Likuidasi Perusahaan (Pengertian, Prosedur, dan Dasar Hukumnya)
Likuidasi perusahaan adalah proses pembubaran badan usaha yang meliputi penyelesaian seluruh kewajiban, pembagian aset kepada pihak yang berhak, dan penghapusan status hukum perusahaan secara resmi. Proses ini harus dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan perundang-undangan terkait.
π Pengertian Likuidasi
Dalam istilah hukum, likuidasi berarti menutup atau membubarkan perusahaan dengan cara menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki perusahaan. Proses ini dapat dilakukan secara sukarela oleh pemegang saham atau secara paksa berdasarkan putusan pengadilan.
π Alasan Dilakukannya Likuidasi
Perusahaan sudah tidak beroperasi atau merugi
Keputusan sukarela pemegang saham
Berakhirnya jangka waktu pendirian perusahaan
Putusan pengadilan atau arbitrase
Pailit atau kebangkrutan
Tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan
π Syarat Likuidasi Perusahaan
Akta pendirian dan akta perubahan terakhir
SK Kemenkumham pendirian dan perubahan terakhir
KTP dan NPWP pemegang saham dan direksi
Laporan keuangan terakhir
Daftar aset dan kewajiban perusahaan
Persetujuan RUPS pembubaran perusahaan
βοΈ Prosedur Likuidasi
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Menetapkan pembubaran perusahaan dan menunjuk likuidator.Pengumuman di Media
Likuidator mengumumkan rencana pembubaran di media cetak untuk memberi kesempatan kreditur mengajukan klaim.Penyelesaian Kewajiban
Melunasi utang dan kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga.Pembagian Aset
Membagikan sisa aset kepada pemegang saham sesuai proporsi kepemilikan.Pelaporan Hasil Likuidasi
Menyampaikan laporan hasil likuidasi kepada RUPS dan Kemenkumham.Pencabutan Status Badan Hukum
Mengajukan pencabutan status badan hukum perusahaan di AHU Online Kemenkumham.
β³ Jangka Waktu Proses Likuidasi
Proses likuidasi bervariasi tergantung kompleksitas perusahaan, namun secara umum memakan waktu:
Persiapan dan RUPS: Β± 1β2 minggu
Pengumuman di Media: minimal 30 hari
Penyelesaian kewajiban dan pelaporan: Β± 1β3 bulan
Likuidasi adalah proses hukum yang memastikan pembubaran perusahaan dilakukan secara sah dan transparan. Dengan mengikuti prosedur yang benar, risiko sengketa di masa depan dapat diminimalisir, dan status hukum perusahaan resmi dihapus.
π Layanan Likuidasi Perusahaan di Jakarta
Fitri Budiani, SH., MKn. β Notaris & PPAT Jakarta Pusat siap membantu proses likuidasi perusahaan Anda, termasuk:
Pembuatan akta pembubaran
Pengurusan pengumuman di media
Pendaftaran pembubaran di Kemenkumham
Konsultasi hukum pembubaran badan usaha
π’ Alamat:Β JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
π± WhatsApp: +62 851-8685-0625
βοΈ Email: fitri.notaris@gmail.com
π Website: www.fitribudiani.comΒ