Perbedaan Pendirian Yayasan dan Perkumpulan: Mana yang Lebih Tepat?
Dalam praktik hukum di Indonesia, banyak orang masih bingung membedakan antara Yayasan dan Perkumpulan. Padahal, keduanya memiliki dasar hukum, tujuan, dan karakteristik yang berbeda. Mengetahui perbedaan ini sangat penting agar tidak salah memilih bentuk badan hukum yang sesuai dengan kebutuhan.
✅ 1. Definisi Yayasan dan Perkumpulan
Yayasan adalah badan hukum yang memiliki tujuan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan. Yayasan tidak berorientasi pada keuntungan dan tidak memiliki anggota.
Perkumpulan adalah badan hukum yang dibentuk oleh minimal dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu berdasarkan kesamaan minat atau kegiatan. Perkumpulan memiliki anggota yang aktif dalam pengambilan keputusan.
✅ 2. Orientasi dan Tujuan
Yayasan → fokus pada kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, dan kegiatan nirlaba.
Perkumpulan → bisa mencakup berbagai tujuan, termasuk hobi, olahraga, budaya, hingga organisasi profesi.
✅ 3. Struktur Organisasi
Yayasan → terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Perkumpulan → memiliki Anggota, Pengurus, dan mungkin Dewan Kehormatan tergantung AD/ART.
✅ 4. Penggunaan Modal
Yayasan memerlukan modal awal berupa kekayaan yang dipisahkan (uang, barang, atau properti).
Perkumpulan lebih sederhana, tidak ada kewajiban modal awal, tetapi perlu iuran anggota untuk operasional.
✅ 5. Legalitas dan Prosedur Pendirian
Yayasan → diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Perkumpulan → diatur dalam Staatsblad 1870 No. 64 dan Permenkumham No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
📍 Konsultasi Pendirian Yayasan & Perkumpulan di Jakarta Pusat
Jika Anda masih bingung memilih apakah lebih tepat mendirikan Yayasan atau Perkumpulan, jangan khawatir.
Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn. di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat siap membantu mulai dari:
Konsultasi hukum perbedaan yayasan & perkumpulan
Pembuatan akta notaris
Pengurusan SK Kemenkumham
Layanan perubahan anggaran dasar
📍 Alamat : JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
🔗 Baca Juga :