Likuidasi Perusahaan (Pengertian, Prosedur, dan Dasar Hukumnya)

Likuidasi perusahaan adalah proses pembubaran badan usaha yang meliputi penyelesaian seluruh kewajiban, pembagian aset kepada pihak yang berhak, dan penghapusan status hukum perusahaan secara resmi. Proses ini harus dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan perundang-undangan terkait.

πŸ“Œ Pengertian Likuidasi

Dalam istilah hukum, likuidasi berarti menutup atau membubarkan perusahaan dengan cara menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban yang dimiliki perusahaan. Proses ini dapat dilakukan secara sukarela oleh pemegang saham atau secara paksa berdasarkan putusan pengadilan.

πŸ“œ Alasan Dilakukannya Likuidasi

πŸ“„ Syarat Likuidasi Perusahaan

βš™οΈ Prosedur Likuidasi


⏳ Jangka Waktu Proses Likuidasi

Proses likuidasi bervariasi tergantung kompleksitas perusahaan, namun secara umum memakan waktu:


Likuidasi adalah proses hukum yang memastikan pembubaran perusahaan dilakukan secara sah dan transparan. Dengan mengikuti prosedur yang benar, risiko sengketa di masa depan dapat diminimalisir, dan status hukum perusahaan resmi dihapus.

πŸ“ž Layanan Likuidasi Perusahaan di Jakarta

Fitri Budiani, SH., MKn. – Notaris & PPAT Jakarta Pusat siap membantu proses likuidasi perusahaan Anda, termasuk:

🏒 Alamat:  JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210

πŸ“± WhatsApp: +62 851-8685-0625

βœ‰οΈ Email: fitri.notaris@gmail.com

🌐 Website: www.fitribudiani.comΒ