Waris: 

Pentingnya Akta Pembagian Hak Waris untuk Balik Nama Sertifikat

Ketika seseorang wafat dan meninggalkan harta berupa tanah atau bangunan, maka harta tersebut menjadi warisan yang dapat dibagikan kepada para ahli waris. Namun, untuk dapat membagi dan mengurus balik nama sertifikat secara sah, diperlukan dokumen hukum berupa Akta Pembagian Hak Waris yang dibuat oleh Notaris dan PPAT resmi.

Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta Pusat, layanan Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn. siap membantu proses waris secara legal dan sesuai aturan hukum di Indonesia.


🟩Apa Itu Akta Pembagian Hak Waris?

Akta Pembagian Hak Waris adalah akta otentik yang dibuat oleh Notaris atau PPAT, yang berisi pernyataan kesepakatan para ahli waris tentang pembagian harta peninggalan almarhum/almarhumah.

Dokumen ini merupakan syarat wajib untuk:


🟩Siapa Saja yang Termasuk Ahli Waris?

Menurut hukum Indonesia, ahli waris bisa berasal dari:

🟩Biasanya ahli waris meliputi:

🟩Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk membuat Akta Pembagian Hak Waris, siapkan dokumen berikut:

Dari Pewaris (yang meninggal dunia):

Dari Para Ahli Waris:

🟩Prosedur Pengurusan Warisan

🟩Mengapa Harus Melalui Notaris & PPAT?

Sah secara hukum dan diakui negara
Menghindari konflik dan sengketa di kemudian hari
Diperlukan untuk balik nama sertifikat
Menjamin kejelasan hak masing-masing ahli waris


🟩Layanan Waris di Kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani

Kami melayani pembuatan Akta Pembagian Hak Waris serta seluruh proses administratif waris dengan cepat dan aman:

📍 Kantor di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat
📑 Pendampingan lengkap dari akta hingga balik nama BPN
📄 Pengurusan pajak waris jika berlaku
💬 Konsultasi pribadi, aman & terpercaya


🟩Hubungi Kami Sekarang

Fitri Budiani, SH., MKn. – Notaris & PPAT
📍 Alamat : JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210 

 📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com


Jangan abaikan pentingnya Akta Pembagian Hak Waris. Tanpa dokumen ini, Anda tidak dapat melakukan balik nama atau menjual properti warisan secara sah. Pastikan seluruh proses dilakukan secara legal bersama notaris dan PPAT resmi.