
Risiko meliputi:
Penolakan izin OSS
Pembatasan investasi
Temuan audit regulator
Masalah pajak dan compliance
Kesimpulan
KBLI adalah fondasi utama legalitas usaha di Indonesia. Dengan terbitnya Permeninvesthil No. 5 Tahun 2025, pelaku usaha wajib memahami konsep KBLI Khusus (Single Purpose, Limited Purposes, Single Majority) serta pembagian Kegiatan Usaha Utama dan Kegiatan Usaha Pendukung.
Pemilihan KBLI yang tepat tidak hanya menentukan izin usaha, tetapi juga menentukan struktur investasi, kepemilikan asing, dan kepatuhan hukum perusahaan.
👉 Amankan legalitas perusahaan Anda sekarang di WhatsApp: +62 851-8685-0625 dan fokus pada pertumbuhan bisnis!