Syarat Pendirian CV Terbaru
Bagi pelaku usaha yang ingin memiliki legalitas resmi, mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) bisa menjadi pilihan tepat. Selain prosesnya relatif cepat dan sederhana, biaya pendirian CV juga lebih terjangkau dibandingkan PT. Namun, sebelum memulai, penting untuk memahami syarat pendirian CV terbaru sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai dokumen dan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendirikan CV.
π©Apa Itu CV?
CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh minimal dua orang dengan peran berbeda:
Sekutu Aktif β bertugas menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan.
Sekutu Pasif β hanya menyetorkan modal tanpa ikut campur dalam pengelolaan usaha.
π©Syarat Pendirian CV 2025
1. Identitas Para Pendiri
Minimal 2 orang pendiri (sekutu aktif & sekutu pasif).
Fotokopi KTP & NPWP masing-masing pendiri.
Kartu Keluarga (KK) pendiri (jika diminta notaris).
2. Data Domisili Usaha
Alamat lengkap domisili usaha.
Surat keterangan domisili atau kontrak/sewa kantor.
Jika menggunakan virtual office, harus sesuai ketentuan perizinan di DKI Jakarta.
3. Nama CV
Nama tidak boleh sama dengan CV lain yang sudah terdaftar.
Nama harus sesuai ketentuan hukum dan tidak menyalahi norma kesusilaan.
4. Bidang Usaha (KBLI 2020)
Menentukan bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).
Wajib dicantumkan dalam akta pendirian CV.
5. Modal Usaha
Tidak ada ketentuan minimal modal.
Modal disetor sesuai kesepakatan para pendiri.
6. Dokumen Tambahan
Akta Pendirian CV yang dibuat oleh notaris.
Pendaftaran ke Kemenkumham (AHU Online).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) CV.
Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS RBA.
π©Prosedur Pendirian CV 2025
Konsultasi dengan notaris untuk penyusunan akta pendirian.
Menentukan nama CV, bidang usaha, dan susunan sekutu.
Penandatanganan akta pendirian CV.
Pendaftaran CV ke Kemenkumham melalui sistem AHU.
Mengurus NPWP badan usaha di Kantor Pajak.
Pendaftaran NIB di OSS RBA agar usaha sah secara hukum.
π©Keuntungan Memenuhi Syarat CV
Dengan memenuhi semua persyaratan, Anda akan mendapatkan berbagai keuntungan:
Legalitas usaha resmi β memudahkan kerja sama dengan pihak ketiga.
Kemudahan akses permodalan β bank atau lembaga keuangan lebih percaya.
Perlindungan hukum β usaha diakui negara sesuai hukum yang berlaku.
Meningkatkan kredibilitas bisnis di mata konsumen maupun investor.
Syarat pendirian CV terbaru 2025 relatif sederhana dan tidak serumit PT. Dengan mempersiapkan dokumen identitas, alamat usaha, nama CV, bidang usaha sesuai KBLI 2020, dan modal, Anda sudah bisa mendirikan CV yang sah secara hukum.
Jika Anda ingin mendirikan CV di Jakarta Pusat atau sekitarnya, hubungi Notaris & PPAT Fitri Budiani. Kami siap membantu proses pendirian CV mulai dari akta hingga penerbitan NIB dengan cepat dan aman.
π Hubungi Kami:
Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn.
π Alamat : Β JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210Β
Β π Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
βοΈ Email: fitri.notaris@gmail.com
π Website: www.fitribudiani.com
π Baca Juga :