Waris:
Pentingnya Akta Pembagian Hak Waris untuk Balik Nama Sertifikat
Ketika seseorang wafat dan meninggalkan harta berupa tanah atau bangunan, maka harta tersebut menjadi warisan yang dapat dibagikan kepada para ahli waris. Namun, untuk dapat membagi dan mengurus balik nama sertifikat secara sah, diperlukan dokumen hukum berupa Akta Pembagian Hak Waris yang dibuat oleh Notaris dan PPAT resmi.
Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta Pusat, layanan Notaris & PPAT Fitri Budiani, SH., MKn. siap membantu proses waris secara legal dan sesuai aturan hukum di Indonesia.
🟩Apa Itu Akta Pembagian Hak Waris?
Akta Pembagian Hak Waris adalah akta otentik yang dibuat oleh Notaris atau PPAT, yang berisi pernyataan kesepakatan para ahli waris tentang pembagian harta peninggalan almarhum/almarhumah.
Dokumen ini merupakan syarat wajib untuk:
Mengurus balik nama sertifikat tanah atau bangunan
Menjual atau menghibahkan properti warisan
Menghindari sengketa antar ahli waris
🟩Siapa Saja yang Termasuk Ahli Waris?
Menurut hukum Indonesia, ahli waris bisa berasal dari:
Hukum Waris Islam (untuk Muslim)
Hukum Waris Perdata (KUHPer) (untuk non-Muslim)
Hukum Adat (tergantung daerah dan budaya)
🟩Biasanya ahli waris meliputi:
Suami/Istri yang sah
Anak-anak kandung
Orang tua kandung
Saudara kandung (jika tidak ada anak/orang tua)
🟩Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk membuat Akta Pembagian Hak Waris, siapkan dokumen berikut:
Dari Pewaris (yang meninggal dunia):
Fotokopi akta kematian
Fotokopi KTP dan KK
Sertifikat tanah/bangunan
SPPT dan bukti lunas PBB terakhir
Dari Para Ahli Waris:
Fotokopi KTP dan KK masing-masing ahli waris
Surat keterangan waris atau keterangan ahli waris dari kelurahan
Surat pernyataan kesepakatan pembagian warisan
Jika diperlukan: surat tidak sengketa/penolakan waris
🟩Prosedur Pengurusan Warisan
Konsultasi dan verifikasi dokumen
Pembuatan Akta Pembagian Hak Waris di hadapan Notaris
Pembayaran pajak waris (jika berlaku)
Pengurusan balik nama sertifikat ke BPN
Penyerahan sertifikat baru atas nama ahli waris
🟩Mengapa Harus Melalui Notaris & PPAT?
✅ Sah secara hukum dan diakui negara
✅ Menghindari konflik dan sengketa di kemudian hari
✅ Diperlukan untuk balik nama sertifikat
✅ Menjamin kejelasan hak masing-masing ahli waris
🟩Layanan Waris di Kantor Notaris & PPAT Fitri Budiani
Kami melayani pembuatan Akta Pembagian Hak Waris serta seluruh proses administratif waris dengan cepat dan aman:
📍 Kantor di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat
📑 Pendampingan lengkap dari akta hingga balik nama BPN
📄 Pengurusan pajak waris jika berlaku
💬 Konsultasi pribadi, aman & terpercaya
🟩Hubungi Kami Sekarang
Fitri Budiani, SH., MKn. – Notaris & PPAT
📍 Alamat : JL. Danau Diatas No.124, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. 10210
📞 Telp / WhatsApp: +62 851-8685-0625
✉️ Email: fitri.notaris@gmail.com
🌐 Website: www.fitribudiani.com
Jangan abaikan pentingnya Akta Pembagian Hak Waris. Tanpa dokumen ini, Anda tidak dapat melakukan balik nama atau menjual properti warisan secara sah. Pastikan seluruh proses dilakukan secara legal bersama notaris dan PPAT resmi.